Jumat, 20 April 2012

036 : HUKUM ISBAL

PERTANYAAN

Alung Plekonyo



memakai sarung(celana) sampai dibwh mata kaki itu hukumnya gmn.?? Sinambi nunggu adzan magrib monggo diwedar tur suwun.


JAWABAN


Aryo Mangku Langit Bismillah>>

  Isbal adalah memanjangkan kain dibawah mata kaki. Hukum Isbal berlaku bagi laki-laki dan tidak berlaku bagi perempuan. Ulama banyak berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang mengharamkan mutlak, dan ada yang mengharamkan jika disertai kesombongan. Namun hukum yang paling ringan adalah makruh jika tidak disertai kesombongan. Pakaian yang dilarang untuk dipanjangkan dibawah mata kaki adalah sarung dan jubah, berdasarkan hadits: “Isbal itu terjadi pada sarung dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong. Maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR. Abu dawud, Annasa’i, dan Ibnu Majah) Ibnu Ruslan dalam syarah as-Sunan menyatakan ”dengan adanya taqyid “khuyalaa” (karena sombong) menunjukkan bahwa siapa saja yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki tanpa ada unsur kesombongan maka dirinya tidak terjatuh pada perbuatan haram, hanya saja perbuatan semacam itu tercela” Imam Nawawi berkata ”Hukum Isbal adalah makruh. Ini adalah pendapat yang dipegang syafi’i”   wallohu A'lam Bisshowab Menyeret sarung atau jubah dibawah mata kaki sangat identik dengan kesombongan. Meskipun seandainya benar pelaku melakukannya bukan karena sombong, namun yang melihat akan mengira pelaku melakukan kesombongan. Sementara hadits lain justru mengungkapkan bahwa Isbal itu sendiri adalah kesombongan: Dari Jabir bin Salim, Rasulullah bersabda: “Angkatlah sarungmu sampai betis. Jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan Allah SWT tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’I, dan Tirmidzi)..






Toni Imam Tontowi>>>

dalam ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻠﻢ disebutkan :   ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﺍﻟﻤﺤﺘﺴﺐ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻨﺰﻝ ﺇﻟﻴﻪ ﻃﺮﻑ ﺍﻟﻘﻤﻴﺺ ﻭﺍﻹﺯﺍﺭ ﻓﻨﺼﻒ ﺍﻟﺴﺎﻗﻴﻦ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ، ﻭﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ : ) ﺇﺯﺍﺭﺓ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﺼﺎﻑ ﺳﺎﻗﻴﻪ ، ﻻ ﺟﻨﺎﺡ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ، ﻣﺎ ﺃﺳﻔﻞ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻬﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ( . ﻓﺎﻟﻤﺴﺘﺤﺐ ﻧﺼﻒ ﺍﻟﺴﺎﻗﻴﻦ ، ﻭﺍﻟﺠﺎﺋﺰ ﺑﻼ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻣﺎ ﺗﺤﺘﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ، ﻓﻤﺎ ﻧﺰﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻓﻬﻮ ﻣﻤﻨﻮﻉ . ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻠﺨﻴﻼﺀ ﻓﻬﻮ ﻣﻤﻨﻮﻉ ﻣﻨﻊ ﺗﺤﺮﻳﻢ ، ﻭﺇﻻ ﻓﻤﻨﻊ ﺗﻨﺰﻳﻪ . ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﺑﺄﻥ ﻣﺎ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻓﺎﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻬﺎ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻟﻠﺨﻴﻼﺀ ، ﻷﻧﻪ ﻣﻄﻠﻖ ، ﻓﻮﺟﺐ ﺣﻤﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻘﻴﺪ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ . ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ : ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻭﺑﺎﻟﺠﻤﻠﺔ ﻳﻜﺮﻩ ﻛﻞ ﻣﺎ ﺯﺍﺩ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﺒﺎﺱ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻮﻝ ﻭﺍﻟﺴﻌﺔ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ   adapun kadar yang dihitung dalam isbal dalam hadits Ibnu 'Umar adalah pada baju (qomish) dan celana, jarit (izar) . sedang dalam riwayat hadits dari Abi Sa'id : celana / jarit / selendang orang mukmin itu adalah s/d pertengahan betis, tiada dosa pakai celana diantara pertengahan betis s/d mata kaki, sedang dibawahnya adalah bagian dari neraka.   hadis ini befsifat mutlak maka wajib dibawa ke muqoyyad. tafshil qoyyidnya adalah : - bila isbal disertai khuyala maka man'u tahrim (diharamkan) - bila tidak maka man'u tanzih (pencegahan yang bermakna tanzih / upaya untuk menghindari)   berkata Qodli Husain : Ulama berkata : seccara global adalah segala sesuatu yang melebihi hajat dan adat keumuman (pengadatan : jowo) dalam berpakaian (dari segi ukurannya) maka dihukumi makruh.



ﻓﺘﺢ ﺍﻟﺒﺎﺭﻱ ﺷﺮﺡ ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ : ﻇﻮﺍﻫﺮ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﻲ ﺗﻘﻴﻴﺪﻫﺎ
ﺑﺎﻟﺠﺮ ﺧﻴﻼﺀ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﻣﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﺨﻴﻼﺀ

Imam Nawawi berkata "(bila dilihat dari) dhohirnya hhadits yang ditaqyid dengan lafadl ﺑﺎﻟﺠﺮ ﺧﻴﻼﺀ adalah menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang khusus isbal diserai khuyala .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar