Sabtu, 21 April 2012

077: HUKUM MAKANAN PEMBERIAN ORANG NON MUSLIM

 PERTANYAAN



Aisyiah Dita

‎Assalamu'alaikum Warohmaatullahi Wabarokaatuh....bagaimana hukumnya memakan pemberian dari tetangga yang nasrani?

JAWABAN

Aryo Mangku Langit 

bismillah>>

Wa'alaiku salam warohmatulloh Wabarokatuh

Halal haramnya makanan tidak diukur dari siapa yang memberikan, melainkan dar itolok ukur yang sudah baku. Yang pertama adalah dari cara mendapatkannya, sedangkan yang kedua dari zatnya.

Dari cara mendapatkannya, suatu makanan bisa menjadi haram untuk dimakan. akan tetapi titik keharamannya bukan pada makanan itu, tetapi dari hukum cara mendapatkannya. Misalnya makanan yang dibeli dari uang hasil mencuri, korupsi, manipulasi, memeras, menipu, menyogok, membungakan uang dan seterusnya.

Dari keharaman zatnya, pada dasarnya semua makanan itu halal, kecuali yang namanya atau kriterianya disebutkan di dalam nash-nash suci, baik Al-Quran maupun As-Sunnah.

Kalau kita kaitkan kehalalan makanan orang kafir , selama tidak ada penyimpangan dari dua tolok ukur di atas, hukumnya adalah halal. Maka makanan pemberian non muslim, selama bukan dari hasil-hasil kejahatan di atas, hukumnya halal. Demikian juga, makanan pemberian orang kafir yang tidak disebutkan keharamannya secara tegas di dalam dua sumber hukum Islam, baik namanya atau pun kriterianya, hukumnya halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar