Sabtu, 21 April 2012

107 : Perkara baru yang berhubungan dengan dosa

Perkara baru yang berhubungan dengan dosa

Kenapa melakukan perkara baru (bid’ah)  atau melakukan perkara yang tidak pernah disampaikan, dicontohkan, dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berakibat bertempat di neraka ?

Apakah bersalaman setelah salam ketika sholat berjama’ah akan berakibat bertempat di neraka karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menurut kabar tidak pernah melakukannya ?

Batas sholat adalah salam. Bersalaman setelah salam ketika sholat berjama’ah, perbuatan yang tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan As Sunnah,  hukumnya bid’ah mubah atau boleh. Pada hakikatnya bersalaman adalah perwujudan dari ucapan salam.

Imam Mazhab, Imam Syafi’i ~rahimahullah, pemimpin ijtihad kaum muslim (Imam Mujtahid Mutlak)  yang bertalaqqi (mengaji) dengan Salafush Sholeh menyampaikan

قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )

Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan dengan) pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebaikan yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyalahi (tidak bertentangan dengan) pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313).

Imam An Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ (3/459), ”Adapun bersalaman yang dibiasakan setelah shalat shubuh dan ashar saja telah menyebut  As Syeikh Al Imam Abu Muhammad bin Abdis Salam rahimahullah Ta’ala, ’Sesungguhnya hal itu bagian dari bid’ah-bid’ah mubah, tidak bisa disifati dengan makruh dan tidak juga istihbab (sunnah).’ Dan yang beliau katakan ini baik.

Ba Alawi mufti As Syafi’iyah Yaman, dalam kumpulan fatwa beliau Bughyah Al Mustrasyidin (hal. 50) juga menyebutkan pula bahwa "Imam Izzuddin memandang masalah ini sebagai bid’ah mubah sebagaimana pemahaman Imam An Nawawi,”Berjabat tangan yang biasa dilakukan setelah shalat shubuh dan ashar tidak memiliki asal baginya dan telah menyebut Ibnu Abdissalam bahwa hal itu merupakan bid’ah-bid’ah mubah.”

As Safarini seorang ulama madzhab Hanbali,  beliau memahami bahwa Imam Izzuddin menyatakan masalah ini sebagai bi’dah mubah. Tertulis dalam Ghidza Al Albab (1/235), dalam rangka mengomentari pernyataan Ibnu Taimiyah yang menyebutkan bahwa berjabat tangan di dua waktu tersebut adalah bid’ah yang tidak dilakukan oleh Rasul dan tidak disunnahkan oleh seorang ulama sekalipun, ”Aku berkata, dan yang dhahir (jelas) dari pernyataan Ibnu Abdissalam dari As Syafi’iyah bahwa sesungguhnya hal itu adalah bid’ah mubah

Bid’ah yang akan berakibat bertempat di neraka adalah bid’ah yang menyekutukan Allah  sehingga yang melakukan tidak diterima taubatnya

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda

 إِنَّ اللهَ حَجَبَ اَلتَّوْبَةَ عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ

Sesungguhnya Allah menutup taubat dari semua ahli bid’ah”. [Ash-Shahihah No. 1620]

Bid’ah yang akan berakibat bertempat di neraka karena menyekutukan Allah adalah.

1. Mengada ada dalam perkara larangan dan pengharaman (perbuatan yang jika dilanggar / dikerjakan berdosa)

2. Mengada ada dalam perkara kewajiban (perbuatan yang jika ditinggalkan berdosa)

3. Perkara baru yang bertentangan dengan Al Qur'an dan As Sunnah. Segala perbuatan yang bertentangan dengan Al Qur'an dan As Sunnah adalah berdosa.

Point 1 dan 2 adalah yang dimaksud dengan bid'ah dalam urusan agama atau bid'ah dalam urusan kami , urusan Allah ta'ala menetapkannya.

Telah menceritakan kepada kami Ya’qub telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari bapaknya dari Al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak“. Diriwayatkan pula oleh ‘Abdullah bin Ja’far Al Makhramiy dan ‘Abdul Wahid bin Abu ‘Aun dari Sa’ad bin Ibrahim (HR Bukhari 2499)

Intinya segala perkara yang berhubungan dengan dosa hanya ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla

Jadi jika ada yang secara serampangan menetapkan atau berfatwa ini dosa, itu dosa dengan akal pikirannya sendiri tanpa dalil dari Al Qur’an dan Hadits maka dia telah menyekutukan Allah dengan akal pikirannya sendiri.

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya,
Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf: 32-33)

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?”
Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

Firman Allah ta’ala yang artinya,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [QS. An-Nahl : 116].

Dalam hadits Qudsi , Rasulullah bersabda: “Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya.” (Riwayat Muslim).

Tulisan kali ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana mereka telah menjadi korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) dari kaum Zionis Yahudi

Kaum Zionis Yahudi mengulang kembali apa yang mereka lakukan kepada kaum Nasrani, menjadikan para Rahib, Pendeta atau ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah

Mereka menetapkan perkara larangan yang tidak pernah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

Mereka menetapkan perkara larangan berdasarkan akal pikiran mereka sendiri bahwa setiap perbuatan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah dosa

Mereka menetapkan perkara larangan tidak berdasarkan Al Qur'an dan As Sunnah seperti menggunakan perkataan yang merupakan hasutan dari kaum Zionis Yahudi yakni "“LAU KAANA KHOIRON LASABAQUNA ILAIHI” ,  “Seandainya hal itu baik, tentu mereka, para sahabat akan mendahului kita dalam melakukannya

Perkataan tersebut adalah perkara baru (bid’ah) karena bukan firman Allah Azza wa Jalla dan bukan pula perkataan Rasulullah, bukan perkataan para Sahabat atau Salaf yang Sholeh lainnya

Dari susunan kata “LAU KAANA KHOIRON LASABAQUNA ILAIHI” tak ada satupun yang dapat diartikan sebagai “para Sahabat”

Ada perkataan yang mirip dengan itu adalah pada firman Allah ta’ala, waqaala alladziina kafaruu lilladziina aamanuu law kaana khayran maa sabaquunaa ilayhi wa-idz lam yahtaduu bihi fasayaquuluuna haadzaa ifkun qadiimun

Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: “Kalau sekiranya di (Al-Qur’an) adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada mendahului kami (beriman) kepadanya. Dan karena mereka tidak mendapat petunjuk dengannya maka mereka akan berkata: “Ini adalah dusta yang lama”. (QS al Ahqaaf [46]:11 ).

Maksud ayat ini ialah bahwa orang-orang kafir itu mengejek orang-orang Islam dengan mengatakan: Kalau sekiranya Al-Qur’an ini benar tentu kami lebih dahulu beriman kepadanya daripada mereka orang-orang miskin dan lemah itu seperti Bilal, ‘Ammar, Suhaib, Habbab radhiyallahu anhum dan sebagainya. Jelas perkataan tersebut adalah perkataan orang-orang kafir.

Ulasan terhadap perkataan bid’ah yang menyesatkan tersebut telah disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/01/16/bukan-perkataan-salaf/


Wassalam


Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
http://mutiarazuhud.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar