Sabtu, 21 April 2012

119 : PERKARA YANG MEMBATALKAN SHOLAT

Fadholi Farkhan 

Didalam kitab Fathul qarib dijelaskan bahwa perkara yang membatalkan shalat ada 11 

1 Berbicara dengan sengaja yang sesuai dengan pembicaraan manusia baik itu berhubungan dengan kebaikanya shalat atau tidak

‎2 Berbuat sesuatu yang bnyak secara berturut turut seperti melangkah 3x dengan sengaja atao tidak. Fadholi Farkhan ‎3Walhadatsu (al ashghar wal akbar

3 Adanya hadats kecil atau besar

4 secara tiba tiba ada najis yang tidak diampuni .jika najis itu jatuh diatas pakaianya orang yang shalat,sedang najis tersebut dalam keadaan kering, maka hendaknya seketika itu pula melepeaskan najisnya dari pakaian. jika demikian maka tidak membatalkan shalatnya.

5 terbukanya aurat secara sengaja, bila aurat terbuka oleh angin,maka hendaknya cepat-cepat menutupnya seketika itu pula, maka tidak membatalkan shalatnya.

6 Berubah Niatnya, seperti tiba-tiba niat keluar dari shalat

‎7 Membelakangi kiblat, seperti halnya jika arah qiblat itu berada diarah punggungnya.

8 /9 Makan dan minum , baik banyak atao sedikit , kecuali bila orang yang shalat itu memang tidak mengetahui keharaman makan dan minum (pada waktu shalat).

10 Tertawa (terbahak bahak)   11 Murtad,yaitu putus islamnya sebab ucapan atau perbuatan. Wallahu A'LAMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar