Sabtu, 21 April 2012

138 : HUKUM BERSEDEKAH DENGAN UANG CURIAN

PERTANYAAN


Irgi Setiawan


Assalamu'alaikum lur sdyo?Mau nanya hukumya apa?Uang hasil curian buat shedekah?Mhn penjelasanya para ustadz/zdah.


JAWABAN

Aryo Mangku Langit

wa'alaikum salam
warohmatullohi
wabarokaatuh
Hukumnya Mardud
dalam kaidah ushul fiqih mengatakan:
========================
“Maa haruma akhdzuhu haruma thoouhu”.
==========================
Artinya, sesuatu yang diharamkan mengambilnya, maka diharamkan pula memberikannya. Demikian pula ia tidak mendapatkan pahala dari apa yang ia lakukan, sebaliknya ia berdosa karena ia masih memegang harta haram.
  Allohu A'lam

Syeikh Al-Mubarakafuri dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi menerangkan: kata “Thayyib” di dalam sebuah hadits artinya yang halal, ini berarti harta yang tidak halal/haram tidak akan diterima, lalu menukil perkataan Imam Al-Qurtubi: “Sesungguhnya Allah tidak menerima shadaqah/zakat dengan yang haram, karena harta haram bukan milik yang bersedekah dan dilarang baginya untuk menyalurkannya” (Tuhfat al-Ahwadzi syarah Sunan Tirmidzi).,




Abah Than-than

Mencuri , perbuatan yg dilarang dalam agama dan agama melarag berbuat baik dari hasil kejahatan.sebab kejathatan akan menimbulkan kerusakan, oleh sbb itu kerusakan dilarang dlm agama, krn ia mrp perbuatan munkar

د ر أ ا لـمـفــا ســد مــقـــد م عــلى جــلـب ا لــمــصــا لــح

Mencegah kerusakan lebih diutamakan dari mencari kebaikan
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.Al-Ankabut ayat 45.
Ad dinu mabniyun ‘ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi

Agama ini bangun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan.
مــا حــر م أ خــذ ه حــر م أ عــطــا ؤ ه
  Sesuatu yang diharamkan mengambilnya, diharamkan memberinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar