PERTANYAAN
Nunu Nurul Qomariyah
Assalamu'alaikum
Bismillah >>
ada sedikit pertanyaan yang menggelitik di fikiranku, apa yang harus
kita lakukan kepada Al Qur'an yang sudah rusak atau sudah rapuh,
bolehkah di buang atau di apain ya?
JAWABAN
Fadholi Farkhan
Wa'alaikumus salam.
Bismillah
Se'orang ulama besar dari madzhab Syafi'i, yaitu Imam Badruddin
Azzarkasyi dalam kitabnya ( Al-Burhan Fi 'Ulumil Qur'an Juz 1 Halaman
477.) telah membuat Jtdul sebagai berikut :
Fii hukmil'auraaqil baaliyati minal mushhaf
Kedudukan hukum lembaran-lembaran kertas Mushhaf yang sudah
hancur(tercecer) >> Dan Boleh baginya (Hukumnya mubah) membasuh
lembaran-lembaran kertas Mushhaf yang sudah hancur itu dengan air, jika
ia membakarnya dengan api, maka tidak mengapa (Boleh juga) Sayyidina
Utsman (dulu) telah membakar beberapa Mushhaf yang dipenuhi ayat-ayat
Al-Qur'an dan beberapa Qira'at yang telah di Mansukh dan tidak ada
(seorangpun) yang membantahnya (Al-Burhan fi 'Ulumil Qur'an Juz 1
halaman 477. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar