PERTANYAAN
Ahmad Syaifuddin
"UPAH MENGAJAR AL-QUR'AN".bagaimana pendapat saudar2 tentang upah bagi sipengajar al-qur'an? apkah diperbolehkan?
JAWABAN
Aryo Mangku Langit
Oleh kang>
Ta'bire endi??
Enteni sik yo kang...
Dalam Keterangan Di Kitab Bidayah Al-Mujtahid Wa Nihayah Al-Muqtasid Ibn Rushd Al-Hafid Hukumnya makruh dan Mubah.
Fadholi Farkhan
Wa'alaikum salam.,
Bismillah
mengenai permasalahan ini, Ulama berbeda pendapat.
seorang Ulama ahli tafsir golongan Tabi'in yang bernama Aul 'Aliyah Ar-Riyahi Menafsirkan ayat
(Walaa tasytaruu bi'aayaatii tsamananan Qaliilan . Al-Baqarah -41)
sebagai mana diungkapkan oleh Imam Jalaludin As-Suyuthi dalam kitab Addurrul Mantsur.
Imam Absy-Syeikh telah meriwayatkan Firman Allah dari Imam Abul
Aliyah : Dan jangan kamu Menukarkan dengan harga yang sedikit", Belhau
berkata: Kamu tidak boleh mengambil upah mengajarkan (Al-Qur'an) karena
sesungguhnya hanya Allah-lah yang akan memberikan upah kepada para
Ulama dan hukama (Kitab Ad-Durrul Mantsur fit-Tafsir Bil-Ma-tsur ", juz
1 halaman 64 )
Oleh karena itu sebagian Ulama seperti IMam Az-Zuhri, Imam Hanafi
dan pendukung - pendukungnya berpendapat bahwa tidak boleh mengambil
upah mengajarkan Al-Qur'an.
Namun menurut pendapat Jumhurul Mufasirin, ayat 41 dari surat
Al-Baqarah tersebut tidak berkaitan dengan mengajarkan AlQur'an, Namun
berhubungan dengan orang-orang Yahudi yang suka mengubah-ubah ayat-ayat
Allah dalam kitab suci mereka (Taurat) ,karena sebelum ayat tersebut
yaitu pada ayat 40, Allah memulai firman-Nya Dengan (Yaa Banii israaiiL)
Hai sekalian bani israil. yang Notabenya orang-orang Yahudi.
Lebih jelas kita lihat penjelasan (tafsir) Syeikh Muhammad Nawawi dalam kitab At-Tafsirul Munir berikut ini:
Dan janganlah kamu menukarkan ayat -ayat-Ku , maksudnya dengan
menyembunyilan sifat Nabi Muhammad saw." dengan harga yang sedikit,
maksudnya menukarkan dengan sesuatu yang sepele, dikatakan
demikian,karena gembong-gembong Yahudi seperti Ka'ab bin Al-Asyraf dan
Huyay bin Akhtab serta selainya senang mengambil bermacam-macam hadiah
dari bawahan orang-orang yahudi . dan mereka yakin betul jika mereka
mengikuti Nabi Muhammad saw. maka mereka tidak akan mendapatkan
hadiah-hadiah itu lagi. Oleh karena itulah mereka terus menerus berada
dalam kekufuran agar hadiah-hadiah yang sepele itu terus mengalir.
Lihat kitab ( At-Tafsirul Munir ,Juz 1 halaman 12)
Karena Jumurul Ulama diantaranya Imam Syafi'i, Imam Malik,Imam Ahmad
bin Hambal dan Abu Tsur memandang bahwa ayat 41 dalam surat Al-Baqarah
itu tidak ada kaitanya dengan soal upah mengajarkan Al-Qur'an, maka
mereka berpendapat,bahwa mengambil upah mengajarkan Al-Qur'an itu
hukumnya mubah (Boleh) karena ada hadis sahih yang terang terangan
membolehkanya.
Imam Al-Qurthubi dalam kitabnya At-Tidzkar Fi Afdhalil Adzkar mengungkapkan.:
Imam Malik,Imam Syafi'i,Imam Ahmad,Imam Abu tsur dan para ulama
membolehkan mengambil upah mengajarkan Al-Qur'an,berdasarkan sabda
Rasulullah Saw. dalam riwayat Ibnu 'Abas r.a.: "Bahwaranya sesuatu yang
lebih berhak kalian ambil,adalah upah mengajarkan Kitabullah
(Al-Qur'an)" Riwayat Imam Bukhari. Hadis itu sebagai nash yang
menghilangkan perselisihan pendapat di kalangan ulama,dan sudah
semestinya dijadikan pegangan.
(At-Tidzkar fi Afdhalil Adzkar, halaman 114) Wallahu Ta'ala A'lam.
Mengenai mas'alah mengambil upah mengajarkan Al'Qur'an ini, seorang
ulama yang benar-benar Ahli dalam bidang tafsir dan Hadis yaitu Imamul
Huda Abu Laits As-Samarqandi (wafat 373 H.)
Memberikan penjelasan dalam kitabnya Bustanul 'Arifin sebagai berikut :
Mengajarkan Al-Qur'an itu ada tiga macam.
1 mengajarkanya semata mata karena Allah dan sama sekali tidak mengambil upah.
2 Mengajarkanya dengan tujuan/Syarat mendapat upah.
3 Mengajarkanya tanpa ada syarat apapun, namun apa bila diberi hadiah (amplop) diterimanya.>>>
Yang pertama dapat dipastikan mendapat pahala dan merupakan perbuatan para Nabi ( Atas mereka rahmat dan keselamatan.
Adapun yang kedua masih diperselisihkan. Menurut pendapat
Sahabat-Sahabat kami dari Ulama Mutaqaddimin hal itu hukumnya tidak
boleh berdasarkan sabda Rasulullah Saw. Sampaikanlah dari ku walau satu
ayat.". Dan segolongan ulama Muta'akhirin seperti Imam 'Isham bin
Yusuf, Imam Nashr bin Yahya, dan imam Abi Nashr bin Salam mengatakan
bahwa hal itu hukumnya boleh. Mereka berkata: Afdhalnya ia mensyaratkan
(menentukan) upah membimbing hafalan dan mengajarkan menulis
(Al-Qur'an. Namun jika ia menentukan upah untuk mengajarkan
Al-Qur'an,menurut hemat kami hal itu tidak ada salahnya, karena umat
islam telah turun temurun melakukan hal itu dan mereka memerlukanya.
Adapun yang ketiga, hal itu hukumnya boleh berdasarkan kesepakatan
para ulama,karena Nabi Saw.adalah pengajar bagi makhluk, dan beliau
biasa menerima hadiah.
Penjelasan Imam Abu laits dalam kitabnya terebut dapat dijumpai dalam kitab
Al-Burhan fi Ulumil Qur'an karangan Imam Badruddin Az-Zarkasyi, Juz 1 halaman 457-458.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar