PERTANYAAN
Nugraha Jakaipunk II
Asslamu'alaikum,
Seandainya para ulama tidak mengagungkan
kecerdasannya, tentu tidak ada perbedaan dalam permulaan dan akhir
puasa bulan ramadhan.
Monggo hadistnya para ustadz, tentang awal dan akhir puasa ramadhan.
Maturnuwun, terimakasih, thank you, tse tse, kamsia, ich liebe diech, hahaha
JAWABAN
Aryo Mangku Langit
wa'alaikumsalamWarohmatullohi Wabarokaatuh> Sebernarnya ini Bukan
Suatu Permasalahan yg perlu di permasalahkankarena dua-duanya sama
benaryaSebab keputusan yg mereka ambil tentulah memakai Metode Bukan
asal -asalan: Seperti Muhammadiyah mislanyaMereka menggunakan Metode
Hisab/perhitungandan ini benar adanya ========================== =====
Sedangkan Nahdhiyiin menggunakan Metode Ru'yatul hilal/melihat bulan
dengan menggunakan alat Teropong Oleh team lajnah falaqiyah Dan Metode
Ini juga Di gunakan oleh Team lajnah Falaqiyah
MUI/pemerintah/kementrian agama
Inilah Dalil yg Di jadikan Pijakan Bagi Ahli Hisab: Hisab merupakan
proses penetapan awal bulan dengan menggunakan metode ilmu hitung
menghitung. Dasar pijakan aliran Hisab adalah Firman Allah: Dia-lah
yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan
ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan
itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). {QS.
Yunus: 5}.
Dalil Yg Di jadikan Pijakan oleh Ahli Ru'yah: Secara terminologi,
ru’yah adalah kegiatan untuk melihat hilal (penampakan bulan sabit) di
ufuk langit sebelah barat sesaat setelah matahari terbenam untuk
menentukan permulaan bulan baru. Dalam konteks ini, hilal menempati
posisi sentral sebagai penentu bulan baru dalam kalender Hijriah. Hal
ini sebagaimana firman Allah: Mereka bertanya kepadamu tentang bulan
sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi
manusia… (QS. Al Baqarah: 189).Serta Hadist inilah yg menjadikan NU
lebih mendahulukan Ru'yah:: Berpuasalah kamu sekalian karena melihat
bulan (awal Ramadhan). Dan berbukalah kamu sekalian karena melihat
bulan (Idul Fitri). Bila hilal tertutup awan di atasmu, maka
genapkanlah ia menjadi tiga puluh hari. (HR. Muslim),,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar