PERTANYAAN
Nunu Nurul Qomariyah
Assalamu'alaikum
>> bolehkah jika misalnya saya di kasih amanah memegang
uang amal, dan saat saya butuh uang itu saya pake untuk keperluan
pribadi saya, lalu kalo saya sudah punya uang saya kembalikan lagi?
JAWABAN
Dwi Handoko
Wa'alaikumsalam....mungkin
tulisan di bawah ini bisa di jadikan referensi....Sering kali,
dijumpai masjid yang memiliki uang kas yang berlimpah. Tak jarang, ada
orang yang menemui bendahara masjid, dengan maksud ingin meminjam uang
masjid untuk keperluan biaya anaknya yang mau masuk sekolah, untuk
keperluan pembiayaan berobat di rumah sakit, atau yang lainnya.
Bolehkah bendahara masjid meminjamkan uang masjid untuk kepentingan
semisal di atas? Jawabannya ada di tulisan singkat berikut ini.
Harta yang dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan masjid adalah harta
wakaf, sehingga bendahara masjid tidak diperbolehkan untuk meminjam
uang tersebut untuk keperluan dirinya atau pun meminjamkan uang
tersebut kepada orang lain. Bendahara masjid adalah orang yang
mendapatkan amanah untuk membelanjakan uang masjid untuk kebutuhan yang
telah ditetapkan oleh orang yang berinfak, yang dalam hal ini adalah
segala kebutuhan masjid. Oleh sebab itu, tidak boleh bagi bendahara
masjid untuk mengeluarkan uang masjid selain untuk kepentingan
tersebut.
Syekh Zakariya Al-Anshari Asy-Syafi'i mengatakan, “Pengurus wakaf tidak
diperbolehkan untuk mengambil sedikit pun harta wakaf, meski dia
berjanji untuk menggantinya. Jika dia benar-benar melakukannya maka dia
berkewajiban untuk menggantinya. Pengurus wakaf juga tidak boleh
mengutangkan harta wakaf, sebagaimana tidak bolehnya mengutangkan harta
anak yatim.” (Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib, 2:472)
Syekh Manshur Al-Bahuti Al-Hanbali mengatakan, “Syarat bolehnya memberi
utangan adalah bahwa orang yang mengutangkan suatu harta adalah orang
yang boleh menyedekahkan harta tersebut. Dengan demikian, orang yang
memegang harta anak yatim atau pengurus harta wakaf itu tidak boleh
mengutangkan harta yang dia pegang.” (Syarh Muntaha Al-Iradat, 2:100)
Oleh karena itu, pengurus harta wakaf, misalnya: bendahara masjid,
tidak boleh mengutangkan uang masjid karena dia tidak memiliki
kewenangan untuk melakukannya.
Agust Tewel
tergantung
kategori titipan uangnya dulu jeng nunu,,,,soalnya ada titipan yg
boleh di gunakan dan ada yg tdk boleh di gunakan,,,,,
1.Wadiah yadh amanah
yaitu titipan murni, yang artinya orang yang diminta untuk menjaga
barang titipan tersebut diberikan amanah atau kepercayaan untuk menjaga
barang tersebut dari segala hal yang dapat merusaknya.
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak
diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak
bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang
bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
2.. Wadiah yadh dhamanah
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dapat
memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap
kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan.
Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan.
Dody Chandra
wa alaykumussalaam warahmatullahiwabarakatu
bismillah tawakkaltu 'alallah
Uang Kotak Amal
Apakah uang hasil dari kotak amal jariyah di masjid-masjid itu termasuk barang wakaf?
Uang dari hasil kotak amal bukan termasuk barang wakaf, karena uang
tersebut tidak termasuk dalam kategori barang yang boleh diwakafkan,
yakni tidak Baqa’ul ‘Ain (habis setelah dibelanjakan), juga tanpa
adanya sighat wakaf. Sebagaimana keterangan sebagai berikut ini:
وَالْوَقْفُ جَائِزٌ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ وَفِى بَعْضِ النُّسَخِ
اَلْوَقْفُ جَائِزٌ وَلَهُ ثَلَاثَةُ شُرُوْطٍ اَحَدُهَا اَنْ يَكُوْنَ
الْمَوْقُوْفُ مِمَّا يُنْتَفَعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ (فتح القريب
هامش الباجورى ج 2 ص 42 )
وَاِنْ مَلَكَ لِاَجْلِ الْاِحْتِيَاجِ اَوِ الثَّوَابِ مِنْ غَيْرِ الصِّيْغَةِ كَانَ صَدَقَةً فَقَطْ (اعانة الطالبين ج 3 ص 144)
وَالْمُرَادُ بِالْمَالِ الْمُعَيِّنَةِ بِشَرْطِهَا الاَّتِىْ غَيْرُ
الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ لِاَنَّهَا تَنْعَدِمُ بِصَرْفِهَا
فَلَايَبْقَى لَهَا عَيْنٌ مَوْجُوْدَةٌ ( اعانة الطالبين ج 3 ص 157 )
Kewenangan Takmir
Takmir adalah orang yang mengabdikan dirinya untuk merawat masjid
dan melayani kebutuhan orang yang ada kaitannya dengan fasilitas masjid
demi kenyamanan para jama’ah dalam melaksanakan ibadah, sehingga
dibutuhkan tenaga takmir secara rutin untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam masjid, maka dari itu sudah
layak kalau takmir masjid mendapatkan bisyarah dari kinerjanya
tersebut. Bagaimana hukum takmir masjid yang mengeluarkan uang masjid
untuk kepentingan bisyarah ta’mir atau nadhir?
Jawaban permasalahan ini ditafsil sebagai berikut:
a. Tidak boleh, jika tidak mendapat izin dari hakim atau masyarakat.
وَاَلَّذِي يَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِلنَّاظِرِ أَنْ يَسْتَقِلَّ بِأَخْذِ ما شُرِطَ لَهُ
( الفتوى الكبرى الفقهية ج 3 ص 278 )
b. Boleh, jika jumlahnya di bawah upah minimum/shadaqah.
وَاَفْتىَ ابْنُ الصَّباَغِ بِاَنَّهُ اَلْاِسْتِقْلَالُ بِذَالِكَ
مِنْ غَيْرِ الْحَاكِمِ ( قَوْلُهُ اَلْاِسْتِقْلَالُ بِذَالِكَ ) اَىْ
بِأَخْذِ الْاَقَلِّ مِنْ نَفَقَةٍ وَاُجْرَةِ مِثْلِهِ ( اعانة الطالبين ج
3 ص 186)
Uang Masjid Untuk Bisyarah Khatib Shalat Jum’at
Bagaimana hukum membelanjakan uang dari kotak amal jariyah masjid untuk kebutuhan finansial, (misal, untuk bisyaroh khatib).
Boleh mengalokasikan sebagian hasil kotak amal jariyah masjid untuk
orang yang berkhotbah (khatib) yang bersangkutan, karena hal ini
termasuk membelanjakan untuk kepentingan masjid, seperti membeli lampu,
membayar biaya listrik, pengeras suara, dan lain sebagainya.
(مَسْأَلَةٌ : ي) : لَيْسَ لِلنَّاظِرِ الْعَامِ وَهُوَ الْقَاضِيُّ
أَوِ اْلوَالِيُّ النَّظِرِ فِيْ أَمْرِ الْأَوْقَافِ وَأَمْوَالِ
الْمَسَاجِدِ مَعَ وُجُوْدِ النَّاظِرِ الْخَاصِّ الْمُتَأَهِّلِ ،
فَحِيْنَئِذٍ فَمَا يَجْمَعُهُ النَّاسُ وَيُبْذِلُوْنَهُ لِعِماَرَتِهَا
بِنَحْوِ نَذَرٍ أَوْ هِبَةٍ وَصَدَقَةٍ مَقْبُوْضِيْنَ بِيَدِ النَّاظِرِ
أَوْ وَكِيْلِهِ كَالسَّاعِي فِي الْعِمَارَةِ بِإِذْنِ النَّاظِرِ
يَمْلِكُهُ الْمَسْجِدُ ، وَيُتَوَلَّى النَّاظِرُ اَلْعِمَارَةَ
بِالْهَدْمِ وَالْبِنَاءِ وَشِرَاءِ اْلآلَةِ وَاْلاِسْتِئْجَارِ ، (بغية
المسترشدين ص 65 )11
Tad mau tanya.... bagaimana hukum merenofasi masjid agar kelihatan lebih megah tp di sisi lain banyak amal jariah orang2 terdahulu yang terbuang karna renofasi tersebut, padahal sodakoh jariah orang2 terdahulu masih berfungsi atau msih memiliki nilai.
BalasHapus
HapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Assalaamualaikum ustad mohon maaf sy mau menanyakan tentang uang hibah/uang bantuan dari pemerintah untuk suatu masjid karena dr pihak masjid tersebut mengajukan proposal bantuan untuk perehaban masjid/membeli suatu barang yg diperlukan di mesjid melalui dana hibah dari pemerintah , dan setelah dana tersebut turun/cair; bgaimana hukumnya jika dari total dana tersebut 100% dibagi dua, jadi si pembuat propsal ini menginginkan 50% nya . ??? mohon penjelasannya.
BalasHapusSaya mau tanyaa
BalasHapusBila uang infak d pinjamkan k orang ...hukumnya apa yach?
D perbolehkan pa nga tindakan kaya gitu?
Mohon penjelasanya
Saya mau tanyaa
BalasHapusBila uang infak d pinjamkan k orang ...hukumnya apa yach?
D perbolehkan pa nga tindakan kaya gitu?
Mohon penjelasanya
mohon maaf misalkan boleh kiranya sYa bertanya gimana hukumnya jika menemukan uang di masjid? trima kasih sblmnya..
BalasHapusSaya adalah Ibu Nur Amalina, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka adalah banyak scammers dan pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet. Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan menolong saya dengan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman asli, setelah itu saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang kemudian menyebut saya sebagai pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Mrs. Charity meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 750 juta rupiah Indonesia (Rp750.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan dan hanya dengan suku bunga 2% saja.
BalasHapusSaya sangat terkejut saat memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya ajarkan dikirim langsung ke akun saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, silakan hubungi dia melalui email: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) dan dengan rahmat Tuhan dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda memenuhi persyaratannya.
Anda juga bisa menghubungi saya di email saya: (nuramalinasofiyani05@gmail.com) Akan melakukan yang terbaik untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.
gimana syaratnya pinjam uang mba nuramaliasofyani...mohon petunjuk
BalasHapus