PERTANYAAN
Olyk Syah Putra
ASSALAMU'ALAIKUM
BAGAIMANA BANGUNAN MASYARAKAT MUSLIM YANG DIKEHENDAKI ISLAM???
JAWABAN
Abah Than-than
Wa-alaykum Salaam .. Kang Olyk Syah Putra ,
BANGUNAN MASYARAKAT MUSLIM YANG DIKEHENDAKI ISLAM ,
Muqodimah,
Sholat adalah miniatur bangunan masyarakat Islam, dimana seluruh
gerak ma'mum (umat) bergantung kepada keputusan dan kebijakan Imam.
Begitulah Alloh SWT menurunkan syar'at sebagai HUKUM yg dijaga,
dipelihara dan dilaksanakan oleh seorang HAKIM yaitu Muhammad SAW.
Dimana Hukum itu ada untuk menjaga dan memelihara nilai2 kemanusiaan
dan mengembalikan manusia kepada jati dirinya sebagai mahluq -Nya.
Jadi ada HAKIM , ada HUKUM dan ada MAHKUM.
Hakim tidak boleh terpisah dgn HUKUM bgitupun HUKUM tdk boleh pisah
dari HAKIM . Jika ada HUKUM tanpa HAKIM atau HAKIM tanpa HUKUM itu
namanya sistem yang ngaco boleh dibilang sistem yg tdk sempurna.
Bukankah Islam mrp sistem yg sempurna ?
... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama
bagimu....dst..Qs.5/3.
Dan bukankah Rosululloh SAW itu seorang HAKIM yg dipilih dan ditunjuk oleh ALLOH SWT ?
Dan kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk ditaati
dengan seizin Allah. Sesungguhnya jika mereka ketika menganiaya dirinya
datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun
memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha
Penerima tobat lagi Maha Penyayang.
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.Qs.
4/64-65.
Dan setiap MAHKUM tdk merasa keberatan dan ada pilihan lain atas keputusan ROsul-Nya.
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. Qs.33/36.
Jika HUKUM tidak dipisahkan dgn HAKIM , maka HUKUM itu menjadi
FURQON , namun jika ada HUKUM tanpa HAKIM maka ia hanyalah sekedar
BACAAN (QORO'A).
Dan Islam menghendaki kesem,purnaan yaitu adanya HAKIM ,ada HUKUM
dan ADA MAHKUM, inilah sistem Ilahiyah yg sempurna karna setiap kali
Alloh menurunkan HUKUM itu pasti dgn HAKIM -Nya. Diawali sejak
berfungsinya Tabligh atau Da'wah yaitu dimulai sejak zaman Nabi Nuh as.
Dia telah mensyariatkan kamu tentang agama apa yang telah
diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu
dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu:
Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat
berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya.
Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi
petunjuk kepada (agama) -Nya orang yang kembali (kepada-Nya). Qs.42/13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar