Senin, 28 Januari 2013

502 : MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN UMUM DARIPADA KEPENTINGAN PRIBADI

PERTANYAAN


Syaifuddin Syaifuddin



Assalamu'alaikum wr wb "utamakan kepentingan umum atau pribadi"
itu salah satu pertanyaan temanku sebagai seorang perawat di Rumah Sakit. ketika ia bertugas di UGD sebuah RS, sedangkan waktu itu ada pasien yg kritis dan perlu di operasi dan waktu sholat ashar da mau habis. utamakan sholat atau menolong Pasien?


JAWABAN

Mbah Pardan Milanistie


wa'alaikum salam

nderek urun rembug..
ada Qo'idah Ushul Fiqh ...
Daf'ul mafsadah muqoddamun 'ala jalbil masholih.
menolak kerusakan harus di dahulukan dari pada menarik kebaikan.

"Pada hari terjadinya Perang Khandaq, Umar
bin Khatab r.a. datang kepada Rasulullah Saw
dan berkata, 'Ya Rasulullah, ketika matahari
hampir terbenam (hampir waktu maghrib) aku
masih melakukan shalat Ashar,' Nabi
menjawab, 'Demi Allah, aku sendiri belum
melakukan shalat Ashar.' Lalu, kami berdiri dan
berangkat kr Buthan. Di sana, beliau berwudlu
untuk melakukan sholat Ashar dan kami pun
berwudlu untuk melaksanakannya. Beliau
melakukan shalat Ashar setelah matahari
terbenam (setelah masuk waktu maghrib),
kemudian setelah itu beliau melaksanakan
sholat Maghrib." (H.R. Bukhari dan Muslim dari
Jabir bin Abdullah r.a.)
Seseorang boleh mengakhirkan sholat atau
melakukan sholat pada waktunya akibat
beberapa sebab; bisa karena lupa, tertidur,
atau karena kondisi di luar kemampuan. Hal ini
telah diantisipasi oleh Nabi Saw, sebagaimana
tercermin dalam sabda beliau, "Tidak akan
dicatat sesuatu dari umatku karena lupa,
kesalahan, dan karena terpaksa." (H.R.
Thabrani, Dharaquthni, Hakim, dan Baihaqi).
Maksudnya, Allah tidak akan memberikan sanksi
kepada orang yang tidak sholat, tidak puasa,
dan tidak ibadah lainnya karena lupa atau
karena terpaksa oleh keadaan.
dari keterangan di atas dapt kita ambil kesimpulan bahwasannya boleh mengakhirkan sholat karena dalam keadaan tingkah dhorurot(terpaksa) yang dalam batasan tidak dalam kemaksiatan.
Wallohu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar