Senin, 18 Februari 2013

544 : HUKUM MENKHODO' SHOLAT ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

PERTANYAAN


Nunu Nurul Qomariyah


assalamu'alaikum

niru kang Siroj Munir

pertanyaan di blog Huda
dasukih ukih15 Februari 2013 09.20
aslkmm, ust saya mau bertanya,,bagaimanakah lafadz niat shalat untuk mengqadha shalat ibu saya yang sudah meninggal? mohon bantuannya. Jazakumullah
pertanyaan tambahan :
apa iya sholat bisa di gantikan ?



JAWABAN


Sunde Pati

wa'alaikum salam

contoh dzuhur
usholli addzuhro fardlon qodlo'an li ummi lillahi taala

sebenarnya dalam qodlo' sholat orang sudah mati itu tidak wajib

إعانة الطالبين (1/ 24)

من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية

siapa yg wafat dan masih punya tanggungan sholat maka tidak usah adanya qodlo' dan tidak usah membayar fidyah




Kudung Khantil Harsandi Muhammad


Sholat merupakan ibadah Mahdhoh, yaitu ibadah yang dilakukan seorang hamba dengan langsung berhubungan dengan Yang Maha Kuasa. Maka, pertanggungjawabannya kepada Alloh SWT. pun secara pribadi. Terkait sholat yang pernah ditinggalkan oleh orang yang mati, maka tidak ada kewajiban Qodlo' bagi ahli waristnya. Demikian juga mereka tidak berkewajiban menebusnya dengan harta yang ditinggalkan si mayit. Hanya saja, sebagian ulama Syafiiyyah berpendapat bahwa sholat yang ditinggalkan si mayit boleh diQodlo' oleh ahli warisnya, baik sebelum meninggal dunia dia berwasiat atau tidak.
=======
DALAM KITAB IANAH AL THOLIBIN JUZ I hal.24
" Barang siapa mati dan punya tanggungan sholat, maka tidak wajib Qodlo' dan membayar tebusan oleh ahli warisnya. Dan dalam satu pendapat seperti pendapat segolongan Mujtahid, bahwa sholat itu diQodlo' karena ada hadits riwayat imam Bukhori dan lainnya. Dari sanalah, lalu segolongan imam imam kita Syafiiyyah memilihnya. Imam Subki pernah mengerjakan Qodlo' sholat untuk kerabatnya. Ibnu Burhan menukil dari Qoul Qodim bahwa jika si mayit meninggalkan harta, maka keluarganya wajib mengQodlo' sholat untuknya, sebagaimana puasa."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar