Senin, 25 Maret 2013

633 : HUKUM PUASA PATIGENI

 PERTANYAAN

Asyafiraa Qolby Ana

لسلام عليكم ورحمةالله وبركته

nanya apa hukum puasa ngrowot,patigeni?
&apa tidak wishol yg di larang


JAWABAN

Brojol Gemblung


Wa'alaikumussalam

HUKUM PUASA PATI GENI DAN TIRAKAT

PERTANYAAN :

1. Puasa mutih, Puasa ngrowot,Puasa patigeni, boleh apa tidak??

2. Apakah tidak termasuk wishol yang dilarang?

JAWABAN :

1. Setiap puasa yang dilakukan sesuai dengan hukum syara’ yang tidak tuntunan pelaksaannya, masuk dalam kategori puasa sunah mutlak, dan niatnya adalah puasa mutlak. Dengan demikian, selama pelaksanaan puasa patigeni tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam agama, maka puasa tersebut termasuk puasa sunah mutlak.

2. Puasa patigeni (puasa 24 jam) tidak termasuk puasa wishal yang dilarang oleh Rasullah Saw. karena puasa wishal yang dilarang adalah berpuasa selama 2 hari (48 jam).

Sumber : http://www.piss-ktb.com/2011/09/hukum-puasa-pati-geni-dan-tirakat.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar