YAAN
Suwarno Oye
assalamu
alaikum mau tanya gus huda.bagaimana hukumnya nebas / mborong / membeli
gandum,jagung,kacang dlm tanah.dll.ma ksh aq tunggu jwbnya.
JAWABAN
Brojol Gemblung
Wa'alaikumussalam,,,
Dalam
qaul qadim Imam Syafi’i hukum transaksinya sah. Supremasi hukum ini
direkomendasikan oleh tiga Imam Madzhab, dan sebagian Imam madzhab
Syafi’i, yakni Imam al-Baghawi dan al-Rawyani. Dalam qaul jadid Imam
Syafi’i dihukumi tidak sah karena mengandung unsur tipuan.
ﺳﻠﻢ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﺹ ٥٣
ﻭﻳﺤﺮﻡ
ﺃﻳﻀﺎ ﺑﻴﻊ ﻣﺎﻟﻢ ﻳﺮﻩ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺣﺬﺭﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻐﺮﻭﺭ ﺃﻱ ﺃﻟﺨﻄﺮ ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻯ ﻣﺴﻠﻢ ﺃﻧﻪ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻐﺮﺭ ﺃﻱ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺍﻟﻤﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻐﺮﺭ ﻓﻰ
ﺍﻟﻤﺒﻴﻊ. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﺼﻨﻲ ﻭﻓﻰ ﺻﺤﺔ ﺑﻴﻊ ﺫﺍﻟﻚ ﻗﻮﻻﻥ: ﺍﺣﺪﻫﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺼﺢ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﻷﻣﺔ
ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﻭﻃﺎﺋﻔﺔ ﻣﻦ ﺃﺋﻤﺘﻨﺎ ﻣﻨﻬﻢ ﺍﻟﺒﻐﻮﻱ ﻭﺍﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻭﺍﻟﺠﺪﻳﺪ ﺍﻻﻇﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﻻﻳﺼﺢ ﻻﻧﻪ
ﻏﺮﺭ ﺍﻧﺘﻬﻰ .
Dan
haram juga menjual sesuatu yg tidak terlihat sebelum akad karena
khawatir adanya tipu daya yg membahayakan, sesuai dg hadits riwayat Imam
Muslim: “Bahwa Nabi saw. melarang jual-beli gharar”, maksudnya
jual-beli yg mengandung unsur tipu daya di dalam barang jualan.
Al-Hishniy berkata: Dan di dalam keabsahan jual-beli tersebut ada dua
pendapat; Pertama, sah. Pendapat ini dikatakan oleh tiga Imam Madzhab
dan sebagian dari imam kita, yakni al-Baghawi dan al-Rawyani. Kedua,
dalam qaul jadid tidak sah, karena mengandung unsur penipuan.
Suwarno Oye
tp penjual n pembeli sama2 ga tau cuma karangan saja.itu untung2an.ga ada untung ya rugi.ga ada penipuan.sama2 ikhlas.
Brojol Gemblung
Justru
karena sama2 gak tau pada keadaan barang itu disebut ada unsur
penipuan, karena dg keadaan barang yg demikian di antara keduanya akan
ada yg merasa dirugikan ketika kenyataan panen tidak sesuai dg perkiraan
sebelumnya, maka disebutlah Bai' al-Gharor. Bukan tipu menipu seperti
yg sampeyan pahami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar