PERTANYAAN
Mufty El-asady Nomadenisme
Assalamualaikum,.
18 th keatas-,.(¤¿¤)
bgmna Hukumnya Jika JIMA' suami istri sling menciumi Kemaluan PASANGANYA,
apkah dperblehkan /Haram kah,..
soalnya di dlm KRUTULUYUN g djelaskan,,
JAWABAN
Cikong Mesigit
wa'alaikum salam
Sumonggo dipun sambi2..
Oleh : Khodim Pissktb II
ORAL SEKS DAN DINAMIKANYA
PENGANTAR
Oral
seks adalah aktivitas seksual yang menjadikan alat kelamin lelaki dan
wanita sebagai obyek. Baik itu dengan cara mencium, mengecup, menjilat,
mengulum, atau mempermainkan alat kelamin pasangannya. Baik dilakukan
sebagai aktivitas pemanasan (foreplay) sebelum bersetubuh maupun sebagai
sarana seks tersendiri untuk mencapai orgasme.
Dalam istilah kontemporer, oral seks dibahasakan dengan الجنس الفموي/الجنس الشفوي/الجماع الفموي
Seksual ==> الجنس
Oral
seks berupa dua macam, yakni aktivitas menjilat kelamin wanita oleh
lelaki (Cunnilingus) dan aktivitas menghisap kelamin lelaki oleh wanita
(Fellatio).
Mengenai Cunnilingus (oral seks pada kelamin wanita) disebutkan secara sharih keterangan kebolehannya oleh sejumlah ulama:
- Zainuddin al-Malaibari:
( تتمة ) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها
"Boleh
bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain
pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap
klitorisnya" (Fathul Mu'in, 3/340)
- Al-Bahuthi:
قال القاضي يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع
"Qadhi Ibnu Muflih berkata: Boleh mencium kelamin isterinya sebelum bersetubuh" (Kasysyaful Qana', 5/17)
- Al-Haththab:
وقد روي عن مالك أنه قال لا بأس أن ينظر إلى الفرج في حال الجماع وزاد في رواية ويلحسه بلسانه
"Disebutkan
riwayat dari Imam Malik bahwasanya beliau berkata: Tidak apa-apa
melihat kemaluan saat bersetubuh. Ditambahkan dalam riwayat lain: Serta
menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya." (Mawahib al-Jalil, 5/23)
- Al-Qurthubi:
وقد قال أصبغ من علمائنا : يجوز له أن يلحسه بلسانه
"Ashbagh
salah satu ulama [malikiyah] kami berkata: Boleh baginya [suami]
menjilatnya [kemaluan istrinya] dengan lidahnya." (Tafsir Al-Qurthubi,
12/232)
Sedangkan
mengenai Fellatio (oral seks pada kelamin lelaki) disebutkan secara
mafhum dari dhabith umum kebolehan semua aktivitas seksual serta
pendekatan-pendekatan tekstual dalam beragam literatur klasik:
- Dalam Fathul Mu'in tentang dhabith umum tamaththu':
( تتمة ) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها
"Boleh
bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain
pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap
klitorisnya" (Fathul Mu'in, 3/340)
Mahallu syahid: 'menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya.'
- Dalam Tafsir ath-Thabari tentang obyek umum tamaththtu' dzakar:
حدثنا
تميم قال، أخبرنا إسحاق، عن شريك، عن ليث قال: تذاكرنا عند مجاهد الرجل
يلاعب امرأته وهي حائض، قال: اطعن بذكرك حيث شئت فيما بين الفخذين
والأليتين والسرة، ما لم يكن في الدبر أو الحيض.
"Telah
menceritakan kepada kami Tamim, telah mengkhabarkan kepada kami Ishaq,
dari Syarik, dari Laits berkata: Kami di sisi Mujahid membicarakan
tentang seorang lelaki yang mencumbu istrinya saat Haid. Mujahid
berkata; "Tusukkan alat kelaminmu di manapun yang engkau kehendaki; di
antara dua paha, dua pantat, dan pusar. Selama tidak di anus atau saat
datang haidh." (Tasfir ath-Thabari, 4/380)
Mahallu syahid: 'Tusukkan alat kelaminmu di manapun yang engkau kehendaki.'
- Dalam Hasyiyah ad-Dasuqi tentang hukum asal mubahnya tubuh istri selama tidak ada ketentuan khusus nash:
قَوْلُهُ
( فَيَجُوزُ التَّمَتُّعُ بِظَاهِرِهِ ) أَيْ وَلَوْ بِوَضْعِ الذَّكَرِ
عليه وَالْمُرَادُ بِظَاهِرِهِ فَمُهُ من خَارِجٍ وما ذَكَرَهُ الشَّارِحُ
من جَوَازِ التَّمَتُّعِ بِظَاهِرِ الدُّبُرِ هو الذي ذَكَرَهُ
الْبُرْزُلِيُّ قَائِلًا وَوَجْهُهُ عِنْدِي أَنَّهُ كَسَائِرِ جَسَدِ
الْمَرْأَةِ وَجَمِيعُهُ مُبَاحٌ إذْ لم يَرِدْ ما يَخُصُّ بَعْضُهُ عن
بَعْضٍ بِخِلَافِ بَاطِنِهِ اه
"[Diperbolehkan
mencumbui pada luar dubur] yakni walau dengan menaruh kemaluan di
atasnya. Yang dimaksud dengan luar dubur yaitu mulut dubur dari arah
luar tubuh. Pendapat Pensyarah tentang kebolehan mencumbui luar dubur
adalah sebagaimana yang dikatakan oleh al-Burzuli, dia berkata:
'Konsepnya, menurutku, bagian luar dubur adalah sebagaimana keseluruhan
bagian tubuh wanita, kesemua tubuh wanita diperbolehkan mengingat tidak
dijumpai ketentuan khusus nash pada bagian tubuh wanita tertentu,
berbeda dengan bagian dalam dubur.' Demikian perkataan al-Burzuli. "
(Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/216)
Mahallu
syahid: 'Kesemua tubuh wanita diperbolehkan mengingat tidak dijumpai
ketentuan khusus nash pada bagian tubuh wanita tertentu'.
- Dalam al-Inshaf tentang mencium dzakar:
الثانية: ليس لها استدخال ذكر زوجها وهو نائم بلا إذنه ولها لمسه وتقبيله بشهوة
"Tidak
berhak bagi istri memasukkan alat kelamin suaminya tanpa seijinnya
sementara suami dalam keadaan tidur, namun istri boleh merabanya dan
menciumnya dengan syahwat" (al-Inshaf, 8/27)
www.piss-ktb.com/2012/11/2052-oral-seks-dan-dinamikanya.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar