PERTANYAAN
Putra Gendrosobo
assalamu'alaikum..
bade tanglet,
nopo hukume makan belut, kepiting & sjenisnya ?
soalnya hati bertanya2 pas makan tu ikan..
JAWABAN
Aryo Mangku Langit
Wa'alaikumsalam
warohmatullohi
wabarokaatuh
H A L A L A N-T H O Y Y I B A N.
Memang benar kepiting bisa hidup di dua Alam,(darat-air)
akan tetapi kita harus tau definisi dan batasan hidup itu seperti apa??
Kepithing memang bisa hidup di darat,
akan tetapi dia tidak bisa mencari makan di darat,
dengan demikian bila dalam tempo yng lama dia akan mati.
Jagi yg di namakan hidup dalam hal ini bukan hanya sekedar hidup tapi juga bisa mencari penghidupan(makanan).
Kalau saya ikut pendapat yg menghukumi Halal,
sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat
Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm].
ini selengkapnya : http://www.piss-ktb.com/2012/02/306-halalkah-kepiting-dan-semacamnya.html?m=0
Hamdan Hasan
assalamu'alaikum.
Apa hukum makanan yang berbahan dasar kodok, kepiting, yuyu atau
rajungan dan hewan semacamnya yang
(mungkin) ada yang bilang binatang yang hidup di dua alam...
Mbah Jenggot II >>
Masalah kehalalan kepiting, memang telah menjadi polemik sejak lama, telah
terjadi silang pendapat tentang hukum kepiting di kalangan ulama’. Berikut
pendapat tersebut :
1.Pendapat yang Mengharamkan
Ulama’ yang mengharamkannya umumnya berkesimpulan dari pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua
alam, adalah haram dimakan. Misalnya, katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang
menyebutkan dengan istilah amphibi,
atau dalam istilah fiqihnya disebut barma''i.
Maslah keharaman hewan amphibi ini kita dapatkan salah satunya dalam
kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli. Di sana secara tegas
disebutkan haramnya hewan yang hidup
di dua alam.
Namun sebenarnya, masalah keharaman hewan yang hidup di dua alam,
juga masih diperselisihkan.
Karena memang tidak ada ayat atau hadits yang menyebutkan keharaman hewan yang hidup di dua alam.
2.Pendapat yang
Menghalalkan.
Pendapat kedua menyatakan tentang kehalalan kepiting, baik karena mereka
memandang pengharaman terhadap
hewan yang hidup di dua lalam adalah lemah, juga sebagian
memastikan, bahwa kepiting
bukanlah hewan ampibhi. inilah pendapat disampaikan ulama’ diantaranya
Atha'dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah
danAl-Muhalla
6/84 oleh IbnuHazm).
Kesimpulan
Pendapat bahwa kepiting itu bukan hewan dua alam
dikemukakan oleh banyak pakar di
bidang perkepitingan. Umumnya
mereka memastikan bahwa kepiting bukan
hewan amfibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas
dengan paru-paru dan kulit.
Tetapi tidak demikian halnya dengan kepiting. Kepiting hanya bernapas dengan
insang. Kepiting memang bisa tahan di darat selama 4-5 hari, karena insangnya
menyimpan air, sehingga masih bisa bernapas. Tapi kalau tidak ada airnya sama
sekali, dia mati. Jadi kepiting tidak bisa lepas dari
air.
Penjelasan bahwa
kepiting bukan hewan amphibi disampaikan oleh ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu
Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Sulistiono.
SURAT KEPUTUSAN MUI
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersarr.
dengan Pengurus Harian MUI clan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dL Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI),
pada hari Sabtu, 4 Rabl. Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., Setelah MENIMBANG
1. bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukL:mengkonsumsi kepiting masih dipertanyal..: kehalalannya;
2. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI
memandar__ perlu
menetapkan fatwa tentang status
hukL°.' mengkonsumsi kepiting,
sebagai pedoman bagi till'.. Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
MENGINGAT
1. Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsun.• yang halal dan
thayyib (baik), hukum
mengkonsun-.jenis makanan
hewani, dan sejenisnya, antara lain
:
"Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi b:i - dari apa yang
terdapat di bumi, clan janganlah kar=mengikuti langkah-langkah syaitan;
karer_sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang m.~ _
bagimu" (QS. al-Baqarah [2]: 168).
°(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nab] yang ummi yang (namanya)
mereka dapati tertulis di dalam Taurat clan Injil yang ada di sisi
mereka, yang
menyuruh mereka mengerjakan yang
ma'ruf clan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar clan
menglialalkan bag] mereka segala yang balk clan
mengharamkan bagi mereka segala yang
buruk... "(QS. al-A'raf [7]: 157).
Mereka menanyakan
kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bag] mereka? " Katakanlah: "Dihalalkan
bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditanghap
oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untak berburu,
kamu mengajarnya menurut apa yang telah dinjarkan Allah kepadamu,
Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama
Allah atas binatang
buas itu (waktu melepasnya). Dan
bertakwalah kepada Allah,
sesunggahnya Allah amat cepat
hisab-Nya". Maka makanlah yang
halal lagi balk dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; clan
syukurilah ni'mat Allah jika
kamu hanya kepada-Nya saja
menyembah. Dan makanlah makanan
yang halal lag] balk dari apa yang Allah telah berikan kepadamu, clan
bertakwalah kepada Allah yang
kamu beriman kepada-Nya.
Dihalalkan bagimu binatang
buruan laut dan makan. (yang berasal) dari taut sebagai makanan yang Iu,
bagimu,
dan bagi orang-orang yang dalam
pcrjukinr,
hcpadunzti... '(OS.
al-Bcrclura6i /?J:
172).
Kemudian Nabi menccritakan seorang laki-laki yai?:r melakukan
peijalanan panjang, rambutnya
acak-acakar3, dan badannya
berlumur debu. Sambil mene-ngadahk,+.; tangan ke langit ia bcrdoa, 'Ya
Tuhan : ya
Tuhan,.. (13erdoa dalarn perjalanan, apalagi dengan kondisi seperr-;
itu, pada
umumnya dikabulkan olch
Allah--pen. ~
Sedangkan, inakanan orang itu
hararn, minumanny~~ haram,
pakaiannya haram, clan la diberi
makatl dengan yang haram. (Nabi memberikan komentar), 'Jika demikian
halnva, bagaimana mtmgkin la akw;
dikabulkan
doanya"... (HR. Muslim dari Abu
Hurairah), "Yang halal itu sudah
jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal
yang
musytabihat (syubhat,
samar-samar, tidak jelas halas
harainnya),
kebanyakan manusia tidak
mengetahu2 hukumnya. Barang
siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah
menyelamatkan agama dan harga
dirinya..." (HR. Muslim).
2. Hadis Nabi : "Laut itu suci airnya clan halal bangkai
(ikan)-nya" (HR.
Khat-iisa11),
3. ()atidah finhivvah • Pada dasarnya hokum tentang sesuatau
adalah boleh sampai ada dalil myang mengharamkannya
4. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI Periode 2001-2005
5. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan :
6.
Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtaj ila Ma’rifah
Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar’al
–Fikr, t.th) juz VIII, halaman 150 tentang pengertian “Binatang laut/air , dan halaman 151- 152 tantang
binatang yang hidup dilaut dan didaratan
7. Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib a;-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani
Al-Minhaj, (t.t : Dar Al-Fikr,
T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian “binatang laut/Air “, pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf
al-Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan
didaratan serta alas an (‘illah) hokum keharamannya yang dikemukakan oleh al-Syarbaini :
8. Pendapat Ibn al'Arabi dan ulama lain
sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq
dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr, 1992), Juz lll, halaman 249 tentang
"binatang yang hidup di daratan dan laut"
9. Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (anggot a Komisi Fatwa) dalam makalah
Kepiting : Halal atau Haram dan penjelasan yang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta
rapat pada hari Rab 29 Mei 2002 M. / 16 Rabi'ul Awwal 1421 H.
10. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB)
dalam makalah Eko-Biologi
Kepiting Bakau (Scyllla spp) dan penjelasannya tentang kepiting yang
disampaikan pada Rapat Kornisi Fatwa
MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi'ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002 M. antara lain
sebagai berikut :
1. Ada 4 (empat)jenis
kepiting bakau yang sering dikonsutnsi dan menjadi komoditas, yaitu :
1. a) Scylla serrata,
2. b) Scylla tranquebarrica,
3. Scylla olivacea, dan
4. d) Scylla pararnarnosain. Keempat jenis kepiting bakau ini olr}
masyarakat umtim hanya disebut
dengar "kepiting".
2. Kepiting adalah jenis binatang air, dengal alasan :
1. Bernafas dengan insang.
2. Berhabitat di air.
3. Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena
memerlukan oksigen dari air.
3. Kepiting termasuk keempat,jenis di atas (lili._angka 1) hanya ada yang :
1. hidupdiair tawar saja
2. hidup di air taut saja, dan
3. hidup di air laut dan di air
tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat.
~. Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah
binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup
atau berhabitat di dua alam : dilaut
dan didarat :
Dengan bertawakkal kepada
Allah SWT.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG
KEPITING
4. Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia.
5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika
dikemudian han term::teerdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaima:,
mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk mcnyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada
tanggal : 4 Rabi'ul Akhir 1423 H. 15 Ju11 1 2002 M
KOMISI FATW'A
MAJLIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
Sekretaris,
K.H. MA'RUF AMIN
DRS. HASANUDIN
LINK ASAL :
http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/581228795235196/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar