Kamis, 06 Juni 2013

870 : HUKUM SHOLAT MEMAKAI SAJADAH BERGAMBAR

PERTANYAAN
Inas Kamila

assalaamu alaykum wr wb

bagaimna tanggapan saudara huda, tentang SAJADAH yg bergambar?

padahal Rasulullah bersabda : gambar gambar ini melalaikanku (dari sholat) , bawalah kain ku ini kepada Abu Jahm bin Hudzaifah dan bawakanlah untukku kain tebal yg tidak ada gambarnya "( HR.Al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)

naah.....
menjadi suatu ironi justru sajadah sajadah yg kita kenal dan pakai sehari hari dipenuhi gambar gambar masjid dan bukan polos saja....

JAWABAN

Em Djassiman

wa'alaikum salam

Berkenaan dengan masalah
ini, ada hadits dari Ummul
Mukminin Aisyah ra


ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺴﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ :
ﻗﺎﻡ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺼﻠﻰ ﻓﻲ
ﺧﻤﻴﺼﺔ , ﺫﺍﺓ ﺍﻋﻼﻡ ﻓﻠﻤﺎ ﻗﺾ
ﺻﻼﺗﻪ ﻗﺎﻝ : ﺍﺫﻫﺒﻮ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﺨﻤﻴﺴﺔ
ﺇﻟﻰ ﺍﺑﻰ ﺟﻬﻢ ﺑﻦ ﺣﺪﻳﻔﺔ ﻭﺍﺗﻮﻥ ﻧﺂ
ﻧﺒﺠﺎﻧﻴﺔ ﻓﺎﺀﻧﻬﺎ ﺍﺗﻬﺘﻨﻰ ﺃﻧﻔﺎﻓﻰ
ﺻﻼﺓ . ﺍﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻓﻲ
ﺻﺤﻴﺤﻪ ﺭﻗﻢ 373 ﻭﻣﺴﻠﻢ ﻓﻰ
ﺻﺤﻴﺤﻪ ﻭﻗﻢ 556 ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻓﻲ
ﺍﻟﻤﺠﺔ 72/2 ﻭ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﺔ ﻓﻲ
ﺍﻟﺴﻨﻦ ﺭﻗﻢ 355 ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻓﻰ
ﺍﻟﻤﻮﻃﺎﺀ 1/91 ﻣﻊ ﺗﻒ ﻳﺮ ﺍﻟﻮﺍﻟﻚ (
ﻭﺃﺑﻮ ﻋﻮﻧﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﻨﺪ : 24/2 ﻭ
ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﻦ ﺍﻟﺒﺮﻱ 433/4
Dari Aisyah ra ia berkata
Rasulullah saw berdiri untuk
sholat di kain yang ada
ukirannya, tatkala selesai
sholat beliau bersabda:
Pergilah kalian dengan kain
ini kepada Abi Jahm bin
Hudzaifah dan datangkanlah
kepadaku dengan kain tebal
yang tidak ada ukirannya
(anbijansyah), Maka
sesungguhnya kain yang ada
ukirannya itu telah
menggagguku dalam sholat.
Syarkh hadits ini:
Abi Jahm adalah Ubaidullah
(Amir) bin Hudzaifah al Qorsy
al aduwi
Hanya saya Rasulullah
menyuruh membawa al
kHomishoh beliau karena ia
yang telah menghadiahkan
kepada Rasulullah.
Sebagaimana hadits yang
diwiyatkan oleh Malik dalam
al muwatho’ dari riwayat
yang lain dari Aisyah.
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺴﺔ ﻗﺎﻟﺖ : ﺃﻫﺪﻱ ﺃﺑﻮﺟﻢ ﺑﻦ
ﺧﺬﻳﻔﺔ ﺇﻟﻰ ﻭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺧﻤﻴﺼﺔ ﻟﻬﺎ ﻋﻠﻢ ﻓﺸﻬﺪ
ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻠﻤﺎ ﺍﻧﺼﺮﻑ ﻗﺎﻝ : ﺭﺩﻱ
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺨﻤﻴﺼﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﺑﻲ ﺟﻬﻢ
ﺍﻟﻬﺘﻦ : Maksudnya adalah:
menyibukkanku

ﻋﻦ ﺻﻼﺓ: Maksudnya adalah
dari kesempurnaan dalam
menghadirkan dalam sholat.
Berkata Ibnu Daqia

: ﻓﻴﻪ ﻣﺒﺎﺩﺭﺓ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﺼﻠﺢ
ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺗﻖ ﻣﺎ ﻟﻌﻠﻪ
ﻳﺨﺪﺵ ﻓﻴﻬﺎ

Yaitu: Bersegeralah Rsulullah
untuk memperbaiki sholat
dan menghilangkan sesuatu
yang dapat menodai dalah
sholat (Fathul Bar’I juz 8 hal:
35-36)

Berkata As Shonany: Di dalam
hadits (hadits Aisyah yang
pertama) merupakan tanda
atau dalil makruhnya sesuatu
yang dapat mengganggu/
menyibukkan dalam sholat
seperti lukisan dan selainnya
dari sesuatu yang dapat
menyibukkan hati. (Subulus
Shalama 1/ 151)

hadits dari Anas ra

ﻋﻦ ﺍﻧﺲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﻛﺎﻥ
ﻗﺮﺍﻡ ﻟﻌﺎﺋﺴﺔ ﺗﺴﺘﺮﺓ ﺑﻪ ﺻﺎﻧﺐ ﺑﻴﺘﻬﺎ
ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﺍﻟﻨﺐ ﻯ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ
ﺳﻠﻢ ﺍﻣﻴﻄﻲ ﻋﻨﻰ , ﻓﺎﺀﻧﻪ ﻻ ﺗﺰﻝ
ﻧﺼﺎﻭﻳﺮﻩ ﺗﻌﺮ ﺽ ﻟﻰ ﻓﻲ ﺻﻼﺓ
)ﺍﺣﺮﺟﻪ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ (374

Dari Anas Radiyallahu anhu
berkata: Aisyah memiliki
sebuah tirai yang digunakan
untuk menutupi samping
rumahnya, maka Anbi saw
bersabda kepadanya,
jauhkanlah tirai itu dariku,
maka sesungguhnya
gambar-gambarnya
mengganggu aku dalam
sholat.

Hadits tersebut menunjukkan
makruhnya sholat ditempat
yang ada gambarnya, dan
wajib menghilangkan apa
saja yang mengganggu
kekhusyukan orang sholat
baik yang berupa gambar
atau lainnya. Dan hadits
tersebut juga menunjukkan
tidak batalnya sholat, sebab
adanya gambar,

karena Nabi
tidak menghentikan juga
mengurangi sholatnya (Narlul
author 2/ 153/ sabulussalam
1/ 151


link berkaitan :

 http://huda-sarungan.blogspot.com/2013/05/773-hukum-sholat-memakai-pakaian.html

link dokumen :

 http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/599443736747035/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar