WUDHU` DAN MANDINYA ORANG BERTINDIK (Pria & Wanita)
شرح سلم التوفيق ص 20 :
وغسل ما عليهماـ إلى أن قال ـ وباطن ثقب أو شق لأنه صار ظاهرا. إهـ
Dan (wajib) membasuh anggota yg terdapat di kedua tangan -sampai pada
perkataan pengaran- dan anggota bagian dalam dari lubang (anggota badan)
atau ruas badan, karena hal itu telah menjadi anggota zdahir.
الرياض البديعة ص 21 :
إذا توضأ حرك خاتمه، وكذا يجب تحريك القرط في الأذن لضيق محله، والمعتبر غلبة الظن في وصول الماء إلى ثقبه. إهـ
Apabila berwudhu` maka gerak-gerakkanlan cincinnya (maksudnya agar air
masuk pada sela-sela anggota), dan demikian juga menggerak-gerakkan
anting-anting ditelinga karena sempitnya tempat anting tersebut.
Sedangkan pedomannya adalah dominasi keyakinan diri dalam sampainya air
pada lubang anting tersebut.
الفقه على مذاهب الأربعة الجزء الأول ص 379 :
ويجب أن يصل الماء إلى كل ما يمكن إيصاله إليه بلا حرج حتى لو بقي جزء
يسير من البدن لم يصبه الماء بطل الغسل، ويجب أن يعم الماء تجاويف البدن
كعمق السرة وموضع جرح غائر ونحو ذلك. إهـ
Dan wajib menyampaikan
air pada semua anggota yg memungkinkan menyampaikan air padanya tanpa
kesulitan sehingga andai ada sedikit anggota badan yg tersisa yg tidak
terkena air, maka batallah mandinya. Dan wajib meratakan air pada
lekukan-lekukan badan seperti dasar lubang pusar, tempat luka yg
bergetah, dan selainnya.
Ada kata yg kurang memang di atas :
Apabila berwudhu` maka gerak- gerakkanlan cincinnya (maksudnya agar air masuk pada sela-sela anggota), dan demikian juga wajib menggerak-gerakkan anting- anting ditelinga karena sempitnya tempat anting tersebut. Sedangkan pedomannya adalah dominasi keyakinan diri dalam sampainya air pada lubang anting tersebut.
link dokumen :
http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/608688955822513/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar