PERTANYAAN
Opick Syahreza
assalamu'alaikum..
mau tanya lagi apa hukumnya mencium tangan kiyai atau romo dan orang
mulia, dan yang bagaimanakah org yg harus di cium tangany
wasalamualaikum.
JAWABAN
Gembala Terasing
wa'alaikumsalam
Imam Nawawi dalam kitab Raudhah juz 10 halaman 36, Cetakan al Maktab al islami tahun 1412 H -1991 M
Beliau berkata:
Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan dan keshalehan orangnya, atau karena ilmunya, atau mulianya, atau karena dia menjaga perkara keagamaan, maka hukumnya Mustahab (disunnahkan)
Dan apabila karena dunianya, kekayaannya dan kepangkatannya dan sebagainya, maka hukumnya sangat makruh
وَأَمَّا تَقْبِيلُ الْيَدِ ، فَإِنْ كَانَ لِزُهْدِ صَاحِبِ الْيَدِ وَصَلَاحِهِ ، أَوْ عِلْمِهِ أَوْ شَرَفِهِ وَصِيَانَتِهِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْأُمُورِ
الدِّينِيَّةِ ، فَمُسْتَحَبٌّ ، وَإِنْ كَانَ لِدُنْيَاهُ وَثَرْوَتِهِ وَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ ، فَمَكْرُوهٌ شَدِيدُ الْكَرَاهَةِ
Kakek Jhøsy
Wa'alaikum salam
Hukumnya sunnah
Referensi
مذهب الإمام الشافعي رحمه الله
قال الإمام النووي في روضة الطالبين: (10/236) وأما تقبيل اليد فإن كان لزهد صاحب اليد وصلاحه أو علمه أو شرفه وصيانته ونحوه من الأمور الدينية فمستحب
Referensi
وَافَقَ النَّوَوِيُّ بِكَرَاهَةِ اْلاِنْحِنَاءِ وَتَقْبِيْلِ نَحْوِ يَدٍ أَوْ رِجْلٍ لاَ سِيَمَا لِنَحْوِ غَنِيٍّ لِحَدِيْثٍ : "مَنْ تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ ذَهَبَ ثُلُثَا دِيْنِهِ" . وَيُنْدَبُ ذَلِكَ لِنَحْوِ صَلاَحٍ أَوْ عِلْمٍ أَوْ شَرَفٍ
Imam Nawawi sepakat terhadap hukum makruh merunduk dan mencium tangan atau kaki apalagi kepada orang kaya, berdasarkan hadits “Barang siapa bertawadhu’ terhadap orang kaya maka hilanglah 2/3 agamanya”. Dan disunnahkan mencium atau merunduk kepada orang-orang saleh, orang-orang yang berilmu dan orang-orang mulia
(Bughya al-Mustarsyidin hal 296)
Menurut Imam al-Hafidz al-Iraqi Ra.: Mencium badan, tangan dan kaki orang-orang saleh atau orang-orang mulia dengan niatan untuk mendapatkan berkah (tabarukan) adalah perbuatan baik dan terpuji
Referensi
وَقَالَ اَلْحَافِظْ اَلْعِرَاقِيْ : وَتَقْبِيْلُ اْلأَمَاكِنِ الشَّرِيْفَةِ عَلَى قَصْدِ التَّبَرُّكِ وَأَيْدِيْ الصَّالِحِيْنَ وَأَرْجُلِهِمْ حَسَنٌ مَحْمُوْدٌ بِاعْتِبَارِ الْقَصْدِ وَالنِّيَةِ اهـ.
Imam Hafidz al-Iraqi Ra. berkata: Mencium badan, tangan atau kaki orang-orang yang dianggap mulia dengan maksud mendapatkan berkah, adalah perbuatan baik dan terpuji berdasarkan tujuan dan niatnya
(Bughya al-Mustarsyidin hal 296)
Referensi
وَرَوَى اِبْنُ حِباَّنِ اِنَّ كَعْباً قَبَّلَ يَدَيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ لَمَّا نَزَلَتْ تَوْبَتُهُ
Sesungguhnya Ka’ab mencium kedua tangan dan lutut Nabi.
(HR. Ibnu Hibban). (Bughya al-Mustarsyidin hal 638
Brojol Gemblung
PERTNYAAN >>
Kang Slimin >>
Boleh numpang tanya dan penerangan di malam gelap ini. . . Mencium tangan kepada orang alim, guru, orang tua, mertua, orang lebih tua, dan di tuakan....???
Mohon di genahkan. . . .!!!
JAWABAN >>
Masaji Antoro>>
Hukum mencium tangan orang ‘Alim, guru dan para kerabat yang lebih tua adalah sunnah dan dianjurkan sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi berdasarkan hadits dengan sanad yang shahih...
وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كما كانت الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مع النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم كما رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ وَيُكْرَهُ ذلك لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ من تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ
Dan disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan yang bersifat ‘diniyyah' (agama), kealimannya, kemuliaannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang shahih.
Dan dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia berdasarkan hadits “Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya hilanglah 2/3 agamanya”.Asnaa al-Mathaalib III/114
>> Kang Slimin >>
Menyambunng fenomena lagi. . .
Bolehkah santriwati mencium tangan kyai, atau santriwan mencium tangan bu nyai... dan pasnya di mana mencium itu, di dahi, hidung, pipi . . .?
>> Masaji Antoro >>
وَيُسْتَحَبُّ تَصَافُحُ الرَّجُلَيْنِ وَالْمَرْأَتَيْنِ لِخَبَرِ ما من مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلَّا غُفِرَ لَهُمَا قبل أَنْ يَتَفَرَّقَا رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ نعم يُسْتَثْنَى الْأَمْرَدُ الْجَمِيلُ الْوَجْهُ فَيَحْرُمُ مُصَافَحَتُهُ وَمَنْ بِهِ عَاهَةٌ كَالْأَبْرَصِ وَالْأَجْذَمِ فَتُكْرَهُ مُصَافَحَتُهُ كما قَالَهُ الْعَبَّادِيُّ وَتُكْرَهُ الْمُعَانَقَةُ وَالتَّقْبِيلُ في الرَّأْسِ وَالْوَجْهِ وَلَوْ كان الْمُقَبِّلُ أو الْمُقَبَّلُ صَالِحًا
“ Disunnahkan bagi dua orang laki-laki atau perempuan bersalaman ketika berjumpa berdasarkan hadits “Tidak dari dua orang muslim yang saat berjumpa kemudian saling bersalaman kecuali mereka diampuni dosanya sebelum keduanya berpisah“ (HR. Abu Daud dan lainnya),
dikecualikan saat berjumpa amraad (pria tampan yang tidak berkumis) maka haram berjabat tangan dengannya, begitu juga orang orang yang sedang menyandang penyakit menular, seperti lepra dan kusta maka makruh bersalaman dengannya sebagaimana yang diterangkan oleh al-Ubbaadiy. Dan makruh saling berangkulan dan mencium kepala serta wajah saat bertemu meskipun orang yang mencium/yang dicium adalah orang shalih“. Asnaa al-Mathaalib III/114
KESIMPULAN
* Yang dimaksud mencium tangan dalam ibarah diatas (ta’bir pertama saya) mencium tangan dengan bibir dan ini sunnah karena yang dimakruhkan adalah mencium kepala serta wajah saat bertemu meskipun orang yang mencium/yang dicium adalah orang shalih.
* Kesunnahan mushofahah itu hanya berlaku bagi dua orang yang sama jenisnya, dan tidak berlaku bagi kedua orang yang berlainan jenis meskipun ia seorang yang shalih.
Syaikh Ismail az-Azzain ditanya tentang seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan perempuan, bagaimanakah hukumnya?, dan jika haram, apakah dalam persoalan ini ada pengecualian?. Beliau menjawab:
ان ذلك اذا كان بغير حائل حرام مطلقا من غير استثناء , فان كان بحائل جاز ما لم يثر شهوة اه__: 207
"Jika jabat tangan tersebut tidak menggunakan penghalang (hail) hukumnya haram secara mutlak, jika menggunakan penghalang maka boleh selama tidak membangkitkan syahwat”. Qurratul ‘Ain, hal, 207
http://www.piss-ktb.com/2012/03/1322-etika-cium-tangan-kyai.html?m=1
link dokumen :
https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/615840715107337/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar