Rabu, 17 Juli 2013

1036 : QUNUT DALAM SHOLAT WITIR PADA PERTENGAHAN RAMADHAN

1036 : QUNUT DALAM SHOLAT WITIR PADA PERTENGAHAN RAMADHAN

PERTANYAAN

Muhammad Makhdum
Assalamu'alaikum...
Saya mau bertanya (karena ditanya teman belum bisa ngasih jawaban yang pas, maklum ngaji kitabnya gak khatam).

Biasanya saat tarawih sudah masuk hari ke-15, pada witir terakhir disertai dengan bacaan qunut.

Mengapa demikian?

Matur tengkyu syukron


JAWABAN

Cikong Mesigit

wa'alaikum salam

Tentu karena ada dalil / dasar/haditsnya.

ini tentang pendapat dari madzhab syafi'i dalam majmu'nya imam nawawi:

فرع) في مذاهبهم في القنوت في الوتر: قد ذكرنا أن المشهور من مذهبنا انه يستحب القنوت فيه في النصف الأخير من شهر رمضان خاصة

cabang : tentang qunut witir dalam
pandangan ulama madzhab.

Telah kami sebutkan bhw yg masyhur dr madzhab kami(asy syafi'i) adalah bhwasanya disunnahkannya qunut dalam sholat witir pada pertengahan ahir bulan romadlon secara khusus.



Brojol Gemblung

 Wa'alaikumussalam

ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻓﻲ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ :

ﻓﺮﻉ: ﻗﻨﻮﺕ ﺍﻟﻮﺗﺮ


Sub Bahasan Tentang Qunut Dalam Shalat Witir

ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﺃﻥ ﻳﻘﻨﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻛﻌﺔ ﺍﻷﺧﻴﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺗﺮ، ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﺍﻷﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻻ ﻏﻴﺮ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ.

Tuntunan Nabi adalah melakukan qunut di rakaat yg terakhir dalam shalat witir pada paruh akhir dari bulan Ramadhan, bukan selainnya. Dan Imam Malik juga berpendapat demikian.

ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ، ﻭﺃﺣﻤﺪ: ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻘﻨﻮﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺴﻨﺔ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺰﺑﻴﺮﻱ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ؛ ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻯ ﺃﺑﻲ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ: ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ - ﻛﺎﻥ ﻳﻮﺗﺮ ﺑﺜﻼﺙ ﺭﻛﻌﺎﺕ، ﻭﻳﻘﻨﺖ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺮﻛﻮﻉ.

Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal berkata: Qunut dianjurkan dalam shalat witir pada semua tahun (seluruh bulan dalam setahun). Abu 'Abdillah al-Zubairi; ulama dari kalangan Syafi'iyyah juga berpendapat demikian. Hal itu karena terdapat hadits yg diriwayatkan oleh Ubay bin Ka'ab: Bahwa Nabi saw. melakukan shalat witir tiga rakaat dan beliau berqunut sebelum ruku'.

ﻭﺣﻜﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﻘﻨﻮﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻻ ﻏﻴﺮ، ﻭﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻷﻭﻝ.

Dan diceritakan dari sebagian sahabat kami (Syafi'iyyah) bahwa qunut dianjurkan dalam shalat witir pada seluruh (hari) bulan Ramadhan, bukan selainnya. Dan rekomendasi madzhab (Imam Syafi'i) adalah pendapat yg pertama.

ﻭﺩﻟﻴﻠﻨﺎ: ﺇﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ، ﻭﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻋﻤﺮ - ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ- : ﺟﻤﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻲ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ، ﻓﻜﺎﻥ ﻳﻠﻲ ﺑﻬﻢ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ ﻋﺸﺮﻳﻦ ﻟﻴﻠﺔ، ﻭﻻ ﻳﻘﻨﺖ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ، ﺛﻢ ﻳﻨﻔﺮﺩ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻪ، ﻓﻴﻘﺎﻝ: ﺃﺑﻖ ﺃﺑﻲ، ﻭﻫﺬﺍ ﺑﻤﺤﻀﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ، ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻜﺮ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺣﺪ.

Dalil kami adalah Ijma' Shahabat. Hal demikian adalah bahwa Umar ra. mengumpulkan masyarakat atas imam shalat Ubay bin Ka'ab, lantas dia menyertai mereka melakukan shalat tarawih selama dua puluh malam, dan dia tidak berqunut kecuali pada paruh kedua, kemudian dia meneruskan sendiri di rumahnya. Lantas dikatakan: Ubay telah kabur. Hadits ini didapati pada shahabat Muhdhar, dan tak ada seorangpun yg mengingkarinya.

ﻭﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﻋﻤﺮ: ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺘﺼﻒ ﺍﻟﺸﻬﺮ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ: ﺃﻥ ﻳﻠﻌﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﺑﻌﺪﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ: ﺳﻤﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻤﻦ ﺣﻤﺪﻩ، ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻗﺎﺗﻞ ﺍﻟﻜﻔﺮﺓ،

Dan diriwiyatkan dari Umar bahwa dia berkata: Tuntunan Nabi adalah apabila bulan Ramadhan telah mencapai separuh maka hendaklah orang-orang kafir dikutuk dalam shalat witir setelah ucapan do'a: Sami'allahu Liman Hamidah (semoga Allah menerima pujian orang yg memujinya), Allahumma Qaatil al-Kafarota (wahai Allah, perangilah / hancurkanlah orang-orang kafir).

ﻭﻫﺬﺍ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺳﻨﺔ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ،- ﻭﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻏﻴﺮ ﺛﺎﺑﺖ ﻋﻨﺪ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ.

Hal inilah yg menuntut kesesuaian terhadap sunnah Rasulillah saw. Sedangkan hadits yg diriwayatkan Ubay bin Ka'ab itu tidak Tsabit menurut ulama ahli hadits.

Link Kitab: http://www.al-eman.com/الكتب/البيان%20في%20مذهب%20الإمام%20الشافعي/(مسألة:صلاة%20الوتر)/i431&d527351&c&p1


ﻣﺮﻗﺎﺓ ﺍﻟﻤﻔﺎﺗﻴﺢ ﺷﺮﺡ ﻣﺸﻜﺎﺓ ﺍﻟﻤﺼﺎﺑﻴﺢ :

ﺍﻟﻔﺼﻞ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ 1293 - ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ، ﺃﻥ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ، ﺟﻤﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻲ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ ، ﻓﻜﺎﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﻬﻢ ﻋﺸﺮﻳﻦ ﻟﻴﻠﺔ ، ﻭﻻ ﻳﻘﻨﺖ ﺑﻬﻢ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﺗﺨﻠﻒ ﻓﺼﻠﻰ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻪ ، ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ
ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ : ﺃﺑﻖ ﺃﺑﻲ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ

Fasal Ketiga 1293 - Dari al-Hasan ra. bahwa Umar bin al-Khatthab ra. mengumpulkan masyarakat atas imam shalat Ubay bin Ka'ab, lantas dia melakukan shalat bersama mereka selama dua puluh malam, dan dia tidak berqunut (dalam shalat witir) bersama mereka kecuali pada paruh yg tersisa (dari bulan Ramadhan), ketika telah (tinggal) sepuluh hari akhir (dari bulan Ramadhan) maka dia mundur lalu shalat di rumahnya. Lalu mereka berkata: Ubay telah kabur / lari. HR. Abu Dawud

ﻭﻻ ﻳﻘﻨﺖ ﺑﻬﻢ، ﺃﻱ : ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺗﺮ ، ﻭﻟﻌﻠﻪ ﻣﻘﻴﺪ ﺑﺎﻟﺪﻋﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻟﻤﺎ ﻣﺮ ﺑﺴﻨﺪ ﺹﺣﻴﺢ ﺃﻭ ﺣﺴﻦ ، ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ، ﺃﻥ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺘﺼﻒ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﻠﻌﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺗﺮ ، ﺛﻢ ﻭﺟﻪ ﺍﻟﺤﻜﻤﺔ ﻓﻲ ﺍﺧﺘﻴﺎﺭ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﺍﻷﺧﻴﺮ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺗﻔﺎﺅﻻ ﺑﺰﻭﺍﻟﻬﻢ ﻭﺍﻧﺘﻘﺎﻟﻬﻢ ﻣﻦ ﻣﺤﺎﻟﻠﻬﻢ ﻭﺍﻧﺘﻘﺎﺻﻬﻢ ، ﻛﻤﺎ ﺍﺧﺘﻴﺮ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﺍﻷﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺷﻬﺮ ﻟﻠﺤﺠﺎﻣﺔ ﻭﺍﻟﻔﺼﺪ ﻣﻦ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﺪﻡ ﻟﺨﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺮﺽ ﻭﺯﻭﺍﻝ ﺍﻟﻌﺎﻫﺔ .

Redaksi Hadits : "dan dia tidak berqunut bersama mereka", maksudnya dalam shalat witir. Barangkali demikian diqayyidi (dibatasi) dg do'a (laknat / kutukan) terhadap orang-orang kafir, karena terdapat hadits dg jalur sanad yg shahih atau hasan dari Umar bahwa: Tuntunan Nabi adalah apabila bulan Ramadhan telah mencapai separuh maka hendaknya orang-orang kafir dikutuk dalam shalat witir. Dan hikmah terpilihnya paruh akhir (dari bulan Ramadhan dg berqunut) adalah bisa saja sebagai langkah pengharapan baik dg musnahnya orang-orang kafir, dan berpindahnya mereka dari tempat dan perkemahannya, sebagaimana terpilihnya paruh akhir dari setiap bulan untuk melakukan bekam mengeluarkan darah sebagai upaya mengeluarkan penyakit dan hama dari tubuh.

Link Kitab: http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?bk_no=79&ID=61&idfrom=2571&idto=2585&bookid=79&startno=6


link dokumen :

 https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/617494564941952/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar