Minggu, 21 Juli 2013

1045 : KRITERIA LAKI-LAKI DAN WANITA PENDAMPING HIDUP

PERTANYAAN
PeNy MarhaEni

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
jika laki2 punya kriteria wanita mana yang layak untuk di nikahi & di jadikan teman seumur hidupnya .

dan berta'aruf dengan banyak wanita untuk mencari yang terbaik ( hal yang biasa )

apakah wanita bisa memilih laki2 yang layak jadi suaminya ?

bolehkak seorang wanita menerima niat ta'aruf dar banyak laki2 untuk mendapat yang terbaik ?

kriteria laki2 seperti apakah yang layak di pilih untuk jadi suaminya ?


JAWABAN

Brojol Gemblung

wa'alaikum salam

 A. Hadits Nabi Muhammad saw. : "Apabila datang kepada kalian semua (para
wali bagi wanita) seorang laki-laki (yg melamar) yg kalian ridha pada
kwalitas agamanya dan sifat amanahnya (riwayat lain: budi pakertinya
atau mu'asyarohnya) maka nikahkanlah dia
(dg wanita yg kalian memiliki kewaliannya), bila kalian semua tidak mau
melakukan pernikahannya (karena berharap calon laki-laki lain yg
bernasab, tampan atau berharta) maka akan terjadi fitnah di bumi dan
kerusakan yg besar". (HR. al-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abi Hurairah).

B. Kerusakan besar bila standar calon suami bukan segi kafa'ah agama tapi segi nasab, hasab atau harta benda karena :

1. Banyak perzinahan sebab banyak wanita tanpa suami dan banyak laki-laki tidak memiliki istri.

2. Harta atau hasab biasanya akan memicu fitnah dan kerusakan.

3. Pengagungan pangkat dan harta mengalahkan agama itu bisa menimbulkan fitnah.

C. Standart kafa'ah (persamaan) antara calon suami dan calon istri ulama khilaf :

1. Menurut Imam Malik : Segi agama saja.

2. Menurut Jumhur Ulama : 4 segi yaitu: segi kwalitas agama, sifat merdeka, nasab dan pekerjaan.

D. Kriteria calon suami menurut urutan sebagai berikut :

1.
Laki-laki yg memiliki sifat Dayyin: laki-laki yg memiliki sifat
‘adaalah (kepribadian adil), memiliki ilmu agama Islam, taat pada agama,
beramal shalih dan menjaga diri dari semua larangan agama. Singkat kata
ukuran calon suami yg pokok adalah segi agama, takwa dan shalih.

2. Bernasab baik (hasab): laki-laki yg bernisbat pada ulama atau orang shalih.

3. Tampan (jamil) : laki-laki yg menyejukkan pandangan istri.

4. Kerabat yg jauh dg calon istri (qarib ba’id) karena:

a. Tujuan pernikahan itu menyambung antar dua keluarga atau dua suku bangsa.

b. Lebih bisa menjalin hubungan yg romantis dan menggairahkan.

c. Agar memiliki anak yg sehat lahir batin sebab pernikahan dg keluarga dekat itu melemahkan syahwat.

d. Tidak menimbulkan perpecahan keluarga dekat.

5. Perjaka (bikr): karena bisa saling bercanda ria antara suami istri kecuali ada udzur, maka laki-laki duda lebih utama.

6. Walud: laki-laki yg subur, hal ini bisa dilihat dari saudara calon suami.

7. Wadud: laki-laki yg penyayang dan romantis.

8. Sempurna akal (wafirul aqli).

9. Baik budi pakerti (hasanul khuluq).

10. Ghani: laki-laki yg mampu mencukupi nafkah istri.

(Referensi Kitab al-Bujairami, Ianah al- Thalibin dan Fathul Muin)

ﺣﺎﺷﻴﺔ
ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ - ﻭَﻳُﺴَﻦُّ ﻟِﻠْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﺃَﻥْ ﺗَﺘَﺰَﻭَّﺝَ ﺑِﻜْﺮًﺍ
ﺇﻟَّﺎ ﻟِﻌُﺬْﺭٍ ﺟَﻤِﻴﻠًﺎ ﻭَﻟُﻮﺩًﺍ ﺇﻟَﻰ ﺁﺧِﺮِ ﺍﻟﺼِّﻔَﺎﺕِ ﺍﻟْﻤُﻌْﺘَﺐِﺓَﺭَ
ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻭَﻳُﺴَﻦُّ ﻟَﻪُ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳُﺰَﻭِّﺝَ ﺑِﻨْﺘَﻪ ﺇﻟَّﺎ ﻣِﻦْ
ﺑِﻜْﺮٍ ﺡ ﻝ .

ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺝ / 3 ﺹ 308 :

ﺃﻣﺎ
ﺑﻌﺪ ﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺘﻤﺎﺱ ﺍﻻﻛﻔﺎﺀ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﺍﻟﻤﻄﻠﻮﺑﺎﺕ. ﻭﺁﻛﺪ ﺍﻟﻤﻨﺪﻭﺑﺎﺕ ﻻ ﺳﻴﻤﺎ ﺇﺫﺍ
ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺨﺎﻃﺐ ﻣﺘﺼﻔﺎ ﺑﺎﻟﺼﺪﻕ ﻭﺍﻻﻣﺎﻧﺔ. ﻭﻣﺘﺤﻠﻴﺎ ﺑﺎﻟﺼﻼﺡ ﻭﺍﻟﺪﻳﺎﻧﺔ. ﺃﺟﺒﻨﺎ ﻟﻤﺎ
ﻧﻘﻠﺘﻢ ﺇﻟﻴﻪ ﺃﻗﺪﺍﻣﻜﻢ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺴﺎﺩﺓ ﺍﻻﻣﺠﺎﺩ، ﺑﺎﻟﺒﺸﺮ ﻭﺍﻟﻬﻨﺎﺀ ﻭﺍﻟﻘﺒﻮﻝ ﻭﺍﻻﻧﺠﺎﺩ ﻣﻦ
ﺧﻄﺒﺘﻜﻢ ﺫﺧﻴﺮﺓ ﻓﺨﺮﻧﺎ ﻭﻋﻘﻴﻠﺔ ﺧﺪﺭﻧﺎ ﺍﻟﻤﺮﺗﻀﻌﺔ ﺛﺪﻱ ﺍﻟﺼﻴﺎﻧﺔ ﻓﻲ ﺣﺠﻮﺭ ﺍﻟﺪﻻﻝ.
ﺍﻟﺮﺍﻓﻠﺔ ﻓﻲ ﺣﻠﻞ ﺍﻟﻌﻔﺎﻑ ﻭﺍﻟﻜﻤﺎﻝ. ﻓﺄﺟﺒﻨﺎ ﺧﻄﺒﺘﻜﻢ، ﻭﻟﺒﻴﻨﺎ ﺩﻋﻮﺗﻜﻢ.ﺍﻣﺘﺜﺎﻻ ﻟﻘﻮﻟﻪ
ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﺰ ﻣﻦ ﻛﺮﻳﻢ ﻏﺎﻓﺮ. ﻓﻼ ﺗﻌﻀﻠﻮﻫﻦ ﺃﻥ ﻳﻨﻜﺤﻦ ﺃﺯﻭﺍﺟﻬﻦ ﺇﺫﺍ ﺗﺮﺍﺿﻮﺍ ﺑﻴﻨﻬﻢ
ﺑﺎﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﺫﻟﻚ ﻳﻮﻋﻆ ﺑﻪ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻣﻨﻜﻢ ﻳﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻵﺧﺮ ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺹ ﻓﻲ
ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﺸﻬﻴﺮ : ﺇﺫﺍ ﺧﺎﻃﺒﻜﻢ ﻣﻦ ﺗﺮﺿﻮﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺧﻠﻘﻪ ﻓﺰﻭﺟﻮﻩ ﺇﻻ ﺗﻔﻌﻠﻮﻩ ﺗﻜﻦ ﻓﺘﻨﺔ
ﻓﻲ ﺍﻻﺭﺽ ﻭﻓﺴﺎﺩ ﻛﺒﻴﺮ.
1. Kriteria calon istri atau suami yg sunah dan ideal :

a. Kriteria yg paling utama adalah kecantikan batin (inner beauty) :
calon istri yg dayyinah (beragama) dan calon suami yg dayyin (beragama).
Maksud dayyinah atau dayyin adalah memiliki sifat 'adaalah (kepribadian yg adil) seukuran taat pada Agama Islam,
menunaikan amal shalih dan menjaga diri dari semua larangan agama.

b. Kriteria tambahan diantaranya adalah kecantikan lahir (outher beauty): wanita cantik dan suami tampan secara lahiriyah.

2.
Kecantikan atau ketampanan adalah suatu sifat yg melekat pada
pribadi seseorang yg dinilai indah menurut beberapa orang yang memiliki
watak normal.

3. Perbedaan hasan, jamal dan malahah pada pribadi seseorang :

a. Indah (hasan) : terletak pada mata.

b. Baik (jamal) : terletak pada hidung dan pipi.

c. Manis (malahah): terletak pada bibir.

4.
Ketampanan calon suami : relatif menurut watak wanita walaupun pria
tadi hitam kulitnya, seukuran ketampanan calon suami telah mampu
menciptakan sifat iffah atau menjaga kehormatan diri seorang wanita dari
melakukan suatu hal yang haram.

5. Kecantikan calon istri :

a.
Menurut Imam Ibnu Hajar : cantik yg relatif menurut tabiat laki-laki
walaupun wanita itu berkulit hitam, seukuran kecantikan calon istri
telah mampu menumbuhkan sifat iffah atau terjaga kehormatan diri
laki-laki dari melakukan maksiat.

b. Menurut Imam Ramli: cantik menurut penilaian orang-orang yg berwatak normal.

6.
Wanita yg terlalu cantik: makruh menikahi wanita yg sangat cantik
(bari’atul jamal) karena akan bersikap sombong pada suami karena faktor
beauty lahiriyahnya dan akan menarik perhatian banyak mata laki-laki
lain.

7.
Efek negatif kecantikan : bisa menjadi bahan perbincangan orang lain
yg mengakibatkan fitnah, lirikan dan godaan verbal laki-laki yg nakal
(fajir).

(Refrensi: Kitab al-Bujairami alal Khatib dan Ianah al-Thalibin)

ﺣﺎﺷﻴﺔ
ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ - ﻗَﻮْﻟُﻪُ : ﺟَﻤِﻴﻠَﺔً ﺃَﻱْ ﺑِﺎﻋْﺘِﺒَﺎﺭِ ﻃَﺒْﻌِﻪِ
ﻓِﻴﻤَﺎ ﻳَﻈْﻬَﺮُ ﻭَﻟَﻮْ ﺳَﻮْﺩَﺍﺀَ ﻣَﺜَﻠًﺎ ﻭَﺇِﻥْ ﻗُﻠْﻨَﺎ ﺍﻟْﺠَﻤَﺎﻝُ
ﻋُﺮْﻓِﻲٌّ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟْﻤَﺪَﺍﺭَ ﻫُﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻌِﻔَّﺔِ ﻭَﻫِﻲَ ﻟَﺎ
ﺗَﺤْﺼُﻞُ ﺇﻟَّﺎ ﺑِﺠَﻤَﺎﻝٍ ﺑِﺤَﺴْﺐِ ﻃَﺒْﻌِﻪِ ، ﻟَﻜِﻦْ ﺗُﻜْﺮَﻩُ ﺑَﺎﺭِﻋَﺔُ
ﺍﻟْﺠَﻤَﺎﻝِ ؛ ﻟِﺄَﻧَّﻬَﺎ ﺇﻣَّﺎ ﺃَﻥْ ﺗَﺰْﻫُﻮَ ﺃَﻱْ ﺗَﺘَﻜَﺒَّﺮَ
ﻟِﺠَﻤَﺎﻟِﻪﺍَ ﺃَﻭْ ﺗُﻤَﺪُّ ﺍﻟْﺄَﻋْﻴُﻦُ ﺇﻟَﻴْﻬَﺎ ﺯِﻳَﺎﺩِﻱٌّ .ﻗَﺎﻝَ ﻡ ﺭ ﻓِﻲ
ﺷَﺮْﺣِﻪِ : ﻭَﺍﻟْﻤُﺮَﺍﺩُ ﺑِﺎﻟْﺠَﻤَﺎﻝِ ﻛَﻤَﺎ ﺃَﻓْﺘَﻰ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ
ﺭَﺣِﻤَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺍﻟْﻮَﺻْﻒُ ﺍﻟْﻘَﺎﺋِﻢُ ﺑِﺎﻟﺬَّﺍﺕِ
ﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﺢُﻦَﺳْ ﻟِﺬَﻭِﻱ ﺍﻟﻄِّﺒَﺎﻉِ ﺍﻟﺴَّﻠِﻴﻢَﺓِ ، ﻭَﻗَﺪْ ﻗَﺎﻝَ
ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ : ﻣَﺎ ﺳَﻠِﻤَﺖْ ﺫَﺍﺕُ ﺟَﻤَﺎﻝٍ ﻗَﻂُّ ﺃَﻱْ
ﻣَﺎ ﺳَﻠِﻤَﺖْ ﻣِﻦْ ﺍﻟﺘَّﻜَﻞُّﻡِ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺃَﻱْ ﻣِﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔٍ ﺃَﻭْ ﺗَﻄَﻠُّﻊِ
ﻓَﺎﺟِﺮٍ ﺇﻟَﻴْﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺗَﻘَﻮُّﻟِﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﻓِﻲ ﻉ ﺵ .ﻭَﻗَﺎﻝَ
ﺍﻟْﺄَﺻْﻤَﻊُّﻱِ : ﺍﻟْﺤُﺴْﻦُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌَﻴْﻨَﻲِﻥْ ﻭَﺍﻟْﺠَﻤَﺎﻝُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﻧْﻒِ
ﻭَﺍﻟْﺨَﺪِّ ﻭَﺍﻟْﻤَﻠَﺎﺣَﺔُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻔَﻢِ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻫُﻮَ ﺍﻟْﻔَﺮْﻕُ ﺑَﻴْﻦَ
ﺍﻟْﺤُﺴْﻦِ ﻭَﺍﻟْﺠَﻤَﺎﻝِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻠَﺎﺣَﺔِ ﻛَﻤَﺎ ﻓِﻲ ﺡ ﻝ .

ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺝ / 3 ﺹ 313 :

ﻗﻮﻟﻪ:
ﻭﺟﻤﻴﻠﺔ ﺃﻱ ﺑﺤﺴﺐ ﻃﺒﻌﻪ ﻭﻟﻮ ﺳﻮﺩﺍﺀ ﻋﻨﺪ ﺣﺠﺮ ﺃﻭ ﺑﺤﺴﺐ ﺫﻭﻱ ﺍﻟﻄﺒﺎﻉ ﺍﻟﺴﻠﻴﻤﺔ ﻋﻨﺪ ﻡ
ﺭ.ﻭﺗﻜﺮﻩ ﺑﺎﺭﻋﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻝ ﻻﻧﻬﺎ ﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﺗﺰﻫﻮ، ﺃﻱ ﺗﺘﻜﺒﺮ، ﻟﺠﻤﺎﻟﻬﺎ، ﺃﻭ ﺗﻤﺘﺪ ﺍﻻﻋﻴﻦ
ﺇﻟﻴﻬﺎ

Sebagian ulama berkata :

1. "Sebaiknya istri itu di bawah suami dalam 4 hal, yaitu: umur, tinggi
badan, harta dan hasab (kemuliaan keluarga). Bila tidak demikian maka
istri akan menghina suami", Kecuali wanita yg benar-benar shalihah yg
menerima keberadaan suami apa adanya.

2. "Sebaiknya istri itu di atas suami dalam 4 hal, yaitu: kecantikan,
etika, budi pakerti dan sifat wira'i", Supaya suami tambah cinta dan
sayang serta memiliki anak shalih dan shalihah karena istri adalah
wanita yg mengandung dan merawat anaknya.

3. "Sebaiknya laki-laki tidak menikahi wanita yg lebih tingggi dalam 4 segi: derajat, nasab, harta dan pangkat (karir).

(Referensi Kitab al-Bujairami).

ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ ﺝ / 10 ﺹ 40 :

ﻗَﺎﻝَ
ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ ﻳَﻨْﺒَﻐِﻲ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺩُﻭﻥَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ
ﺑِﺄَﺭْﺑَﻊٍ ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﺍﺳْﺘَﺤْﻘَﺮُﻪْﺗَ ﺑِﺎﻟﺴِّﻦِّ ﻭَﺍﻟﻄُّﻮﻝِ ﻭَﺍﻟْﻤَﺎﻝِ
ﻭَﺍﻟْﺤَﺴَﺐِ ﻭَﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﻓَﻮْﻗَﻪُ ﺑِﺄَﺭْﺑَﻊٍ ﺑِﺎﻟْﺠَﻤَﺎﻝِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺩَﺏِ
ﻭَﺍﻟْﺨُﻠُﻖ ِ ﻭَﺍﻟْﻮَﺭَﻉِ .

ﺣﺎﺷﻴﺔ
ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ - ﻭَﻳَﻨْﺒَﻎِﻱ ﻟِﻠﺮَّﺟُﻞِ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳَﻨْﻜِﺢَ ﺃَﻋْﻠَﻰ
ﻣِﻨْﻪُ ﻗَﺪْﺭًﺍ ﻭَﻧَﺴَﺒًﺎ ﻭَﻣَﺎﻟًﺎ ﻭَﺟَﺎﻫًﺎ ﻭَﺃَﺻْﻐَﺮَ ﻣِﻨْﻪُ ﺳِﻨًّﺎ
ﻓَﺈِﻥَّ ﺫَﻟِﻚَ ﻳُﺆَﺩِّﻱ ﺇﻟَﻰ ﺗَﺮَﻓُّﻌِﻪﺍَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺰَّﻭْﺝِ
ﻭَﺍﺳْﺘِﻘْﻞﺎَﻬِﻟﺍَ ﺑِﻪِ ﻭَﻋَﺪَﻡِ ﺍﻟِﺎﻛْﺘِﺮَﺍﺙِ ﺑِﻪِ ، ﻭَﺭُﺑَّﻤَﺎ ﺃَﺩَّﻯ
ﺫَﻟِﻚَ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﻨُّﺸُﻮﺯِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺨَﺎﻟَﻔَﺔِ ﻭَﺍﻟْﻬَﺠْﺮِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻀْﺠَﻊِ
ﻭَﻋَﺪَﻡِ ﺗَﻤْﻜِﻴﻨِﻪِ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻤُﺒَﺎﺵَﺭَﺓِ ، ﻭَﺭُﺑَّﻤَﺎ ﺃَﺩَّﻯ ﺇﻟَﻰ ﻗَﻄْﻊِ
ﺍﻟْﻌِﺸْﺮَﺓ؛ ِ ﺑَﻞْ ﺍﻟْﺄَﻭْﻟَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﺰَﻭَّﺝَ ﻣِﺜْﻠَﻪُ ﻓِﻲ
ﺍﻟْﻤَﻨْﺰِﻝِﺓَ ﻭَﺩُﻭﻥَ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻴَﻌْﻈُﻢَ ﻋِﻨْﺪَﻫَﺎ ﻗَﺪْﺭُﻩُ ﻭَﺗَﺮَﻯ ﻣَﺎ
ﻳُﺤْﻀِﺮُﻩُ ﺇﻟَﻴْﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﻣَﺄْﻛَﻞٍ ﻭَﻣَﻠْﺒَﺲٍ ﺣَﺴَﻨًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ؛ ﻗَﺎﻝَ
ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ : ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﻗَﻮَّﺍﻣُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺍﻟْﺂﻳَﺔَ ﻭَﻗَﻮْﻟُﻪُ "
: ﻭَﻳَﻨْﺒَﻎِﻱ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﺰَﻭَّﺝَ ﻣَﻦْ ﻫِﻲَ ﺃَﻋْﻠَﻰ ﻣِﻨْﻪُ ﻓِﻲ
ﺍﻟْﻤَﻨْﺰِﻝِﺓَ ﻭَﺍﻟْﻐِﻨَﻰ ؛ " ﻟِﺄَﻧَّﻬَﺎ ﻗَﺪْ ﻟَﺎ ﺗَﺠِﺪُ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻣَﺎ
ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺗَﺠِﺪُ ﻋِﻨْﺪَ ﺃَﻫْﻠِﻬَﺎ ﻓَﻠَﺎ ﻳَﺤْﺼُﻞُ ﺍﻟْﻮِﻓَﺎﻕُ ﻭَﺭُﺑَّﻤَﺎ
ﻳَﺤْﺼُﻞُ ﺍﻟﺸِّﻘَﺎﻕُ ؛ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﺍﻟﺴَّﻴِّﺪُ ﺍﻟﻨَّﺴَّﺎﺏُﺓَ . ﻭَﻳُﺰَﺍﺩُ ﺃَﻥْ
ﻟَﺎ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺣَﻤْﻠِﻬَﺎ ﺧِﻠَﺎﻑٌ ﻛَﺄَﻥْ ﺯَﻧَﻰ ﺃَﻭْ ﺗَﻤَﺘَّﻊَ
ﺑِﺄُﻣِّﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺻْﻠُﻪُ ﺃَﻭْ ﻓَﺮْﻋُﻪُ ﺃَﻭْ ﺷَﻚٌّ ﺑِﻨَﺤْﻮِ ﺭَﺿَﺎﻉٍ
، ﺍ ﻫـ ﺍﺑْﻦُ ﺣَﺠَﺮٍ

link dokumen ;

 https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/619452631412812/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar