Selasa, 02 Juli 2013

970 : HUKUM MENGULANG SHOLAT KARENA MERASA TIDAK KHUSYUK & MENGULANG SHOLAT LEBIH DARI 1 KALI

PERTANYAAN

Siti Aminah


assalamu'alaikum..
ustad, bolehkah sholat 2/3kali karna merasa sholat sebelum nya kurang
khusyuk?

dan membatalkn sholat karena ada yang memanggil?

terima kasih

JAWABAN
Farid Muzakki

wa'alaikum salam

 1-tidak boleh kalau hanya satu kali itu boleh bahkan sunah.

2-tdk boleh

watusannu
iadatul maktubati bisyarti antakuna filwaqti,wa ala tazida fiiadatiha
ala marroh.artinya ...di sunahkan mengulang solat far'du dg syarat


1- adanya di lakukan di waktu itu(tdk qodlok)

2- dan tidak melebihi satu
kali.



Brojol Gemblung

Wa'alaikumussalam...

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Khusyu' ketika melakukan shalat
menurut mayoritas ulama ahli fiqh merupakan hal yg disunnahkan, berbeda
halnya dg pendapat sebagian golongan ulama yg menjadikan Khusyu' sebagai
syarat sahnya shalat seperti Imam Ghazali, dan Sufyan al-Tsauri yg
mengatakan bahwa barangsiapa yg tidak khusyu' maka rusaklah shalatnya,
dll.

Dan sedangkan mengulangi shalat fardhu tanpa harus dikaitkan dg prihal Khusyu' adalah hal yg disunnahkan dg syarat:

1. Waktu shalat bersangkutan belum habis.

2.
Pengulangan shalat tidak lebih dari sekali (berbeda dg pendapat Aby
al-Hasan al-Bakry; yakni boleh mengulang shalat tanpa batas dg syarat
waktu shalat bersangkutan masih ada).

3. Berniat fardhu di dalam shalat yg diulangi.

Dan
perlu diketahui bahwa maksud dari mengulangi shalat ini hanya sebatas
pengulangan secara bahasa saja, artinya tidak secara istilah di mana
shalat yg telah dikerjakan syarat dan rukunnya telah terpenuhi, sehingga
andai seseorang meyakini dan nyata bahwa shalat yg telah dilakukan
mengalami cacat syarat atau rukun maka mengulangi shalat itu wajib
selagi masih ada waktu, atau mengqadha`nya bila waktu telah keluar atau
habis.

Maka
dg demikian berangkat dari keterangan mayoritas ulama ahli fiqh bahwa
Khusyu' bukan syarat shanya shalat, mengulangi shalat fardhu sesuai
syarat di atas dan tanpa dikaitkan apakah shalat yg diulangi dilakukan
dg khusyu' atau tidak, adalah hal yg dianjurkan (sunnah).

Dan
akan tetapi bila berangkat dari keterangan sebagian golongan ulama
bahwa Khusyu' itu syarat sahnya shalat, maka mengulangi shalat itu
hukumnya wajib karena shalat yg dilakukan dg tidak khusyu' itu hukumnya
Fasid (rusak / batal) menurut pandangan mereka.

ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ - ﺍﻟﻤﻠﻴﺒﺎﺭﻱ ﺍﻟﻬﻨﺪﻱ - ﺝ - ٢ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٩ - ١١:

ﻭﺗﺴﻦ ﺇﻋﺎﺩﺓ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﻗﺖ، ﻭﺃﻥ ﻻ ﺗﺰﺍﺩ ﻓﻲ ﺇﻋﺎﺩﺗﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺮﺓ -
ﺧﻼﻓﺎ ﻟﺸﻴﺦ ﺷﻴﻮﺧﻨﺎ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ - ﻭﻟﻮ ﺻﻠﻴﺖ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺟﻤﺎﻋﺔ
ﻣﻊ ﺁﺧﺮ ﻭﻟﻮ ﻭﺍﺣﺪﺍ، ﺇﻣﺎﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﻣﺄﻣﻮﻣﺎ، ﻓﻲ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺃﻭ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ، ﺑﻨﻴﺔ ﻓﺮﺽ.
ﻭﺇﻥ ﻭﻗﻌﺖ ﻧﻔﻼ ﻓﻴﻨﻮﻱ ﺇﻋﺎﺩﺓ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻤﻔﺮﻭﺿﺔ. ﻭﺍﺧﺘﺎﺭ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﺃﻭ
ﺍﻟﻌﺼﺮ ﻣﺜﻼ ﻭﻻ ﻳﺘﻌﺮﺽ ﻟﻠﻔﺮﺽ، ﻭﺭﺟﺤﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ، ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﻣﺮﺟﺢ ﺍﻷﻛﺜﺮﻳﻦ، ﻭﺍﻟﻔﺮﺽ
ﺍﻷﻭﻟﻰ، ﻭﻟﻮ ﺑﺎﻥ ﻓﺴﺎﺩ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻟﻢ ﺗﺠﺰﺋﻪ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ - ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺍﻋﺘﻤﺪﻩ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ
ﻭﺷﻴﺨﻨﺎ، ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﺷﻴﺨﻪ ﺯﻛﺮﻳﺎ، ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻠﻐﺰﺍﻟﻲ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﻌﻤﺎﺩ - ﺃﻱ ﺇﺫﺍ ﻧﻮﻱ
ﺑﺎﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺍﻟﻔﺮﺽ. ﺍﻫ

ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ - ﺍﻟﻤﻠﻴﺒﺎﺭﻱ ﺍﻟﻬﻨﺪﻱ - ﺝ - ١ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٢١١ - ٢١٢:

ﻭﺳﻦ
ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻱ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻪ ﻛﻠﻬﺎ، ﺧﺸﻮﻉ ﺑﻘﻠﺒﻪ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﺤﻀﺮ ﻓﻴﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻓﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﺗﻌﻠﻖ
ﺑﺎﻵﺧﺮﺓ. ﻭﺑﺠﻮﺍﺭﺣﻪ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﻌﺒﺚ ﺑﺄﺣﺪﻫﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻟﺜﻨﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ
ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﻋﻠﻰ ﻓﺎﻋﻠﻴﻪ ﺑﻘﻮﻟﻪ : ﻗﺪ ﺃﻓﻠﺢ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻮﻥ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻫﻢ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻬﻢ ﺧﺎﺷﻌﻮﻥ.
ﻭﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﺎﻧﺘﻔﺎﺋﻪ، ﻛﻤﺎ ﺩﻟﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ. ﻭﻻﻥ ﻟﻨﺎ ﻭﺟﻬﺎ
ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺟﻤﻊ ﺃﻧﻪ ﺷﺮﻁ ﻟﻠﺼﺤﺔ. ﺍﻫ

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ - ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺍﻟﺪﻣﻴﺎﻃﻲ - ﺝ ١ - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٢٤٢ :

ﻗﻮﻟﻪ: ﻣﺎ ﻟﻮ ﺗﻴﻘﻦ ﺗﺮﻙ ﻓﺮﺽ. ﺳﻜﺖ ﻋﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺗﻴﻘﻦ ﺗﺮﻙ ﺷﺮﻁ ﻟﻮﺿﻮﺡ ﺣﻜﻤﻪ، ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻪ ﻳﺄﺗﻲ ﺑﻪ ﻭﻳﺴﺘﺄﻧﻒ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻟﺘﺒﻴﻦ ﻋﺪﻡ ﺻﺤﺘﻬﺎ. ﺍﻫ.

ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ ﺹ ٥١ :

ﺻﻠﻰ
ﺻﻼﺓ ﻭﺃﺧﻞ ﺑﺒﻌﺾ ﺃﺭﻛﺎﻧﻬﺎ ﺃﻭ ﺷﺮﻭﻃﻬﺎ ﺛﻢ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﻟﺰﻣﻪ ﻗﻀﺎﺀﻫﺎ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﺇﻻ ﺇﻥ
ﻛﺎﻥ ﻣﺎ ﺃﺧﻞ ﺑﻪ ﻣﻤﺎ ﻳﻌﺬﺭ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺠﺎﻫﻞ ﺑﺠﻬﻠﻪ ﻣﻤﺎ ﻗﺮﺭ ﻓﻲ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﻔﻘﻪ. ﺍﻫ

link dokumen ;

https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/611100858914656/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar