Senin, 23 September 2013

1110 : HARAMKAH MAS PUTIH ?

Haramkah Emas Putih...???

ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻟﻠﺬﻫﺐ ﺍﻷﺑﻴﺾ

ﺍﻟﺮﻗـﻢ ﺍﻟﻤﺴﻠﺴﻞ: 268 ...
ﺗﺎﺭﻳﺦ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ : 31/10/2005

ﺍﻃﻠﻌﻨﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻄﻠﺐ ﺍﻟﻤﻘﻴﺪ ﺑﺮﻗﻢ 2554 ﻟﺴﻨﺔ 2005ﻡ ﺍﻟﻤﺘﻀﻤﻦ: ﻃﻠﺐ ﺇﺑﺪﺍﺀ ﺍﻟﺮﺃﻱ ﺍﻟﺸﺮﻋﻲ ﻓﻲ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﺳﺎﻋﺔ ﻣﺼﻨﻮﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺑﻴﺾ.

ﺍﻟـﺠـــﻮﺍﺏ : ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻷﺳﺘﺎﺫ ﺍﻟﺪﻛﺘﻮﺭ ﻋﻠﻲ ﺟﻤﻌﺔ ﻣﺤﻤﺪ

ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺑﻴﺾ ﻗﺪ ﻳُﻄْﻠَﻖُ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﻼﺗﻴﻦ ﺍﻟﺨﺎﻟﺺ، ﻭﻫﺬﺍ ﺟﺎﺋﺰ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ، ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﺇﻻ ﺍﺳﻤﻪ ﻣﺠﺎﺯًﺍ ﻓﻘﻂ ﻣﻊ ﺗﻐﺎﻳﺮ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺘﻴﻦ؛ ﺇﺫ ﺍﻟﻤﺤﺮﻡ ﺷﺮﻋًﺎ ﻟﺒﺴﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺻﻔﺮ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ -ﺃﻱ ﺍﻟﻌﻨﺼﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺤﻤﻞ ﺍﻟﻌﺪﺩ ﺍﻟﺬﺭﻱ ،79 ﻭﺍﻟﻜﺘﻠﺔ ﺍﻟﺬﺭﻳﺔ 196.967 ﻓﻲ ﺍﻟﺠﺪﻭﻝ ﺍﻟﺪﻭﺭﻱ- ﻭﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺑﺎﻟﻤﺴﻤﻴﺎﺕ ﻻ ﺑﺎﻷﺳﻤﺎﺀ.

ﻭﻗﺪ ﻳﻄﻠﻖ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺑﻴﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺴﺒﻴﻜﺔ ﺍﻟﻤﻜﻮﻧﺔ ﻣﻦ ﺧﻠﻴﻂ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺻﻔﺮ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻼﺩﻳﻮﻡ، ﻭﻫﺬﺍ ﻗﺪ ﺍﻧﻘﺴﻢ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻴﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﺒﻴﺢ ﻭﻣﺎﻧﻊ، ﻭﺍﻷﻭﺭﻉ ﺗﺮﻙ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻟﻪ؛ ﺇﻟﺤﺎﻗًﺎ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺻﻔﺮ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ.

ﻭﻋﻠﻴﻪ: ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺑﻴﺾ ﺍﻟﺒﻼﺗﻴﻦ ﻓﻬﻮ ﺣﻼﻝ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺳﺒﻴﻜﺔ ﺍﻟﺒﻼﺩﻳﻮﻡ ﻭﺍﻟﺬﻫﺐ ﺍﻷﺻﻔﺮ ﻓﺎﻷﻭﺭﻉ ﺗﺮﻛﻪ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ. ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ.

Memakai Emas Putih Bagi Laki-laki

Nomor Urut : 268
Tanggal Jawaban : 31/10/2005

Memperhatikan permohonan fatwa No. 2554 tahun 2005, yang berisi: Apa hukum memakai jam tangan yang terbuat dari emas putih bagi lelaki?

Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad

Emas putih atau platinum boleh dipakai berdasarkan ijma' para ulama, karena emas putih bukanlah emas seperti yang banyak dikenal orang. Ia memang disebut dengan emas, namun penamaan ini bukanlah penamaan yang sebenarnya, karena hakikat (unsur kimia) antara emas yang sebenarnya dan emas putih ini berbeda. Adapun yang haram dipakai oleh laki-laki adalah emas kuning seperti yang biasa dikenal orang, yaitu sebuah unsur kimia yang mempunyai nomor atom 79 dan memiliki massa atom 196,967. Dan di dalam hukum, yang menjadi ukuran adalah substansi, bukan nama atau istilah.

Terkadang, nama emas putih juga digunakan untuk menyebut campuran antara emas kuning dan paladium atau unsur lainnya. Untuk model emas putih yang terakhir ini, para ulama berbeda pendapat antara membolehkan dan melarangnya. Yang terbaik adalah bersikap hati-hati dengan tidak memakainya, karena menganggapnya sama dengan emas kuning.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jika yang dimaksud dengan emas putih dalam pertanyaan adalah platinum, maka berdasarkan ijma' ia halal untuk dipakai oleh laki-laki. Namun, jika yang dimaksud adalah campuran antara paladium (atau lainnya) dan emas kuning, maka sebaiknya tidak dipakai oleh laki-laki sebagai implementasi dari sikap wara'. Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : http://www.dar-alifta.org/viewfatwa.aspx?id=268&mu&Home=1&LangID=1
 
link dokumen :
 
 https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/637300239628051/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar