Dzul Fikri
Para kiyai para ustad.....kula mau nanya.....
Adakah ma'mum masbuk sholat jum'atJika tak ada Aku perlu takbirnya.
Jawaban..
Oleh:Cikong Mesigit
Tertinggal untuk berjamaah bersama imam.
Dalam
sholat jum'at jika seorang makmum(masbuk) masih menemui ruku'nya imam
pada rokaat kedua(ikut ruku'bersama imam) kemudian melanjutkan 1 rokaat
lg setelah imam salam maka sah sholat jum'atnya.
Dah sah juga jum'atnya makmum yg tertinggal(masbuk pada masbuk pertama) yg bermakmum padanya pula.
Tp
jika tidak menemui ruku' imam pada rakaat kedua jumat tersebut(ikut
ruku' bersama imam) seperti imam telah bangkit dari ruku'nya pada rokaat
kedua maka ia harus melanjutkan dg 4 rokaat sebagai sholat dhuhur.
"Dalam sholat berjamaah telah mafhum adanya bahwa mendapatkan 1 rokaat bersama imam maka telah mendapatkan jamaahnya".
Ada Keterangan dari fathul mu'in mengenai hal masbuk jum'at
لو
أدرك المسبوق ركوع الثانية واستمر معه إلى أن سلم، أتى بركعة بعد سلامه
جهرا وتمت جمعته إن صحت جمعة الامام وكذا من اقتدى به وأدرك ركعة معه -
Jika
seorang makmum yg tertinggal(masbuk) menemui ruku' rokaat kedua imam
dan tetap bersamanya(meneruskan) sampai imam salam maka makmum masbuk
tersebut melanjutkan 1 rokaat setelah salamnya imam secara
jahr(bacaannya jelas).maka sempurnalah jum'atnya jika memang imam
tersebut sah sholat jum'atnya. Begitu juga dg makmum yg mengikutinya dan
mendapakan 1 rokaat bersamanya.
Supaya lebih jelas saya coba contohkan:
Pada hari jum'at Karena saking mulesnya kang #DzulFikri telat datang ke masjid untuk sholat jum'at.sampai dimasjid imam lg ruku' rokaat kedua.langsung saja kang #Dzul
takbir lalu ikut ruku' dan setelah imam salam kang #Dzul melanjutkan 1
rokaat lagi untuk menyempurnakan ketinggalannya yg 1 rokaat. Pada saat
melanjutkan 1 rokaat lg kang #AlAmin
ikut jadi makmum kang #Dzul(karena telat juga). seperti juga ketentuan
pada kang #Dzul kang #AlAmin pun begitu(selagi mendapat 1 rokaat bersama
imam dan batas minimalnya yaitu ikut ruku' bersama imam). Maka sah
jum'atnya dan tidak perlu mengganti dg sholat dhuhur.
والله اعلم
Jawaban..
Oleh:Cikong Mesigit
Tertinggal untuk berjamaah bersama imam.
Dalam sholat jum'at jika seorang makmum(masbuk) masih menemui ruku'nya imam pada rokaat kedua(ikut ruku'bersama imam) kemudian melanjutkan 1 rokaat lg setelah imam salam maka sah sholat jum'atnya.
Dah sah juga jum'atnya makmum yg tertinggal(masbuk pada masbuk pertama) yg bermakmum padanya pula.
Tp jika tidak menemui ruku' imam pada rakaat kedua jumat tersebut(ikut ruku' bersama imam) seperti imam telah bangkit dari ruku'nya pada rokaat kedua maka ia harus melanjutkan dg 4 rokaat sebagai sholat dhuhur.
"Dalam sholat berjamaah telah mafhum adanya bahwa mendapatkan 1 rokaat bersama imam maka telah mendapatkan jamaahnya".
Ada Keterangan dari fathul mu'in mengenai hal masbuk jum'at
لو أدرك المسبوق ركوع الثانية واستمر معه إلى أن سلم، أتى بركعة بعد سلامه جهرا وتمت جمعته إن صحت جمعة الامام وكذا من اقتدى به وأدرك ركعة معه -
Jika seorang makmum yg tertinggal(masbuk) menemui ruku' rokaat kedua imam dan tetap bersamanya(meneruskan) sampai imam salam maka makmum masbuk tersebut melanjutkan 1 rokaat setelah salamnya imam secara jahr(bacaannya jelas).maka sempurnalah jum'atnya jika memang imam tersebut sah sholat jum'atnya. Begitu juga dg makmum yg mengikutinya dan mendapakan 1 rokaat bersamanya.
Supaya lebih jelas saya coba contohkan:
Pada hari jum'at Karena saking mulesnya kang #DzulFikri telat datang ke masjid untuk sholat jum'at.sampai dimasjid imam lg ruku' rokaat kedua.langsung saja kang #Dzul takbir lalu ikut ruku' dan setelah imam salam kang #Dzul melanjutkan 1 rokaat lagi untuk menyempurnakan ketinggalannya yg 1 rokaat. Pada saat melanjutkan 1 rokaat lg kang #AlAmin ikut jadi makmum kang #Dzul(karena telat juga). seperti juga ketentuan pada kang #Dzul kang #AlAmin pun begitu(selagi mendapat 1 rokaat bersama imam dan batas minimalnya yaitu ikut ruku' bersama imam). Maka sah jum'atnya dan tidak perlu mengganti dg sholat dhuhur.
والله اعلم