PERTANYAAN
Lee Lampahan
misal...
wanita hamil kira2 9 bulan, kemudian mati mendadak...
haruskan mensholati ibu dan anaknnya?
ataukah menunggu analisa bayinya masih hidup atau udah mati?
bolehkah mengubur keduanya tanpa mempertimbangkan bayi yang dikandung?
JAWABAN
Abah Than-than
Bismhi Ta'alaa ,,,
Segera ambil Tindakan ,
1. Analisa serta diagnosa bagi Ibunya
2. Analisa juga bayinya,
3. Ambil kesepakatan dg fihak keluarga , jika ibunya wafat maka
segera meng-operasi utk mengeluarkan bayinya hidup2 (stlah melalui
diagnosa).
4. Jika bayinya sdh wafat kemudian ibunya menyusul wafat , maka tidak perlu melakukan operasi dan langsung bisa dikuburkan
5. Jika bapaknya dari anaknya meminta utk di keluarkan dg menanggung
seluruh biaya itupun tdk mengapa (kemungkinan bpkya ingin melihat wajah
terakhir dari bayinya.)
6. Tidak boleh mengabaikan bayinya sebelum di Diagnosa , sbb bisa
jadi Ibunya wafat tp bayinya masih hidup (wajib dikeluarkan) jgn sampai
membiarkan bayinya stlh di Diagnosa hidup namun dikubur dgn ibunya yg
sdh wafat, maka sama dg mengubur bayi hidup2, seperti yg dilakukan umar
bin khotob (saat msh kafir musyrik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar