Minggu, 22 Juli 2012

266 : HUKUM BERSETUBUH DI SIANG BULAN RAMADHAN

PERTANYAAN


Syauqi Asfauza


Assalamualaikum.wr wb.....,....Misalkn ada sepasang(suami istri) musafir ,bepergian siang hari,di buln rhomadon,dn krn letih mereka beristirahat di perjalnan,dn tanpa terasa disela peristirahatany mereka telh melakukn hubungan suami istri......! ?=apkh hukumy ats kejadian ini di bln romadhon?


JAWABAN




Zainal Zaki


xixi.. ya gak boleh to yo. Dan bila itu terjadi maka harus bayar kaffarat atau denda.. Pilih mana yg dia mampu, di antaranya;
1. membebaskan budak
2. puasa 2bln berturut turut
3. Memberi makan 60 org miskin
Zainal Zaki hehe.. Dik dwi to, hayo bobok..
Zainal Zaki Dimana seseorang
sahabat datang yang
berkata kepada
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Wahai
Rasulullah, binasalah
saya!”
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam
bertanya, “Apakah yang
telah membuatmu
binasa?”
Dia berkata, “Saya telah
berhubungan intim
dengan istriku pada
siang hari Ramadhan.“
Beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
“Apakah engkau
memiliki kemampuan
untuk membebaskan
seorang budak?”
Dia menjawab, “Tidak.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
“Apakah engkau sanggup
untuk berpuasa dua
bulan berturut-turut?”
Dia menjawab, “Tidak.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
“Apakah engkau sanggup
untuk memberi makan
enam puluh orang
miskin?”
Dia menjawab, “Tidak.”
Lalu Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa
sallam terduduk, hingga
ada yang membawa
setandan kurma kepada
beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa
sallam lalu bersabda
kepada orang tersebut,
“Bersedekahlah dengan
korma ini.”
Dia bertanya, ”Apakah -
sedekah tersebut-
kepada yang paling
miskin diantara kami?
Karena tidak ada
diantara dua batas desa
kami, penduduknya yang
lebih butuh dari pada
kami.”
Maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tertawa hingga
geraham beliau menjadi
terlihat, dan bersabda,
“Pergilah dan berilah
keluargamu makan
dengan kurma ini.”
(HR. al-Bukhari)


Aryo Mangku Langit


Hukumnya batal puasanya dan Harus membayar/memilih salah satu dari 3 denda>
seperti yg telah di uraikan oleh kang Zainal Zaki>

Sekarang Begini kang Syauqi Asfauza>
Seorang musafir itu puasa atau tidak hukumnya Ibahah<boleh puasa/tidak puasa jika gak kuat menahan lapar dalam musyafirnya

sedangkan Hukum Jima' di siang bulan Ramadon adalah membatalkan Puasa dan hukumnya Dosa.

coba njenengan bandingkan kang>
jadi melihat dua situasi di atas
antara Ibahah/mubah(puasa musyafir) dan larangan/mamnu'(jima' di siang hari Romadhon) mana yg kita dahulukan/kita pilih???
Syauqi Asfauza Jika setelah puasa di batalkn dg minum krn tdk kuat.,,terus melaku kn hal demikian .apkh masih dosa ust...maaf sy bertany gini krn ingn tau kepahaman trimakasi ust aryo
Aryo Mangku Langit Tetap Saja Berdosa kang Syauqi>
Karena larangan Besenggama itu Bukan hanya Atas Orang Yg sedangn Berpuasa
Namun terhadap Orang Yg Berkewajiban puasa walaupun saat itu tidak dalam keadaan berpuasa(mokel karena Udzur)

jadi letak Pelaranganya adalah dalam Nuansa Romadhonya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar