PERTANYAAN
Lee Lampahan
assalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuh...
apakah hewan mati (luwak, trenggiling de el el) yang d awetkan hukumnya sama dengan boneka?
bolehkan kita menaruhnya dalam rumah untuk hiasan?
JAWABAN
Aryo Mangku Langit
Wa'alaikumsalam
dalam kitab mabadi fiqih
bangkai binatang itu najis
kecuali ikan,walang.
Hasan Chumaidi
maaf....meski hewannya halal di makan..tapi kalau tidak disembelim
atas nama allah..maka hukumnya bangkai...kedua...kalau di sembelih
dagingnya halal dimakan..tapi KULITNYA..tidak di samak...maka HUKUM
KULITNYA ADALAH NAJIS......secara hukum najis itu haram...kecuali ada
hal (manfaat)nya yang secara syar'i diperbolehkan diperdagangkan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar