Minggu, 21 Oktober 2012

356 : HUKUM HIASAN BANGKAI BINATANG

PERTANYAAN

Lee Lampahan

‎assalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuh...

apakah hewan mati (luwak, trenggiling de el el) yang d awetkan hukumnya sama dengan boneka?
bolehkan kita menaruhnya dalam rumah untuk hiasan?
JAWABAN



Aryo Mangku Langit

Wa'alaikumsalam
dalam kitab mabadi fiqih
bangkai binatang itu najis
kecuali ikan,walang.


Hasan Chumaidi

maaf....meski hewannya halal di makan..tapi kalau tidak disembelim atas nama allah..maka hukumnya bangkai...kedua...kalau di sembelih dagingnya halal dimakan..tapi KULITNYA..tidak di samak...maka HUKUM KULITNYA ADALAH NAJIS......secara hukum najis itu haram...kecuali ada hal (manfaat)nya yang secara syar'i diperbolehkan diperdagangkan...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar