Minggu, 21 Oktober 2012

359 : HUKUM MENDAHALUKAN ORANG LAIN DALAM URUSAN IBADAH

PERTANYAAN


Herman Zamani



numpang izin share...
silahkan di lihat,,, trus selanjutnya terserah anda....
Itsar (mendahulukan orang lain) dalam hal syariah dilarang. Misalnya berwudhu. Kita tidak bisa menyuruh orang lain berwudhu lebih dulu dengan air jatah kita yang tinggal sekali pakai..?
JAWABAN


Toni Imam Tontowi


Mohon maaf sebelumnya, sebenarnya qo'idah ushul itu tidak bisa diterapkan di semua masalah masalah fiqih, namun hanya masalah tertentu saja yang sudah diatur oleh para nulama yang mumpuni dan ahli di bidangnya.
keterangannya silakan cari di muqoddimah Asy-bah Wannadho-ir

القاعدة الثالثة الإيثار في القرب مكروه . وفي غيرها محبوب . قال تعالى ( { ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة } .

Qoidah nomor tiga : Mendahulukan orang lain dalam urusan ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) hukumnya makruh, sedangkan dalam masalah lain hukumnya aalah mahbub (disukai), qoidah ini berdasarkan firman Allah yang artinya : "Dan para sahabat Anshor mengalah terhadap para sahabat Muhajirin padahal sebenarnya mereka juga sangat membutuhkan" (Q S Al-Hasyr : 9)

قال الشيخ عز الدين : لا إيثار في القربات ، فلا إيثار بماء الطهارة ، ولا بستر العورة ولا بالصف الأول ; لأن الغرض بالعبادات : التعظيم ، والإجلال . فمن آثر به ، فقد ترك إجلال الإله وتعظيمه .

Syaikh 'Izzuddin dhawuh :
Tidak diperbolehkan mendahulukan orang lain dalam urusan Ibadah peparek, maka tidak diperkenankan mendahulukan orang lain dalam hal memakai air untuk bersuci, menutup aurat, dan mengisi shof awal, karena tujuan dari ibadah adalah pengagungan dan penghormatan kepada Allah, maka barang siapa melakukannya maka sungguh ia telah meninggalkan pengagungan dan penghormatan terhadap Tuhan.

الأشباه والنظائر

Kesimpulan :
1. Itsar dalam hal ibadah peparek hukumnya makruh menurut As-Suyuthi, dan haram menurut Syaikh 'Izzuddin
2. Itsar dalam hal lain hukum asalnya sunnah

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar