PERTANYAAN
Herman Zamani
numpang izin share...
silahkan di lihat,,, trus selanjutnya terserah anda....
Itsar (mendahulukan orang lain) dalam hal syariah dilarang. Misalnya
berwudhu. Kita tidak bisa menyuruh orang lain berwudhu lebih dulu dengan
air jatah kita yang tinggal sekali pakai..?
JAWABAN
Toni Imam Tontowi
Mohon maaf sebelumnya, sebenarnya qo'idah ushul itu tidak bisa
diterapkan di semua masalah masalah fiqih, namun hanya masalah tertentu
saja yang sudah diatur oleh para nulama yang mumpuni dan ahli di
bidangnya.
keterangannya silakan cari di muqoddimah Asy-bah Wannadho-ir
القاعدة الثالثة الإيثار في القرب مكروه . وفي غيرها محبوب . قال تعالى ( { ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة } .
Qoidah nomor tiga : Mendahulukan orang lain dalam urusan ibadah
(mendekatkan diri kepada Allah) hukumnya makruh, sedangkan dalam
masalah lain hukumnya aalah mahbub (disukai), qoidah ini berdasarkan
firman Allah yang artinya : "Dan para sahabat Anshor mengalah terhadap
para sahabat Muhajirin padahal sebenarnya mereka juga sangat
membutuhkan" (Q S Al-Hasyr : 9)
قال الشيخ عز الدين : لا إيثار في القربات ، فلا إيثار بماء الطهارة ،
ولا بستر العورة ولا بالصف الأول ; لأن الغرض بالعبادات : التعظيم ،
والإجلال . فمن آثر به ، فقد ترك إجلال الإله وتعظيمه .
Syaikh 'Izzuddin dhawuh :
Tidak diperbolehkan mendahulukan orang lain dalam urusan Ibadah
peparek, maka tidak diperkenankan mendahulukan orang lain dalam hal
memakai air untuk bersuci, menutup aurat, dan mengisi shof awal, karena
tujuan dari ibadah adalah pengagungan dan penghormatan kepada Allah,
maka barang siapa melakukannya maka sungguh ia telah meninggalkan
pengagungan dan penghormatan terhadap Tuhan.
الأشباه والنظائر
Kesimpulan :
1. Itsar dalam hal ibadah peparek hukumnya makruh menurut As-Suyuthi, dan haram menurut Syaikh 'Izzuddin
2. Itsar dalam hal lain hukum asalnya sunnah
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar