Jumat, 04 Januari 2013

463 : KAIDAH "Adh-Dhurarat tubihu al-Muhdhurat "

PERTANYAAN


Banie Abie Misyka


Assalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh....

Maaf semuanya, santri baru kembali bertanya:

Apa maksud dari kaidah "Adh-Dhurarat tubihu al-Muhdhurat" dan "Dar ul mafasidi muqaddamun 'ala Jalbil Mashalih..."..?
Atas guyuran dan siraman ilmunya, saya ucapkan banyak terima kasih....
Wassalamu 'alaikum


JAWABAN

Aryo Mangku Langit

"Adh-Dhurarat tubihu al-Muhdhurat"
Keadaan darurat itu bs mmperbolehkan prkara2 yg di larang untk di krjakan/yg di haramkan.
Misale Tersesat di Hutan dan nggak ada makanan
adanya Hanya Babi
maka di perbolehkan makan hanya sekedar buat pikuwatan

Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih” (menolak kerusakan harus didahulukan dari pada mengambil maslahat).



Ibuetz Ibnu Al Mubasyiri


imam jalaluddin abdirrohman bin abi bakar assuyuti berkata;addorurotu tubiihul makhduroot.itu adalah daricabang qaidah addororu yuzalu;qoidqh in d ambil dari sabda rosululloh saw laa dororoh wa laa diroroh d riwayatkan oleh umar bin yahya dari bapaknya ;dan juga oleh hakim danbaihaqi dan daroqudni dari hadist abi said alhudri dan juga d riwayatkan ibnu majah dari hadist ibnu abbas dan ubbadah bin somit;pada pokokya dalam keadaan dorurot boleh melakukan hal yg di haramkan dengan syarat kemudorotan itu lebihtinggi nilainya dari suatu yg d haramkan tersebut seperti kata ustad aryo d atas dan seperti kelaparan tidak ada makan kecuali mayat {sekedarnya}dengan syarat dia bukan mayat seorang nabi, atau menghalau pemberontak walau harus membunuh boleh atau di ancam akan d bunuh kalau tidak mau kafir maka walau ia berbuat sesuatu yg menjurus pada ke kafiran itu boleh dan dia tetep muslim. wallohua'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar