PERTANYAAN
Banie Abie Misyka
Assalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh....
Maaf semuanya, santri baru kembali bertanya:
Apa maksud dari kaidah "Adh-Dhurarat tubihu al-Muhdhurat" dan "Dar ul mafasidi muqaddamun 'ala Jalbil Mashalih..."..?
Atas guyuran dan siraman ilmunya, saya ucapkan banyak terima kasih....
Wassalamu 'alaikum
JAWABAN
Aryo Mangku Langit
"Adh-Dhurarat tubihu al-Muhdhurat"
Keadaan darurat itu bs mmperbolehkan prkara2 yg di larang untk di krjakan/yg di haramkan.
Misale Tersesat di Hutan dan nggak ada makanan
adanya Hanya Babi
maka di perbolehkan makan hanya sekedar buat pikuwatan
Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih” (menolak kerusakan harus didahulukan dari pada mengambil maslahat).
Ibuetz Ibnu Al Mubasyiri
imam jalaluddin abdirrohman bin abi bakar assuyuti
berkata;addorurotu tubiihul makhduroot.itu adalah daricabang qaidah
addororu yuzalu;qoidqh in d ambil dari sabda rosululloh saw laa dororoh
wa laa diroroh d riwayatkan oleh umar bin yahya dari bapaknya ;dan
juga oleh hakim danbaihaqi dan daroqudni dari hadist abi said alhudri
dan juga d riwayatkan ibnu majah dari hadist ibnu abbas dan ubbadah bin
somit;pada pokokya dalam keadaan dorurot boleh melakukan hal yg di
haramkan dengan syarat kemudorotan itu lebihtinggi nilainya dari suatu
yg d haramkan tersebut seperti kata ustad aryo d atas dan seperti
kelaparan tidak ada makan kecuali mayat {sekedarnya}dengan syarat dia
bukan mayat seorang nabi, atau menghalau pemberontak walau harus
membunuh boleh atau di ancam akan d bunuh kalau tidak mau kafir maka
walau ia berbuat sesuatu yg menjurus pada ke kafiran itu boleh dan dia
tetep muslim. wallohua'lam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar