Sabtu, 26 Januari 2013

498 : JIKA IMAM BATAL BAGAIMANA DENGAN MAKMUM ?

PERTANYAAN


Syaifuddin Syaifuddin



Asalamu'alaikum wr wb
"Pertanyaanya"
Mohon bimbingan tentang tata cara pelaksanaan ketika SHOLAT BERJAMA'AH imamnya KENTUT" trimkasih wasalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Aryo Mangku Langit



wa'alaikumsalam
Warohmatullohi
Wabarokaatuh


Ketika Imam Batal(Kentut)Shalat makmum tidaklah menjadi batal karena batalnya sholat sang imam. Oleh karena itu ketika hal itu terjadi, makmum tidak boleh membatalkan sholatnya. Jika demikian maka makmum mempunyai dua langkah pilihan. Pertama makmum dapat meneruskan shalatnya dengan niat mufaraqah dari imam. Artinya makmum menerukan sholatnya secara sendirian (munfaridan) terpisah dari imam yang telah batal shalatnya. Kedua,makmum menyempurnakan shalat sampai selesai secara berjama’ah. Kalau mengambil alternatif terakhir kedua yang dipilih, maka harus ada istikhlaf. Itulah yang diterangkan dalam Bughyatul Mustarsyidin halaman 85.



Syaifuddin Syaifuddin


kang ustad@ klo kita pakai alternatif ke 2, makmum yg lebih berpeluang tuk menggantikan imam itu makmum yg soff/barisan sebelah mana?





Aryo Mangku Langit


Kang Syaifuddin>
dalam hal ini tidak memandang sebelah mana atau darimana
namun ada istilah Istikhlaf yaitu penunjukkan pengganti imam dengan imam lain, yang karna satu sebab imam pertama tidak bisa menyempurnakan shalatnya. Istikhlaf pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab hadits.

Proses terjadinya istikhlaf mempunyai dua kemungkinan: imam menunjuk pengganti atau para makmum menunjuk pengganti. Dapat pula seseorang dengan inisiatif sendiri maju menjadi imam. Penunjukan khalifah oleh makmum dilakukan dengan isyarat, tanpa menimbulkan perbuatan yang membatalkan shalat. Dan harus dilakukan secepatnya, langsung setelah imam batal.

Istikhlaf ini sebaiknya dilakukan dari pihak makmum. Jika imam menunjuk pengganti dan makmum menunjuk pengganti yang lain, maka pilihan makmum lebih diutamakan. Bukankah hak rakyat menentukan pemimpinnya? Disinilah nilai demokrasi yang tertanam dalam fiqih. (mausu’atul Islami: VI.148)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar