PERTANYAAN
Syaifuddin Syaifuddin
Asalamu'alaikum wr wb
"Pertanyaanya"
Mohon bimbingan tentang tata cara pelaksanaan ketika SHOLAT BERJAMA'AH imamnya KENTUT" trimkasih wasalamu'alaikum wr wb
JAWABAN
Aryo Mangku Langit
wa'alaikumsalam
Warohmatullohi
Wabarokaatuh
Ketika Imam Batal(Kentut)Shalat makmum tidaklah menjadi batal karena
batalnya sholat sang imam. Oleh karena itu ketika hal itu terjadi,
makmum tidak boleh membatalkan sholatnya. Jika demikian maka makmum
mempunyai dua langkah pilihan. Pertama makmum dapat meneruskan
shalatnya dengan niat mufaraqah dari imam. Artinya makmum menerukan
sholatnya secara sendirian (munfaridan) terpisah dari imam yang telah
batal shalatnya. Kedua,makmum menyempurnakan shalat sampai selesai
secara berjama’ah. Kalau mengambil alternatif terakhir kedua yang
dipilih, maka harus ada istikhlaf. Itulah yang diterangkan dalam
Bughyatul Mustarsyidin halaman 85.
Syaifuddin Syaifuddin
kang ustad@ klo kita pakai alternatif ke 2, makmum yg lebih
berpeluang tuk menggantikan imam itu makmum yg soff/barisan sebelah
mana?
Aryo Mangku Langit
Kang Syaifuddin>
dalam hal ini tidak memandang sebelah mana atau darimana
namun ada istilah Istikhlaf yaitu penunjukkan pengganti imam dengan
imam lain, yang karna satu sebab imam pertama tidak bisa menyempurnakan
shalatnya. Istikhlaf pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw
sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab hadits.
Proses terjadinya istikhlaf mempunyai dua kemungkinan: imam menunjuk
pengganti atau para makmum menunjuk pengganti. Dapat pula seseorang
dengan inisiatif sendiri maju menjadi imam. Penunjukan khalifah oleh
makmum dilakukan dengan isyarat, tanpa menimbulkan perbuatan yang
membatalkan shalat. Dan harus dilakukan secepatnya, langsung setelah
imam batal.
Istikhlaf ini sebaiknya dilakukan dari pihak makmum. Jika imam
menunjuk pengganti dan makmum menunjuk pengganti yang lain, maka
pilihan makmum lebih diutamakan. Bukankah hak rakyat menentukan
pemimpinnya? Disinilah nilai demokrasi yang tertanam dalam fiqih.
(mausu’atul Islami: VI.148)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar