oleh : Ibuetz Ibnu Al Mubasyiri
ASSALAMUALAIKUM
WAROHMATULLOHI
WABAROKATUH
ILMU FARO'ID BAGIAN KE 2
-------------------------------------
BAGIAN YANG DI TETAPKAN DALAM ALQUR'AN ADA 6 DI TAMBAH 1 (1/3 BAQ) IJMA'ULAMA'
1-1/2 =setengah
2-1/4 =seper empat
3-1/8 =sper delapan
4-2/3 =dua pertiga
5-1/3 =spertiga
6-1/6 =spernam
7-1/3B=spertiga sisa
=======================
bila semua ahli waris wanita hidup semua dan tidak ada ahli waris pria
maka yang dapat warisan hanya 5 orang
1-anak perempuan 2-cucu perempuan
dari anak laki 3-ibu4-istri 5-saudari sekandung
contoh :
1-istri 1/8 3 =(24:8)
2-anak per 1/2 12 =(24:2)
3-ibu 1/6 4 =(24:6)
4-cucu 1/6 4 =(24:6)
5-saudari sisa 1
8X3=24(separuh 6 di kalikan 8)
========================================
bila ahli waris pria hidup semua dan tidak ada ahli waris wanita maka yang mendapatkan warisan hanya 3 :
1-ayah 2-anak 3- suami
contoh :
1-suami 1/4 3 = 12 : 4
2-ayah 1/6 2 = 12 : 6
3-anak laki sisa 5
2X6= 12==========================================
bila ahli wari yang pria dan wanita sama2 hidup maka yang dapat warisan
hanya 5
1-ayah 2-ibu 3-anak laki2 4-anak perempuan 5-suami / istri
contoh :
1-suami 1/4 3 9
2-ayah 1/6 2 6
3-ibu 1/6 2 6
4-puttri 1/4 sisa 5 : 3 5
5-putra sisa 10
=================
2X6=12 (separuhnya 4X6) karna lima di bagi 3 tidak bisa maka asal masalah harus di kali 3 yaitu 12X3=36
1-istri 1/8 3 9
2-ayah 1/6 4 12
3-ibu 1/6 4 12
4-putri 1/4 sisa13:3 13
5-putra sisa 26
==================
8X3=24(sepruhnya 6X8)krna 13 tdk bisa di bagi 3 maka asal masalah 24X3=72
catatan : laki2 dalam sisa laki2 di hitung 2 kepala wanita 1 kepala
1/2 bagiannya 5orang
1-anak perempuan
2-cucu perempuan dari anak laki2 dengan syarat tidak ada anak laki2 atau cucu laki2/saudaranya cucu perempuan
3-saudari kandung dgn syarat sendirian dan tidak punya saudara laki2
4-saudari seayah dgn syrat tdk punya saudara laki2
5-suami dgn yarat tdk punya anak
=========================
1/4 bagiannya 2 orang
1-suami kalau ada anak (putra/putri)atau cucu laki2
2-istri dgn syrat tdk ada anak(putra putri) atau cucu laki2
==============================
1/8 bagiannya 1orang
1-istri satu atau dua atau 4 sama saja apabila ada anak(putra/ purti)atau cucu laki2
=================================
2/3bagiannya 4 orang
1-anak perempuan bila lebih dari satu
2-cucu perempuan dari anak laki2
3-saudari perempuan yg lebih dari satu
4-saudari perempuan seayah yg lebih dari satu....
dan semua yg 4 ini dgn syarat tdk punya saudara laki2
1/3 bagiannya 2 orang :
1-ibu dgn syrat tdk ada anak atau cuu laki2 atau saudara mayit secara
mutlaq(saudara andung atau seayah atau seibu laki perempuan)
2-anaknya ibu yg lebih dari 1 baik laki2 atau perempuan
==============================
1/6 bagiannya 7 orang :
1-nenek dgn syarat tidak ada ibu
2-cucu perempuan bila ada anak perempuan
3-saudari seayah bila ada saudara sekandungnya mayit
4-ibu bila ada anak atau cucu laki2 atau saudara yang lebih dari 1
5-ayah dengan syarat bila ada anak atau cucu laki2
6-kakek bila tidak ada ayah
7-anaknya ibu bila sendirian
======================
wallohu a'lam mohon di koreksi insya Alloh di lanjud di lain waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar