PERTANYAAN
Putra Gendrosobo
Jika orang tidak melakukan sholat dikarenakan ketiduran...
Apakah wajib meng-qodlo....?
Dan apakah itu telah melanggar kewajiban/dosa...?
JAWABAN
Brojol Gemblung
Jika orang tidak melakukan sholat
dikarenakan ketiduran...
Apakah wajib meng-qodlo....?
=======================
Ya benar, wajib mengqadha`.
=======================
Dan apakah itu telah melanggar
kewajiban/dosa...?
=======================
Tergantung,
bila tidurnya sebelum masuk waktu dan bulat hati bahwa akan bangun
sebelum waktu shalat habis, maka tidak berdosa. Namun bila tidur sebelum
masuk waktu dan tau bahwa biasanya tidak akan bangun sampai waktu habis
atau tidur setelah masuk waktu dalam keadaan yg sama, maka berdosa.
jika dia
memang tidak mau shalat, dia tetap terkena khithab
kewajiban mendirikan shalat, karena ini sebuah tanggungan atasnya.
Cikong Mesigit
1.wajib
2.tdk
مباحث قضاء الصلاة الفائتة
حكمه
قضاء
الصلاة المفروضة التي فاتت واجب على الفور سواء فاتت بعذر غير مسقط لها أو
فاتت بغير عذر أصلا باتفاق ثلاثة من الأئمة ( الشافعية قالوا : إن كان
التأخير بغير عذر وجب القضاء على الفور وإن كا...ن بعذر وجب على التراخي
BAHASAN QADHA SHALAT
Hukum
mengqadha shalat fardhu menurut kesepakatan tiga madzhab (Hanafi,
Maliki dan Hanbali) adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin
baik shalat yang ditinggalkan sebab adanya udzur (halangan) atau tidak.
Sedangkan
menurut Imam Syafi’i qadha shalat hukumnya wajib dan harus dikerjakan
sesegera mungkin bila shalat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur dan
bila karena udzur, qadha shalatnya tidak diharuskan dilakukan sesegera
mungkin.
Al-Fiqh ‘alaa Madzaahiba l-Arba’ah I/755
Zainal Zaki Al-Madiuni
Disunatkan menyegerakan qadha jika tertinggal shalatnya karena ada uzur seperti tidur yang tidak disengaja dan juga lupa.
قوله: كنوم لم يتعد به) بخلاف ما إذا تعدى، بأن نام في الوقت وظن عدم الاستيقاظ، أو شك فيه، فلا يكون عذرا.
وقوله: ونسيان كذلك أي لم يتعد به، وأما إن تعدى به بأن نشأ عن منهي عنه - كلعب شطرنج مثلا - فلايكون عذرا.
Tidur
yang tidak disengaja berbeda dengan tidur yang disengaja, sepert tidur
saat waktu shalat telah tiba atau hampir tiba dan ia yakin atau ragu
tidak akan terbangun untuk melakukan shalat . Jika ia tidur bukan dalam
waktu shalat dan tidak terbangun hingga lewat waktu shalat , maka
dikatakan tidur yang tidak disengaja.
Dan lupa, juga yang tidak disengaja.
Sedang bila lupanya disengaja seperti lupa akibat hal yang dilarang seperti karenamain catur misalnya maka tidak disebut udzur.
(I’aanah at-Thoolibiin I/32).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar