Selasa, 28 Mei 2013

841 : HUKUM MEMEPRBESAR ALAT VITAL

PERTANYAAN

Alvaro Zulfadhli Aqila

Assalamu'alaikum
1. Bgmn hukumnya memperbesar dan memperpanjang alat vital..?
2. Bgmn hukumnya minum obat kuat perkasa dan tahan lama (pasama,irex:red)..?

JAWABAN

Ubaid Bin Aziz Hasanan


wa'alaikum salam

Deskripsi
                Ada mitos bahwa lintah yang jumlahnya empat puluh satu dan dimasukkan ke dalam botol kemudian dikubur dalam tanah selama empat puluh satu hari, akan berubah menjadi minyak yang khasiatnya untuk memperbesar Mr. P (dzakar).
Pertanyaan
Bagaimanakah hukum penggunaan minyak tersebut untuk membesarkan Mr. P?
Abstraksi
                Lintah termasuk spesies binatang melata (hasyarôt) yang tidak berbisa. Kendati ada sebagian hasyarôt yang halal di makan, namun mayoritas ulama mengharamkan hampir semua macam dari spesies ini dengan berdasarkan ayat aL-Qur'ân yang secara implisit memberikan ketentuan halal-haram makanan.
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. aL-A'râf : 157)
                Keharaman jenis binatang ini, memberikan konsekuensi mayyitah (bangkai) pada hasyarôt yang telah mati, sehingga dihukumi najis. Dalam satu hadits, Nabi secara tersirat melarang kita berlumur (tadhommukh) najis tanpa ada hajat tertentu. Di sisi lain, program pembesaran Mr. P tersebut termasuk taghyîr kholqillâh (merubah ciptaan Allah) di mana hukum asalnya adalah haram. Namun hukum asal ini akan berubah ketika ada pertimbangan yang bisa ditolerir secara syara'. Di antara pertimbangan syar'i yang memperbolehkan taghyîr kholqillâh berkaitan dengan kasus ini adalah;
-Mu'âsyaroh bi al-ma'rûf,  dengan wujud memuaskan isteri di ranjang yang merupakan anjuran syara;
-Taghyîr kholqillâh yang dilarang —menurut satu versi— adalah yang bersifat permanen;
-Berlumuran dengan najis diperbolehkan jika ada hajat.
                Memandang program pembesaran Mr. P pada dasarnya tidak merubah bentuk dasar Mr. P, melainkan hanya merubah sifatnya, dan ini secara urf bukan dikatakan taghyîr kholqillâh, maka hukumnya diperbolehkan, lebih-lebih jika ada tujuan untuk menghilangkan aib. Dan bahkan menjadi sunah jika bisa menjadikan hubungan pasutri semakin harmonis. Namun yang perlu diperhatikan, unsur kenajisan minyak lintah tersebut mewajibkan untuk dibasuh. 
Referensi
1.Nail Al-Authar vol. VII hlm. 343
2.Qurroh Al-Ain hlm. 72
3.I'anah Ath-Thalibin vol. I hlm. 89-90 & 81
4.Aun Al-Ma'bud vol XI hlm. 171
5.Jami' Al-Ahkam Al-Qur'an vol. II hlm. 124 & vol. V hlm. 393

http://www.piss-ktb.com/2012/03/061-memperbesar-alat-vital.html?m=1

link dokumen :

http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/595104490514293/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar