PERTANYAAN
Alvaro Zulfadhli Aqila
Assalamu'alaikum
1. Bgmn hukumnya memperbesar dan memperpanjang alat vital..?
2. Bgmn hukumnya minum obat kuat perkasa dan tahan lama (pasama,irex:red)..?
JAWABAN
Ubaid Bin Aziz Hasanan
wa'alaikum salam
Deskripsi
Ada
mitos bahwa lintah yang jumlahnya empat puluh satu dan
dimasukkan ke dalam botol
kemudian dikubur dalam tanah selama empat puluh satu hari, akan berubah menjadi
minyak yang khasiatnya untuk
memperbesar Mr. P (dzakar).
Pertanyaan
Bagaimanakah hukum
penggunaan minyak tersebut untuk
membesarkan Mr. P?
Abstraksi
Lintah
termasuk spesies binatang melata (hasyarôt) yang tidak berbisa. Kendati ada sebagian hasyarôt
yang halal di makan, namun mayoritas ulama mengharamkan hampir semua macam dari spesies ini dengan
berdasarkan ayat aL-Qur'ân yang
secara implisit memberikan
ketentuan halal-haram makanan.
"Dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. aL-A'râf :
157)
Keharaman jenis binatang ini, memberikan konsekuensi mayyitah (bangkai)
pada hasyarôt yang telah
mati, sehingga dihukumi najis. Dalam satu hadits, Nabi secara tersirat
melarang
kita berlumur (tadhommukh) najis
tanpa ada hajat tertentu. Di sisi lain, program pembesaran Mr. P
tersebut termasuk taghyîr
kholqillâh (merubah ciptaan
Allah) di mana hukum asalnya adalah haram. Namun hukum asal ini akan
berubah
ketika ada pertimbangan yang
bisa ditolerir secara syara'. Di antara pertimbangan syar'i yang
memperbolehkan taghyîr kholqillâh berkaitan dengan kasus ini adalah;
-Mu'âsyaroh bi
al-ma'rûf, dengan wujud memuaskan
isteri di ranjang yang merupakan anjuran syara;
-Taghyîr kholqillâh yang
dilarang —menurut satu versi— adalah yang bersifat permanen;
-Berlumuran dengan
najis diperbolehkan jika ada
hajat.
Memandang program pembesaran Mr.
P pada dasarnya tidak merubah bentuk dasar Mr. P, melainkan hanya merubah
sifatnya, dan ini secara urf bukan dikatakan taghyîr kholqillâh, maka hukumnya diperbolehkan, lebih-lebih jika ada tujuan untuk
menghilangkan aib. Dan bahkan
menjadi sunah jika bisa menjadikan hubungan pasutri semakin harmonis. Namun yang
perlu diperhatikan, unsur
kenajisan minyak lintah tersebut mewajibkan untuk dibasuh.
Referensi
1.Nail Al-Authar vol. VII hlm. 343
2.Qurroh Al-Ain hlm. 72
3.I'anah Ath-Thalibin vol. I
hlm. 89-90 & 81
4.Aun Al-Ma'bud vol XI hlm. 171
5.Jami' Al-Ahkam Al-Qur'an vol. II hlm. 124 & vol. V hlm. 393
http://www.piss-ktb.com/2012/03/061-memperbesar-alat-vital.html?m=1
link dokumen :
http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/595104490514293/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar