PERTANYAAN
Opick Syahreza
Assalamu alaikum wr
wb.
Mau bertanya apakah yang di maksud DIYAT dan tentang mas,alah apakah dan cntohnya bagaimana wasalamualaikum
JAWABAN
Nunu Nurul Qomariyah
wa'alaikum salam
Diyat dalam perspektif bahasa Arab memiliki akar kata yang berarti tebusan antara benda. Sinonim kata diyat adalah berarti pengikat.
Diyat sebagai punishment memiliki dua fungsi, yaitu sebagai pencegahan ( preventif) dan penanggulangan (kuratif). Diyat sebagai fungsi preventif dimaksudkan untuk tubuh, sedangkan diyat sebagai fungsi kuratif adalah agar orang yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi perbuatannya.
Dasar di wajibkannya pelaksanaan diyat adalah sabda Rasulullah saw. Berikut
Artinya:
Bahwa dua orang perempuan dari kabilah Huzain berkelahi, kemudian salah seorang melemparkan batu sampai meninggal beserta kandungannya, lalu Rasulullah saw. Menegakkan diyat perempuan yang membunuh kepada keluarganya (‘akilahnya.). (.H.R. Al-Bukhari dari Abu Hurairah:5317 dan Muslim dari Abu Hurairah: 3185)
Dasar Hukum Diyat
Dasar hukum bagi pelaksanaan diyat adalah Firman Allah swt. Dalam Surah al- Baqarah Ayat 178.
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (١٧٨)
Artinya : Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111].
Apabila masih didapat jalan lain yang terbaik (daripada balas bunuh), hendaklah cara lain itu di tempuh. Jalan lain yang di maksud adalah keluarga terbunuh memberi maaf kepada pembunuh. Jika demikian (di maafkan), hendaklah dilaksanaan diyat (denda ) yang diisyaratkan kepada keluarga terbunuh (walaupun yang memaafkan hanya setiap mukmin adalah saudara. Hukum diyat berlaku dalam kasus pembunuhan terhadap mukmin yang tidak sengaja, Allah SWT berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (٩٢)
Artinya : Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan Firman Allah SWT diatas diperoleh kesimpulan sebagai berikut.
Apabila pembunuhan tersebut terjadi karena tidak sengaja atau keliru, pembunuh wajib memerdekakan hamba sahaya yang mukmin dan membayar diyat (denda) kepada keluarga terbunuh
Apbila keluarga terbunuh bersedekah (memaafkan), cukup baginya memerdekakan hamba sahaya mukmin dan apabila tidak memperoleh hamba sahaya mukmin, sebagai gantinya ialah puasa dua bulan berturut-turut.
Sebab Penetapan Diyat
Bagi pembunuh atau perusak anggota tubuh, ditetapkan diyat atau denda karena sebab-sebab berikut.
1. Pembunuh atau perusak anggota tubuh telah dimaafkan oleh keluarga terbunuh atau keluarga yang telah dirusak anggota tubuhnya
2. Pelaku pembunuhan atau perusak angota tubuh melarikan diri dan pembayaran diyatnya dibebankan kepada keluarganya.
3. Dalam keadaan qishas, sukar dilaksanaan, apabila seseorang melukai anggota tubuh orang lain dan sulit ditentukan ukurannya, baik dalam maupun lebarnya luka.
4. Matinya pelaku pembunuhan atau perusak anggota tubuh.
Macam-macam Diyat
Diyat ada dua macam, yaitu diyat besar dan diyat ringan
a. Diyat Berat
Diyat berat berupa 100 ekor unta, dengan pericihan 30 ekor betina umur 3 masuk 4 tahun, 30 ekor unta betina berumur empat masuk lima tahun, dan 40 ekor betina yang sudah mengandung (hamil).
Sebagai ganti hukum bunuh (qishas) yang di maafkan pada pembunuhan yang betul-betul disengaja, diyat ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri.
Melakukan pembunuhan seperti sengaja, diyat ini wajib dibayar oleh keluarganya, diangsur dalam waktu tiga tahun dan tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya.
b. Diyat ringan
Jumlah diyat ringan sama dengan diyat berat, yaitu 100 ekor unta, tetapi dibagi lima bagian, yaitu 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 unta jantang umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, dan 20 ekor betina umur empat masuk lima tahun.
Diyat ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya. Jika tidak dapat dibayar dengan unta, wajib dibayar dengan uang yang seharga dengan unta.
Diyat perempuan (jika yang terbunuh perempuan) adalah seperdua denda dari laki-laki.
Diyat Selain Pembunuhan
Diyat selain berlaku dalam pembunuhan, juga berlaku dalam perusakan atau penghilangan anggota-anggota tubuh. Manusia memiliki tiga macam organ tubuh tunggal yaitu (seperti lidah dan mulut), organ tubuh yang berpasangan (seperti mata, telinga, kaki dan tangan), dan organ yang jamak (seperti jari dan gigi ).
Diyat terhadap organ tubuh ini ada dua macam ,yaitu diyat penuh dan diyat setengah.
a. Diyat Lengkap
Diyat penuh sama dengan diyat pembunuhan, yaitu 100 ekor unta. Diyat itu dibebankan kepada orang yang menghilangkan anggota-anggota tubuh, seperti dua tangan, dua kaki, hidung, dua telinga, dua mata, lidah, hilangnya suara, buta, hilangnya akal, dan hilangnya kemaluan.
b. Diyat Separuh
Diyat setengah ini berupa 50 ekor unta dan berlaku untuk penghilangan salah satu organ yang berpasangan, seperti satu kaki atau satu telinga, adapun melukai atau menghilangkan anggota dari organ yang jamak untuk satu jari dinilai 10 ekor unta. Satu gigi dinilai lima ekor unta. Rasulullah saw. Bersabda dalam sebuar hadis sebagai berikut.
Artinya:
…Satu gigi diyatnya lima ekor unta. (H.R. Abu Dawud dari Jaddihi: 3955)
Para Ulama berbeda pendapat dalam hal perusakan semua gigi. Ada yang berpendapat termasuk diyat sempurna, yaitu denda 100 ekor unta. Sebagian lagi berpendapat harus membayar 60 ekor unta dewasa. Adapula yang berpendapat cukup dihitung tiap-tiap sebuah membayar 5 ekor unta.
Jiwa manusia sangat di jaga dalam Islam. Oleh karena itu, tepatlah apabila seseorang menghilangkan salah satu anggota tubuh orang lain harus membayar diyat, seperti dalam pembunuhan karena anggota-anggota tubuh tersebut merupakan alat yang sangat penting (vital) dalam kehidupan manusia. Disamping itu, kehilangan salah satu anggota tubuh mengakibatkan manusia itu cacat atau tidak sempurna secara fisik.
Hikmah Pelaksanaan Diyat
Hikmah dilaksanakannya diyat, antara lain sebagai berikut.
1. Diyat (denda) dengan harta adalah untuk kepentingan dua belah pihak. Bagi pihak pembunuhan, diyat ini membuat pelaku merasakan kehidupan baru yang aman dan mendapat keselamatan bertobat kejalan yang benar karena merasakan betapa berharganya kehidupan. Dilain pihak, keluarga terbunuh dapat memanfaatkan harta tersebut untuk kelangsungan hidupnya dan meringankan sedikit beban kesedihannya.
2. Pelaku pembunuhan diharapkan sadar atas kelalaiannya dan lebih berhati-hati. Dalam konteks masyarakat Arab ketika itu, bentuk denda berupa unta atau memerdekakan budak. Kemudian yang membayar tidak hanya pembunuhan, tetapi juga keluarganya.
3. Diyat untuk mencegah agar jangan sampai terjadi kejahatan dan melindungi jiwa jangan sampai dilecehkan.
http://al-badar.net/pengertian-macam-hukum-dan-hikmah-diyat/
link dokumen :
http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/603588366332572/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar