ERTANYAAN
Zafi AL Dimass
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,,,,,,,?
Saya mau tanya lagi Ustadz Ustazah yang di Rahmati Allah,,,,,,,?
Seperti yang kita ketahui Menurut hukum Fqih,lelaki dan cewek Cubit
Mencubit adalah Membatalkan Whuduk dikala saya punya Whuduk, keculi
muhrimnya,,,,,?
Gimana kalo seorang lelaki sama cewe Rambut ketemu Rambut apa batal juga Whuduknya,,,,,,,monggo Penjelasannya ?
JAWABAN
Nimas
Wa'alaykum salaam...
Tidak membatalkan wudhu,
Keterangan>>
Oleh: Yai Masaji Antoro
Menurut Madzhab syafi'i persentuhan laki-laki dan wanita dewasa yang membatalkan wudhu memang persentuhan KULIT bukan bagian lainnya.
..... ولا ينقض شعر وسن وظفر ) إذ لا يلتذ بلمسها
Dan tidak membatalkan wudhu menyentuh rambut, gigi, kuku (juga tulang) karena tidak menimbulkan kelezatan saat menyentuhnya.
Minhaj alQawiim I/61
http://www.piss-ktb.com/2012/03/195-thoharoh-menyentuh-gigi-kuku-dan.html
Brojol Gemblung
Wa'alaikumussalam
ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ ﻓﻲ ﺇﺭﺷﺎﺩ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﺋﻴﻦ ص27 :
ﻭﺍﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻤﺲ ﻧﺎﻗﺾ ﺑﺸﺮﻭﻁ ﺧﻤﺴﺔ: ﺃﺣﺪﻫﺎ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻴﻦ ﻣﺨﺘﻠﻔﻴﻦ ﺫﻛﻮﺭﺓ ﻭﺃﻧﻮﺛﺔ ﻓﻼ ﻧﻘﺾ ﺑﻴﻦ ﺫﻛﺮﻳﻦ ﻭﻻ ﺑﻴﻦ ﺃﻧﺜﻴﻴﻦ ﻭﻻ ﺑﻴﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﺧﻨﺜﻰ ﻻﺣﺘﻤﺎﻝ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺜﻠﻪ. ﺛﺎﻧﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﺎﻟﺒﺸﺮﺓ ﻭﻫﻲ ﻇﺎﻫﺮ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﻣﺜﻠﻬﺎ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﻛﻠﺤﻢ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺍﻟﻠﺴﺎﻥ ﻭﺑﺎﻃﻦ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﻭﺩﺍﺧﻞ ﺍﻷﻧﻒ ﻭﺍﻟﻔﻢ ﻓﻼ ﻧﻘﺾ ﺑﺎﻟﺸﻌﺮ ﻭﺇﻥ ﻧﺒﺖ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﻭﺍﻟﺴﻦ ﻭﺍﻟﻈﻔﺮ ﻭﺍﻟﻌﻈﻢ. ﺛﺎﻟﺜﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﺪﻭﻥ ﺣﺎﺋﻞ ﻓﻼ ﻧﻘﺾ ﻣﻊ ﺍﻟﺤﺎﺋﻞ ﻭﻟﻮ ﺭﻗﻴﻘﺎ. ﺭﺍﺑﻌﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﺒﻠﻎ ﻛﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺣﺪﺍ ﻳﺸﺘﻬﻲ ﻓﻴﻪ ﻓﻠﻮ ﺑﻠﻐﻪ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺒﻠﻐﻪ ﺍﻵﺧﺮ ﻓﻼ ﻧﻘﺾ. ﻭﺧﺎﻣﺴﻬﺎ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﻴﺔ ﻓﻼ ﻧﻘﺾ ﺑﻠﻤﺲ ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻡ. إهـــ
Kesimpulannya bahwa menyentuh itu bisa merusak wudhu` dg lima syarat:
1. Hendaknya berlainan jenis, yakni lelaki dan wanita. Maka tidak rusak wudhu` sebab persentuhan antara dua lelaki, dua wanita, salah satu dari keduanya dan khuntsa, karena mungkin saja dia sesamanya.
2. Hendaklah dg kulit, ia adalah zdahirnya bungkus daging, dan sesamanya ialah daging seperti daging gigi, lidah, bagian dalam mata, hidung, dan mulut. Maka tidaklah rusak sebab persentuhan rambut (bulu-bulu) meskipun ia tumbuh di atas vagina. Dan gigi, kuku, serta tulang.
3. Hendaknya tanpa penghalang, maka tidak rusak sebab ada penghalang meskipun tipis.
4. Hendaklah tiap-tiap dari keduanya (lelaki & wanita) telah mencapai batas diingini (disyahwati), maka andai salah satunya telah sampai dan yg lain tidak sampai maka persentuhan antara keduanya tidak dapat merusak wudhu`.
5. Tidak adanya ikatan mahram, maka tidak merusak wudhu` sebab menyentuh mahram
link dokumen :
http://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/603951176296291/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar