Jumat, 11 Januari 2013

473 : SHOLATNYA WANITA YANG TERLIHAT TELAPAK KAKINYA SAAT SUJUD & APAKAH RUKU' POSISI PUNGGUNG HARUS LURUS ?

PERTANYAAN

Zanzanti Yanti Andeslo



assalamu'alaikum mau tanya

tentang sholat
1. Syah ga sholat nya wanita saat
sujud ,telapak kakinya terlhat alias
ga tertutup?
2.apakah dlm ruku ada yg
mengharus kan lurus badan
pundak dan kepala? Kalo tdk lurus
bgmana?


JAWABAN

Nunu Nurul Qomariyah

wa'alaikum salam
1. >>

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, tetapi pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa telapak kaki wanita adalah aurat dan harus di tutup ketika sholat. Dalilnya adalah hadist mauquf dari Ummu Salamah :

أنّها سألت النبيّ صلَي الله عليه وسلّم قال إذا كان الدرع سابغا يغطّي ظهور قدميها


Dia pernah bertanya kepada Nabi salallaahu 'alaihi wasallam, "Apakah seorang wanita itu boleh sholat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain?" Beliau menjawab, " Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua punggung telapak kakinya." (Hadits Mauquf dan Shohih Riwayat Abu Dawud).

Dengan demikian kalau telapak kakinya sengaja dilihatkan ketika sujud, maka sholatnya tidak sah, karena salah satu auratnya terbuka. Akan tetapi jika telapak kakinya terlihat tidak sengaja dan segera ditutup ketika tahu, maka insya Allah sholatnya sah.



2. >>

Rasulullah saw. bersabda :

Aswaunnsasi sariqatalladzi yasriqu minsholatihi,

qoolu Ya Rasulullah: wakaifa yasriqu minsholatihi?

qoola : laa yatimu ruku'ahaa walaa sujudahaa

artinya :

"Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya", mereka bertanya: "Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?" Beliau menjawab: "(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya". (Hadits riwayat Imam Ahmad, 5/ 310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no: 997.)

hadist nabi, sholat khusyu:

laatujziu sholatu rojuli hattaa yuqima dhohrohu firruuku'i wassujuudi artinya :
"Tidak sah sholat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud." (Hadits riwayat Abu Daud; 1/ 533, dalam shahihul jami', hadits; No: 7224.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar