PERTANYAAN
Lee Lampahan
assalamu'alaikumwarohmtullahi wabarokatuh...
aku pernah dengar ada waktu2 yang diharamkan untuk melakukan sholat, apa alasan yang mendasarinya?
MONGGO.
JAWABAN
Nunu Nurul Qomariyah
‘Uqbah bin ‘Amir z berkata:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ n يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ
فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ
الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ
الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ
حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu di mana Nabi n melarang kami untuk melaksanakan
shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu
ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di
tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada
bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika
matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR.
Muslim no. 1926)
Dalam hadits di atas kita pahami ada tiga waktu yang terlarang bagi kita untuk melaksanakan shalat di waktu tersebut, yaitu:
1. Ketika matahari terbit sampai tinggi
2. Saat matahari di tengah langit, ketika tidak ada bayangan benda di timur dan di barat
3. Ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar
tenggelam Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri z disebutkan, termasuk waktu
yang dilarang untuk shalat adalah setelah shalat subuh sampai matahari
tinggi dan setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam. Rasulullah n
bersabda:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ
“Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada
shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari no.
586 dan Muslim no. 1920)
Adapun sebab dilarangnya shalat di tiga waktu di atas (pada hadits
‘Uqbah bin ‘Amir z) disebutkan dalam hadits berikut ini: ‘Amr bin
‘Abasah z mengabarkan tentang pertemuannya dengan Nabi n di Madinah
setelah sebelumnya ia pernah bertemu dengan beliau ketika masih
bermukim di Makkah. Saat bertemu di Madinah ini, ‘Amr bertanya kepada
beliau tentang shalat maka beliau memberi jawaban:
صَلِّ صَلاَةَ
الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ
شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ؛ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ
الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُوْرَةٌ، حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ
بِالرُّمْحِ، ثُمَّّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ حِيْنَئِذٍ
تُسْجَرُ جَهَنَّمُ. فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ
الصَّلاَةَ مَشْهُوْدَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ
أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ
بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
“
Kerjakanlah shalat subuh kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat
ketika matahari terbit sampai tinggi karena matahari terbit di antara
dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada
matahari. Kemudian shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri
(oleh para malaikat) hingga tombak tidak memiliki bayangan, kemudian
tahanlah dari mengerjakan shalat karena ketika itu neraka Jahannam
dinyalakan/dibakar dengan nyala yang sangat. Apabila telah datang
bayangan (yang jatuh ke arah timur/saat matahari zawal) shalatlah
karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga
engkau mengerjakan shalat ashar (terus boleh mengerjakan shalat sampai
selesai shalat ashar, pent.), kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat
hingga matahari tenggelam karena matahari tenggelam di antara dua
tanduk syaitan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.”
(HR. Muslim no. 1927)
http://asysyariah.com/waktu-waktu-terlarang-untuk-shalat.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar