Senin, 30 April 2012

174 : Apakah menggali sumur termasuk perbuatan yang menjauhkan dariNya

Apakah menggali sumur termasuk  perbuatan yang menjauhkan dariNya

Berikut sebuah dialog dari status http://www.facebook.com/el.wafi3 dengan sedikit perubahan.

Mau kemana kang Bangkak pagi pagi sudah membawa cangkul “ sapa mbah Lalar yang bikin kaget kang Bangkak

"Mau menggali sumur mbah"

"Kenapa engkau melakukan hal hal yang dapat menjauhkan mu dari Tuhan?"  ucap mbah Lalar sambil tersenyum.

"Maksudnya bagaimana mbah?" Kang Bangkak mulai bingung

"Bukankah Tuhan mu ada di langit? "

"Iya, lantas?"

"Kenapa engkau menggali sumur ?  Bukankah  itu bisa menjauhkan mu dari langit?

Haaaa ?!?” Kang Bangkak pun langsung pergi dengan wajah sewot.

Baca Selengkapnya >>

173 : Tahukah Anda: Islam Masuk ke Nusantara Saat Rasulullah SAW Masih Hidup

Assalamu"alaikum warohmatullah Wabarokatuh

Bismillah tawakkaltu 'alallah

mari kita mengenal sejarah islam pertamakali menjamah nusantara ini yg insya ALLAH benar.

Tahukah Anda: Islam Masuk ke Nusantara Saat Rasulullah SAW Masih Hidup

Islam masuk ke Nusantara dibawa para pedagang dari Gujarat, India, di abad ke 14 Masehi. Teori masuknya Islam ke Nusantara dari Gujarat ini disebut juga sebagai Teori Gujarat. Demikian menurut buku-buku sejarah yang sampai sekarang masih menjadi buku pegangan bagi para pelajar kita, dari tingkat sekolah dasar hingga lanjutan atas, bahkan di beberapa perguruan tinggi.

Namun, tahukah Anda bahwa Teori Gujarat ini berasal dari seorang orientalis asal Belanda yang seluruh hidupnya didedikasikan untuk menghancurkan Islam?

Orientalis ini bernama Snouck Hurgronje, yang demi mencapai tujuannya, ia mempelajari bahasa Arab dengan sangat giat, mengaku sebagai seorang Muslim, dan bahkan mengawini seorang Muslimah, anak seorang tokoh di zamannya.

Baca Selengkapnya >>

172 : Sesuaikah dengan pendapat ulama sebelum mereka

Sesuaikah dengan pendapat ulama sebelum mereka

Protokol Zionis yang ketujuhbelas
Kita telah lama menjaga dengan hati-hati upaya mendiskreditkan para ulama non-Yahudi (termasuk Imam Mazhab yang empat) dalam rangka menghancurkan misi mereka, yang pada saat ini dapat secara serius menghalangi misi kita. Pengaruh mereka atas masyarakat mereka berkurang dari hari ke hari. Kebebasan hati nurani yang bebas dari paham agama telah dikumandangkan dimana-mana. Tinggal masalah waktu maka agama-agama itu akan bertumbangan…..

Istilah manhaj salaf atau mazhab salaf adalah bagian dari hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi untuk membingungkan kaum muslim dalam bermazhab sekaligus upaya menimbulkan perselisihan dan perpecahan di antara kaum muslim karena perbedaan pemahaman.

Salah satu ulama pelopor yang melabeli apa yang dipahami dan disampaikannya sebagai manhaj salaf atau mazhab salaf adalah ulama Ibnu Taimiyyah dan diikuti oleh ulama Muhammad bin Abdul Wahhab

Baca Selengkapnya >>

Minggu, 29 April 2012

171 : BENARKAH DALAM RUANGAN YANG TERDAPAT BANYAK GAMBAR MALAIKAT ENGGAN MENDEKAT??

PERTANYAAN


Ariyazaien Arifin

jangan bosen yaa..klw saya banyak tanya..!!??
Benarkah..dalam ruangan yg banyak GAMBARnya malaikat engan mendekat...!!??



JAWABAN


Aryo Mangku Langit

bismillah
Tsummassalam

Kang Mas Ariyazaien Arifin>
menjawab pertanyaan Njenengan Mari Kita Simak Hadis yg saya Tuliskan Dibawah Ini:

Baca Selengkapnya >>

170 : APAKAH DALAM RUJUK HARUS ADA SAKSI DAN SIGHOT ( LAFAL )

PERTANYAAN

Ahmad Syaifuddin

dalam hal RUJUK, apkah harus ada SAKSI,SIGHOT(lafal)? mohon tambahan ilmunya...

JAWABAN

Aryo Mangku Langit

Bismillah Tsummassalam>>
dalam hal RUJUK, apkah harus ada SAKSI,SIGAT(lafal)? mohon tambahan ilmunya...
==========================
===========
kakang Ahmad Syaifuddin yg di rahmati Alloh

Baca Selengkapnya >>

169 : MENGAPA KAIN KAFAN HARUS BERWARNA PUTIH ??

PERTANYAAN


Ahmad Syaifuddin

‎"warnah putih"
kain kafan apa zach harus dan semestinya kain putih? apa ga boleh warna yg lain? misal hitam,pink,dll!!


Baca Selengkapnya >>

168 : ASAL MUASAL LAMBANG BULAN DAN BINTANG

 PERTANYAAN


Zaiya Shazuke Gt

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

# takoK TEruS.. #

knp ISLAM Kebnyakan identik dgn bulan dan binTANG. !!??
mkziH.. !!!!!


JAWABAN


Nunu Nurul Qomariyah

Wa'alaikum salam warohmatullah Wabarokatuh


Beberapa versi pengamat sejarah mengatakan bahwa sebenarnya asal muasal lambang bulan bintang berasal dari lambang khilafah Islamiyah terakhir yang dimiliki umat Islam, yaitu Khilafah Turki Utsmani.


Khilafah ini adalah warisan terakhir kejayaan umat Islam. Memiliki luas wilayah yang membentang dari ujung barat sampai ujung timur dunia. Wilayahnya mencakup tiga benua besar dunia, Afrika-Eropa dan Asia.

Ibukotanya adalah kota yang sejak 1400 tahun yang lalu telah dijanjikan oleh
Rasulullah SAW sebagai kota yang akan jatuh ke tangan umat Islam.

Baca Selengkapnya >>

167 : QODHO DAN QODHAR

Bismillah tawkkaltu 'alallah
sedikit berbagi

Qodho dan Qodar.
1. Qodho berarti ketetapan Allah. Qodar atau taqdir berarti ukuran atau kekuasaan Allah. 
2.  Setiap Muslilm wajib iman bahwa Allah Maha Kuasa untuk berbuat apa saja terhadap makhluq-Nya; dan setiap muslim juga wajib iman bahwa manusia diberi kebebasan untuk memillih dan menentukan nasibnya sendiri, dengan segala usahanya dan memohon kepada Allah.
3. Allah menciptakan segala sesuatu dengan 4 proses:  Menciptakan, menyempurnakan,  memberikan ukuran dan memberi bimbingan. ( al-A'la 2-4 ). Allah menciptakan manusia, bumi dan semua alam semesta dengan segala ketentuan yang berlaku padanya. Ia jadikan yang haq dan yang bathil ; yang halal dan yang haram;  yang indah dan yang buruk.  Kepada manusia diberi-Nya akal, perasaan ( hati, syahwat dan lain-lain ) serta wahyu, dengan ketentuan-ketentuan : siapa yang berbuat dan memilih yang baik akan bahagia dan siapa yang berbuat atau memilih yang tidak baik akan mendapatkan derita.
4. Qodho Allah telah berlaku sejak setiap manusia lahir. Ia lahir dialam ini dengan tidak diberi hak pilih siapa ayah atau ibunya, bagaimana warna kulitnya dan seterusnya. Dalam pengembangan dirinya ia diikat oleh ketentuan-ketentuan yang diciptakan Allah bagi dirinya sesuai dengan ketentuan sunnatullah dan syari'atullah tersebut.
5. Apa yang terjadi bagi seseorang tidak lepas dari ihtiar dirinya atau lingkungannya yang sekaligus merupakan keputusan Allah bagi seseorang.
6. Ayat-ayat al-Qur'an yang memberi gambaran tentang kekuasaan Allah yang absolut, seperti : al-Hadid 22-23; Yunus 107; Fathir 2; al-Baqarah 284; Ali-‘Imran 26-27.  Sedang ayat-ayat al-Qur'an yang mengharuskan manusia berikhtiar untuk menentukan nasibnya antara lain : al-Insan 2 dan 3 ; al-Balad 10; al-Muddatsir 38;  Fushilat 46; asy-Syura 30; ar-Rum 41;  ar-Ro'du 11.
7. Karena ayat-ayat tersebut diatas dan karena pengaruh dari faham determinisme dan indeterminisme dalam theologi Kristen;  maka dalam sejarah Islam juga pernah timbul aliran-aliran yang berpendirian ekstrim dalam menekankan faktor kekuasaan Allah dan menekankan usaha manusia, yaitu golongan ( aliran ) Jabbariyah dan Qadariyyah.

Baca Selengkapnya >>

Jumat, 27 April 2012

"Tips Wanita Cantik Menawan sesuai Sunnah Rasul"


"Tips Wanita Cantik Menawan sesuai Sunnah Rasul"


Bismilahirahmanirahim

Pertama: Kebugaran
Jika seorang wanita ingin bugar. Bugar berarti sehat dan segar (badan). Sedangkan ke-bu-gar-an hal sehat dan segar(badan); kesegaran: membiasakan makan sayuran mentah akan menambah kebugaran jasmani.
Makan dan minum seoran muslimah tidak sebatas memuaskan nafsu, menghilankan lapar dan dahaga semata. karenanya seorang muslim apabila tidak lapar maka dia tidak makan dan apabila dia tidak haus, dia tidak minum. Hal ini seperti yg di riwayatkandari seorang sahabat,
“kita(kaum muslimin)adalah kaum yg hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang”
Ternyata berbagai tips agar tampil sehat dan prima, hampir kebanyakan erat kaitanya dgn semua jenis makanan. Misalnya 1). mulailah menghentikan kebiasaan mengkonsumsi semua jenis makanan. 2) disiplin pada jam makan. 3) perbanyak mengkonsumsi air putih. 4) sempatkan jogging selama 30 menit minimal 4kali seminggu.


Baca Selengkapnya >>

166 : Ringkasan tentang Ibadah dan Ahli bid’ah

Ringkasan tentang Ibadah dan Ahli bid’ah

Firman Allah ta’ala yang artinya “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS Adz Dzaariyaat 51 : 56)

Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai kematian menjemputmu” (QS al Hijr [15] : 99)

Ibadah berasal dari bahasa Arab abada, ya’budu artinya menyembah, menghamba, mengabdi, tunduk.

Tauhid adalah kita ridho sebagai hamba Allah dan mengakui ke Maha Kuasa an Allah Azza wa Jalla dengan beribadah kepada Allah yakni menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya.

Perbuatan menyekutukan Allah adalah mereka yang tidak mengakui ke -Maha Kuasa – an Allah Azza wa Jalla sehingga tidak beribadah kepada Allah atau tidak menjalankan perintahNya dan tidak menjauhi laranganNya

Baca Selengkapnya >>

165 : HUKUM MEMAKAN KATAK

 PERTANYAAN


Alung Plekonyo


benarkah katak/kodok dewasa itu haram bila qt mengkonsumsinya.??? Met mlm smuanya..

JAWABAN


Aryo Mangku Langit

Bismillah
Tsummassalam
Benar kang Alung Plekonyo>
keharamanya karena KODOK/KATAK adalah Binatang AMFIBI hidup di dua Alam


Dalam sebuah hadis di riwayatkan Telah memberitahu kepada kami Ubaidullah bin Abdul Majid telah memberitahu kepada kami Ibn Abu Zib dari Said bin Khali dal-Qarizi dari Said bin al-Musaiyyib dari Abdul Rahman bin Uthman bahwa Rasulullah telah melarang membunuh katak. (Riwayat an-Nasai)
==========================
============
Berdasarkan hadis di atas itu menyebabkan setengah ulama termasuk Imam asy-Syafie berijtihad dan menganggap bahwa karena Rasulullah melarang membunuh katak, maka hukum makannya pun dianggap haram.


Jikalau Rosululloh melarang membunuh katak,
lantas bagaimana kita mau memakanya
sedangkan memakan binatang itu harus di sembelih dg tata cara Syar'i.

WallAllohu a'lam Bishowab
Baca Selengkapnya >>

Kamis, 26 April 2012

164 : NGAJI TAJWID >> HUKUM IDGHOM, HUKUM RA' DAN MAKHRAJ HURUF


Nunu Nurul Qomariyah


Bismillah>> ngaji tajwid yuk?

* Muqodimah Kecil * tentang tajwid,

Tajwid berasal dari bahasa Arab 'jawwada-yujawwidu-tajwidan'. Dan menurut bahasa adalah At-tahsin (membaguskan). Menurut istilah, Tajwid adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara membaca Al-Quran dengan baik dan benar yang sesuai dengan tuntunan Rosululloh صلى الله عليه و سلم

* Hukum

Hukum mempelajari dan memperdalam ilmu Tajwid adalah fardhu Kifayah (Fardhu yang apabila dalam sebuah kampung / desa / wilayah ada seseorang yang mengerjakan, maka gugur kewajiban bagi yang lainnya).

Sedangkan hukum mengamalkannya adalah fardhu ‘Ain (diwajibkan bagi seluruh umat Islam)

* Dalil

“…………..Dan bacalah Al-Quran dengan tartil.”(Q.S. Al-Muzammil: 4).

Nabi saw. Bersabda:
Dikatakan pada ahli Al-Qur'an , bacalah, naiklah Dan bacalah dengan tartil, sebagaimana kamu membaca di dunia, karena kedudukanmu terletak pada akhir ayat yg kamu baca. " (HR. At-Tirmidzi)

Bissmillah >>

di mulai dari macam-macam Idghom

1. Idgom Mutamatsilain
2.Idgom Mutajanisain
3. idgom Mutaqoribain

Pengertian Idgham ialah, bunyi suatu huruf di lebur dan di masukkan ke dalam huruf yg ada di hadapannya.

1. Idgham mutamatsilaian yaitu : mengidghomkan sesuatu huruf ke dalam huruf yg sejenis / sama yg ada di hadapanya.
Contoh: idhribb bi'ashaka, arabnya biar kange yg nulis, hehe..

2. Idghom Mutajanisain ialah : mengidghomkan sesuatu huruf ke dalam huruf lain, yg makhrajnya ( tempat keluar huruf tsb) sama tetapi bunyinya sedikit berlainan.
Yaitu.
A. Ta mati menghadapi Tha
B. Ta mati menghadapi Dal
C. Tha mati menghadapi Ta
D. Dal mati menghadapi Ta
E. Lam mati menghadapi Ra
F. Dzal mati menghadapi Dza

contoh : Qalath thaifatun.

3. Idghom mutaqoribain yaitu mengidgomkan sesuatu huruf ke dalam huruf yg lain, yg bunyinya kedua huruf tsb. Hampir sama.
Yaitu bila:
tsa mati menghadap Dzal,
Ba mati menghadap Mim
Qof mati menghadap Kaf.

Contoh : yaa bunayyar kab ma'anaa di baca yaa bunayyarkam- ma'anaa.


Selanjutnya hukum Ra

Hukum Ra ada tiga.
1. Huruf 'Ra" di baca tafchim (tebal) apabila :
a. Ra berbaris Fathah atau dhomah.
b. Ra itu. Huruf yg sebelumnya berbaris fat-hah atau dhommah.
c. Ra itu mati, huruf sebelumnya berbaris kasroh 'aridhah ( kasrah yg bukan ashliyah. Yaitu seperti kasrah yg ada pada hamzah dari sebagian fi'il Amr, hamzah tsb. Dinamakan Hamzah washal, karena bila di washalkan/ disambung, hamzah itu hilang.

2. Huruf Ra di baca tarqiq ( tipis) bila:
a. Ra berbaris kasrahb.
b.Ra mati, di dahului oleh huruf berbaris kasrah
c. Ra itu berbaris ( hidup), akan tetapi di dahului oleh huruf Ya yg mati, bila di waqafkan ( dihentikan) di baca tarqiq.

3. Huruf Ra boleh di baca tarqiq dan boleh di baca tafkhim,

yaitu bila Ra itu mati, di dahului oleh huruf berbaris kasrah tetapi menghadapi HURUF ISTI'LA.

Huruf isti'la ada 7.
1. Khaa
2. Shaad
3. Dhaad
4. Ghin
5. Thaa
6. Qaaf
7. Zhaa

selanjutnya Makhraj huruf

Makhraj Huruf ada 17

1. Rongga mulut, keluar huruf Alif , waw dan yaa mati.
2. Tenggorokan sebelah dalam sekali, keluar huruf hamzah dan haa,
3. Pertengahan tenggorokan, keluar huruf 'Ain dan hhaa,
4. Tenggorokan sebelah depan keluar huruf Khaa dan ghin,
5. Antara pangkal lidah dan langit2 yg ada di hadapanya, keluar huruf Qaaf.
6. Kedepan sedikit dari makhraj Qaaf, keluar huruf Kaaf.
7. Antara pertengahan lidah dan pertengahan langit2, keluar huruf Jim, syin, dan Yaa.
8. Dari permulaan ujung lidah dan geraham sebelah kanan yg berdekatan dgn lidah tsb. Keluar huruf : Dhaad.
9. Antara ujung lidah dan langit2 yg berdekatan hadapan lidah itu, keluar huruf Laam.
10. Dari ujung lidah ke depan sedikit dari makhraj Laam, keluar huruf Nun.
11. Dari makhraj Nuun, tetapi tidak menyentuh langit2, keluar huruf Raa.
12. Dari ujung lidah beserta pangkal2 gigi depan sebelah atas dan menekan ke langit2, keluar huquf Thaa , Daal dan Taa.
13. Antara ujung lidah dekat gigi depan sebelah atas, keluar huruf, Shaad, zaa, sin.
14. Dari dalam bibir yg sebelah bwah bersama ujung gigi depan sebelah atas, keluar huruf Faa.
15. Antara dua bibir.A. Dengan terkatup keluar huruf Mim, dan Baa.B. Dengan terbuka keluar huruf waw.
16. Dari ujung lidah dan ujung gigi depan sebelah atas, keluar huruf, Dzaal, Tsaa dan Zhaa.
17. Tempat sengau, yaitu penghabisan hidung sebelah dalam keluar huruf, nun mati dan tanwin, dengan dengung/ sengau ketika di idghamkan atau di ikhfakan. Juga keluar huruf Mim dan Nun yang bertasdid.
Baca Selengkapnya >>

TENTANG HUDA SARUNGAN

~:MARHABAN AHLAN WASYAHLAN BIHUDHUURIKUM:~

~JAM'IYYAH HUDA SARUNGAN~ HUmor DAN DA'wah SARana UNtuk NGAji

Berdiri pada tanggal 3 januari 2012.

Assalamu'alaikum Bismillah >>

 Dengan segala Hormat kepada seluruh member Grup Huda Sarungan Kami disini ingin menyampaikan tujuan di dirikannya Grup Huda Sarungan beserta peraturan yang harus kita patuhi bersama.

Tujuan:

1. Sebagai ujung tombak dalam melaksanakan program da'wah sebagai upaya pencapaian visi jam'iyyah

2. Mencetak pribadi muslim beriman dan bertaqwa yang mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki secara terarah.

3. Menyampaikan dan menanamkan nilai-nilai Islam kepada seluruh anggota dan masyarakat

Wewenang

1. Melakukan koordinasi terhadap aktivitas da'wah

2. Menetapkan kebijakan strategis yang berhubungan dengan aktivitas da'wah .

Tanggung Jawab

1. Bertanggung jawab kepada Allah SWT.

2. Bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota

3. Bertanggung jawab atas perkembangan dan peningkatan semua aktifitas da'wah dalam jam'iyyah ini

Target

1. Pola da'wah yang baik.

2. Terbinanya hubungan yang harmonis dengansesama anggota dan jam'iyyah lain

3. Terciptanya nilai-nilai keislaman di lingkungan jam'iyyah dan masyarakat.

peraturan:

1. Di bebaskan membuat postingan asal tidak mengandung provokasi dan SARA

2. Admin berhak menghapus
 - postingan provokative
- komentar provokative
- Member provokative

3. Grup Huda Sarungan di buka untuk berdiskusi secara santun dan beradab serta Mengedepankan Silaturrohim. Kami disini sangat menghargai kesopanan dalam bersikap dan berbicara Dan bukan ajang untuk perdebatan.

 4. Setiap member di perbolehkan memasukkan anggota lain , dan anggota harus mematuhi peraturan yang ada di Grup Huda sarungan .

5. Bila Ada Kritik dan saran dari anggota demi kemajuan Grup ini Silahkan Disampaikan Lewat Inbox Dan kami akan Menjaga Privasinya. Demikian pemberitahuan dari Kami selaku Admin Huda Sarungan Mohon partisipasinya untuk kemajuan Grup Huda Sarungan ,

Terima Kasih. wassalamu'alakum ^_^....
Baca Selengkapnya >>

Selasa, 24 April 2012

163 : HUKUM MENIUP MAKANAN & MINUMAN YANG PANAS


 PERTANYAAN


Yahya Suaidi


apa hukumannya meniup makan dan minum yang panas2?..assalamu'alaikum..



JAWABAN :


Masaji Antoro


Maksudnya meniup makanan atau minuman panas agar cepat dingin.

Larangan nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam (dalam hal ini jumhur fuqaha' mengategorikan pelarangan kearah hukum makruh) dengan berbagai pertimbangan, diantaranya :


• HILANGNYA KEBERKAHAN MAKANAN


الكتاب : نزهة المجالس ومنتخب النفائس ج 1 - الصفحة 402

المؤلف : الصفوري


وكان صلى الله عليه وسلم يكره الطعام الحار ويقول عليكم بالطعام البارد فإنه دواء ألا وإن الحار لا بركة فيه وفي العوارف عن النبي صلى الله عليه وسلم النفخ في الطعام يذهب البركة


“Adalah baginda Nabi shallallaahu alaihi wa sallam membenci makanan panas dan bersabda : Makanlah makanan yang dingin karena ia obat dan ingatlah sesungguhnya yang panas tidak ada keberkahan didalamnya”

Dalam kitab al-‘Awaarif dari Nabi disebutkan “Meniup makanan menghilangkan keberkahan”


• Merubah aroma minuman


الكتاب : التيسير بشرح الجامع الصغير ج 2 - الصفحة 908

المؤلف / الإمام الحافظ زين الدين عبد الرؤوف المناوي

دار النشر / مكتبة الإمام الشافعي - الرياض - 1408هـ - 1988م

( نهى عن النفخ في الشراب ) فيكره لانه يغير رائحة الماء ( ت عن أبي سعيد ) وقال صحيح ( نهى عن النفخ في الطعام ) الحار ليبرد لانه يؤذن بشدة الشره وقلة الصبر ( والشراب ) لما ذكر في حديث آخر ان النفخ على الطعام يذهب البركة ( حم عن ابن عباس ) واسناده حسن


Nabi melarang meniup minuman maka makruh hukumnya karena dapat merubah aroma air, melarang meniup makanan yang panas agar cepat dingin karena menandakan sangat rakus, kurang sabar.

Dalam hadits lain “sesungguhnya meniup makanan menghilangkan keberkahan” (sanadnya Hasan)


• Menandakan sifat tergesa-gesa

• RAKUS

• Kurang sabar


الكتاب : فيض القدير ج 6 - الصفحة 420

الناشر : دار الكتب العلمية بيروت - لبنان الطبعة الاولى 1415 ه - 1994 م

(نهى عن النفخ في الطعام) لأنه يؤذن بالعجلة وشدة الشره وقلة الصبر ….(و) في (الشراب) لما ذكر لاشتراكهما في العلة المذكورة


Nabi melarang meniup makanan karena menandakan sifat tergesa-gesa, sangat rakus, kurang sabar begitu juga meniup minuman


• Membuat jijik


الكتاب : عمدة القاري شرح صحيح البخاري ج 4 - الصفحة 387

المؤلف : بدر الدين العيني الحنفي

أن نهيه عليه الصلاة والسلام عن النفخ في الطعام والشراب ليس على سبيل أن ما تطاير فيه من اللعاب نجس وإنما هو خشية أن يتقذرة الآكل منه فأمر بالتأدب


Sesungguhnya larangan nabi alaihis salam meniup makanan dan minuman bukan berarti menunjukkan semburan yang keluar dari air ludah itu najis tapi dikhawatirkan berakibat jijiknya orang yang makan, maka diperintahkan beretika didalamnya.


Wallaahu A'lamu Bis Showaab

http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/332651063424375/?refid=7
Baca Selengkapnya >>

162 : APAKAH JODOH ITU HAK PREOGRATIF ALLAH?

PERTANYAAN


MzU' Alwaysinmyheart

Assalamu'alaikum warohmah Wabarokah

"Jodoh ditangan Allah SWT...jika ada muslim dg muslim menikah udah biasa orang2 bilang mereka berjodoh karena Allah...nah jika ada muslim n non muslim menikah apakah mereka berjodoh krn Allah SWT????"


Met malam sedulur HUDA,met rehat ^_^


JAWABAN


Aryo Mangku Langit

Sebagaimana firman Allah swt : Kami jadikan bagi mereka dua jalan (QS Al Balad 10)
juga firman Nya : Kami memberi mereka jalan (yang mereka pilih) apakah mereka bersyukur atau kufur (QS Al Insan 3)

Maka kembali masalah jodoh, hal itu mutlak namun relatif, dengan doanya boleh merubah jodohnya diganti dg yg lebih baik, atau dengan banyaknya amal dosanya maka rizki yang termasuk jodohnya boleh menjadi buruk...


Abah Than-than Semua manusia diberikan Aqal (hati Nurani) oleh Alloh Swt . Dengannya manusia bisa memilih mana yang jelek dan mana yg baik. pilihan (ikhtiyar ) inilah yg diberikan oleh Alloh Swt kpd manusia agar manusia bisa menentukan ikhtiyar ( pilihan) nya. Jika wanita mencari pasangannya itu adal;ah pilihannya. ataupun jk laki2 mencari pasangannya itupun adalah ikhtiyarnya. Namun Nabi Saw telah memberikan kriteria yg hrs diperhatikan yaitu ,


Abah Than-than

‎1. Agamanya
2. Cantiknya
3. Keturunannya
4. Kekayaannya.

Jika jodoh sdh ditentukan oleh Alloh swt , kenapa Nabi Saw memberikan Kriteri pilihan.
Atau adakah seseorang yg dikirimi rempuan bagi laki2 ? atau perempuan dikirimi laki2 , oleh Alloh Swt ,tanpa laki2 atau perempuan itu memilih ?
Bukankah keduanya hrs ada Cemistry dimana keduanya saling mengenal lewat Ta'aruf, shg disitu ada cinta dan kasih sayang krn Alloh ? yg dibangun sampai rumah tangga ?
Tidak ada satu dalil pun yg menyatakan bahwa jodoh adalah hak prerogratif dari Alloh , sehingga manusia tdk menentukan siapa teman hidupnya. Jika ada org tdk menikah , berarti Alloh tdk memberinya jodoh ,sehingga tidak adil , mungkin kah ALLOH SWT tdk adil ?
Jadi dalam pernikhan siapapun , apapun agamanya manusialah yg menentukan pilihannya. krn manusia bukan robot.

tp karena orang lain menghalangi shg menyebabkan HAK PILIH gagal total siapakah yg bertanggung jawab??

Innalloha Laa Yughoyyiru Maa bi-qoumin hatta Yughoyyiru Maa Bi-anfusihim". Qs.13 : 11

Jika ada orang yg menjalin berkasih sayang krn Alloh , dan kita atau orang lain menghalanginya ,maka yg bertanggung jawab atas dosanya adalah orang tersebut.
Karena orang tersebut telah berlaku dzalim.
Baca Selengkapnya >>

Senin, 23 April 2012

161 : HUKUM RAMBUT MENUTUPI KENING WAKTU SHOLAT

PERTANYAAN 

Ahmad Syaifuddin

 Rambut yg menutupi cidat dan rambut yg panjang dikuncir waktu melksankan sholat(khusus rambut laki2). mohon penjlsannya!

 JAWABAN 

Toni Imam Tontowi

ralat untuk dua komen saya (silakan dibandingkan) : seharusnya :1.kalau yang tertutup sebagian saja maka sujud tetap sah. kalau semua dahi maka batal sholatnya bila dia tahu akan keharamannya, bila tidak tahu maka sujudnya tidak sah dan harus diulang . i'anah

1 : 163 - 164nb : laki laki dan perempuan sama . __________

2.aturannya sujud adalah meletakkan (dengan sedikitmenekan) sebagian dahi pada lantai sujud dan tidakboleh terhalang oleh sesuatu yang melekat dengankita (misal rambut, sorban, kopyah, dll) ,kalau sampai dahi tidak sampai menempel padatempat sujud (walaupun sedikit) maka sholatnya batal bila dia tahu keharamannya dan sengaja melakukannya, bila tidak maka sujudnya tidak sah dan harus diulang .

*masih di kitab dan halaman yang sama . sek ini tak cariin ta'bir untuk pertanyaan status biar tambah mantep : ﻓﻠﻮ ﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰﺟﺒﻴﻨﻪ ﺃﻭ ﺃﻧﻔﻪ ﺃﻭ ﺑﻌﺾ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﻟﻢ ﻳﻜﻒ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺷﻌﺮﺑﺠﺒﻬﺘﻪ ﺃﻭ ﺑﺒﻌﻀﻬﺎ ﻭﺇﻥ ﻃﺎﻝ ﻛﻤﺎ ﺍﻗﺘﻀﺎﻩ ﺇﻃﻼﻗﻬﻢtuhfatul muhtaj 2 : 67

kang ahmad tentang rambut yang dikuncir saya tidak tahu .masih untuk ta'bir pertanyaan status : tuhfatul muhtaj 2 : 70ﻓﺈﻥ ﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰ ( ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻟﻪ ) ﻣﺘﺼﻞ ﺑﻪ ﺟﺎﺯ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺤﺮﻙﺑﺤﺮﻛﺘﻪ ( ﻛﻄﺮﻑ ﻋﻤﺎﻣﺘﻪ ﻷﻧﻪ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﻨﻔﺼﻞ ﻋﻨﻪ ﻓﻌﺪﻣﺼﻠﻰ ﻟﻪ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻭﻟﺬﺍ ﻓﺮﻉ ﻫﺬﺍ ﻉﻟﻰ ﻣﺎ ﻗﺒﻠﻪ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍﺗﺤﺮﻙ ﺑﻬﺎ ﺑﺎﻟﻔﻌﻞ ﻻ ﺑﺎﻟﻘﻮﺓ ﻓﻲ ﺟﺰﺀ ﻣﻦ ﺻﻼﺗﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻈﻬﺮ ﺛﻢﺭﺃﻳﺖ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ ﻷﻧﻪ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻛﻴﺪﻩ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻔﺼﻠﻮﺍﻛﺬﻟﻚ ﻓﻲ ﻣﻼﻗﺎﺗﻪ ﻟﻨﺠﺲ ﻟﻤﻨﺎﻓﺎﺗﻪ ﻟﻠﺘﻌﻈﻴﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﻭﺟﺐﺍﺟﺘﻨﺎﺏ ﺍﻟﻨﺠﺲ ﻷﺟﻠﻪ ﻭﻫﻨﺎ ﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﺑﻜﻮﻥ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻣﺴﺘﻘﺮﺍ ﻛﻤﺎﺃﻓﺎﺩﻩ ﺧﺒﺮ ﻣﻜﻦ ﺟﺒﻬﺘﻚ ﻭﻻ ﺍﺳﺘﻘﺮﺍﺭ ﻣﻊ ﺍﻟﺘﺤﺮﻙ ﺛﻢ ﺇﻥ ﻋﻠﻢﺍﻣﺘﻨﺎﻉ ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺗﻌﻤﺪﻩ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﻭﺇﻻ ﺃﻋﺎﺩﻩ ،_____ inti dari ta'bir ini sama dengan komen yang sudah saya ralat .
Baca Selengkapnya >>

Sabtu, 21 April 2012

000 : DAFTAR LINK DOKUMEN HUDA SARUNGAN


001 : TEKS BACAAN - LAFADZ UNTUK BILAL SHOLAT TARAWIH

002 : SUARA WANITA BUKAN AURAT

003 : TAUHID SUMBER KEBAHAGIAAN.

004 : pemuda ISLAM..BANGKITLAH..!!Kobarkan semangat PERJUANGANMU..!!!

005 : Maulid Nabi dan Sholat Tarawih berjama'ah

006 : Maulid Nabi

007 : HUKUM,MAIN,MENDENGAR MUSIK

008 : STATUS HADITS MENCARI ILMU SAMPAI KE NEGERI CINA

009 : Hukum Bersentuhan Dengan Suami/istri Saat Wudhu

010 : Romantika Bercinta

011 : KISAH ORANG BERILMU AHLI MAKSIAT DAN ORANG TAK BERILMU AHLI IBADAH

012 : CINTANYA RASUL MUHAMMAD SAW PADA KITA,BAGAIMANA KITA???

013 : KISAH NENEK CINTA RASULULLAH SAW

014 : BADAL HAJI

015 : Perbedaan dan Kesamaan Qodlo & Qodar

016 : HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAH DENGAN WANITA AHLI KITAB

017 : FITNAH YANG PALING BESAR YG DIALAMI MANUSIA

018 : Tanpa sanad seorang ulama bisa berpendapat sesuai hawa nafsunya

019 : Awaluddin makrifatullah akhiruddin makrifatullah

020 : Kita ikuti yang sholeh

021 : BERBAGAI TINGKATAN DALAM ISLAM >>SYARI'AT, THORIQOH,HAQIQAT, MA'RIFAT

022 : HUKUM MENCABUT BULU ALIS

023 : KENAPA DO'A KITA TERTOLAK & HUKUM MEMAKAI RAJAH

024 : Mereka membuat larangan berdasarkan akal pikiran

025 : KISAH DI ANTARA KEHIDUPAN,,,, UNTUK IBU

026 : Tampaknya mereka belum paham yang dimaksud perkara syariat

027 : DIAM itu yang terbaik

028 : HUKUM MEMAKAN ,MAKANAN SESAJI

029 : SURAT AT TAUBAH TIDAK DI AWALI DENGAN BISMILLAH

030 : Barokah kegembiraan menyambut kelahiran Rasulullah

031 : Akibat perkataan bid’ah yang menyesatkan

032 : Akibat perkataan bid’ah yang menyesatkan

033 : Pahamilah firmanNya dengan menundukkan akal pikiran kepada akal qalbu

034 : Kembalilah mengikuti apa yang disampaikan Imam Mazhab

035 : Mereka bertasyabuh dengan kaum nasrani

036 : HUKUM ISBAL

037 : JAMAK QOSHOR & JAMAK TAKDIM

038 : Sekte-sekte korban hasutan dari kaum Zionis Yahudi

039 : HUKUM REBONDING

040 : Mereka terhasut dari potongan perkataan ulama yang sholeh

041 : Mereka terhasut untuk meninggalkan pemahaman Imam Mazhab yang empat

042 : Cinta karena Allah

043 : KETIKA LALAT KECEMPLUNG AIR MINUM

044 : Hasutan dengan menyalah maknakan hadits

045 : Shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar

046 : Seluruh perkara syariat telah ditetapkanNya dan Dia tidak lupa

047 : ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT MAL

048 : Untukmu Yang Dalam Cobaan, Bersabarlah

049 : Terhasut oleh pembatasan makna firmanNya

050 : HUKUM MENTALAQ ISTRI DALAM KEADAAN MARAH

051 : MACAM - MACAM ORANG KAFIR

052 : Amal berdasarkan ilmu yang benar maka terbentuklah akhlakul karimah

053 : Sunnah Nabi mengeraskan suara ketika dzikir setelah selesai menunaikan shalat fardlu berjama'ah

054 : DISKUSI KEAJAIBAN ALQUR'AN DAN FACEBOOK

055 : Perang pemahaman

056 : Dari bani Tamim lahir pula kaum khawarij

057: KISAH ASHABUL KAHFI

058 : Keyakinan yang dipengaruhi oleh paganisme

059 : FADHILAH SHOLAT

060 : MENJADI ORANG BERILMU

061 : SYAIR ILIR-ILIR

062 : Tulisan kami untuk mengingatkan adanya hasutan atau ghazwul fikri

063 : PERBEDAAN UJIAN, COBAAN DAN AZAB

064 : DO'A KHATAMAN ALFIYYAH GRUP HUDA SARUNGAN

065 : UNTAIAN PUISI KEHIDUPAN

066 : Apakah ihsan

067 : Sebaik-baik pendahulu para istri orang mukmin

068 : PENGERTIAN ISLAM, IMAN, DAN IHSAN

069 : PENGERTIAN TAKWA

070 : Muslim yang mengikuti sebaik baik manusia

071 : MACAM2 SUMPAH DAN PENGERTIANNYA

072 : Beruntunglah orang-orang yang asing

073 : Salafi Sururi

074 : Mengapa memilih manhaj salaf

075 : SHOLAT YANG TIDAK DI TERIMA OLEH ALLAH

076 : DEFINISI KHUSYUK

077: HUKUM MAKANAN PEMBERIAN ORANG NON MUSLIM

078 : MAKNA IDDAH

079 : Hakikat kehidupan adalah untuk meraih cintaNya

080 : Paham Sekulerisme

081 : HUKUM MENGQODHO SHOLAT

082 : Kaum Wahabi

083 : HUKUM MENIKAH BEDA AGAMA

084 : Mereka bukan mengikuti Salaf yang sholeh

085 : CARA SHOLAT ORANG YANG TIDAK BISA MEMBACA BACAAN SHOLAT

086 : Ada apa dengan mereka

087 : HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI WANITA

088 : HUKUM MENGINSTAL QUR'AN DI HP

089 : Sunnah hasanah adalah contoh atau perkara baru yang baik

090 : TATA CARA SHOLAT ISTIKHARAH

091 : HUKUM MENALAK ISTRI DALAM KEADAAN MABUK

092 : BOLEHKAH KITA MENJAMAK SHOLAT DALAM KEADAAN TIDAK BEPERGIAN

093 : BOLEHKAH BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG SEDANG SHALAT SUNNAH

094 : Kami mengingatkan adanya hasutan atau ghazwul fikri

095 : Bahagia Dengan Poligami

096 : HUKUM MENERJEMAHKAN AL QUR'AN KEDALAM BAHASA SELAIN ARAB

097 : HUKUM WANITA SHALAT DI MASJID

098 : MANFAAT SHOLAWAT NARIYAH

099 : Tanggapan Habib Muhammad Rizieq Shihab terhadap Wahhabi dan Syiah

100 : SHOLAWAT THIBIL QULUB

101 : HUKUM KOPI LUWAK

102 : HUKUM PERNIKAHAN MUALAF

103 : HUKUM AIR LIUR

104 : KENAPA SELUURUH SURAT AL QUR'AN DI AWALI DENGAN BISMILLAH KECUALI SURAT AT-TAUBAH

105 : HUKUM ONANI

106 : Bersalaman setelah sholat

107 : Perkara baru yang berhubungan dengan dosa

108 : STATUS ANAK DI LUAR NIKAH

109 : Pengkafiran secara sistemik

110 : Seputar sholat

111 : Kita belum bersatu

112 : Bidayatul Hidayah 1

113 : Penciptaan Adam dan Manusia Menurut al-Qur’an

114 : Tujuh tanda di antara tanda-tanda akhir zaman

115 : IlmuNya meliputi segala sesuatu

116 : HUKUM SHOLAT MEMEJAMKAN MATA

117 : HUKUM MAKMUM MEMBACA SURAT AL-FATIHAH

118 : NGAJI RUTIN BERSAMA YAI FAHRURROZI BIN SAIMIN, KITAB Bidayah Al Hidayah

119 : PERKARA YANG MEMBATALKAN SHOLAT

120 : CARA BERSYUKUR

121 : MAKMUM WANITA DALAM SHOLAT JENAZAH

122 : HUKUM WUDHU TELANJANG

123 : HUKUM MENIKAHI DUA PEREMPUAN MASIH SAUDARA KANDUNG

124 : Janganlah mengharamkan peringatan Maulid Nabi

125 : Bersatulah dengan menyambungkan sanad ilmu

126 : TATA CARA SHOLAT BAGI MUSTAHADLA

127 : HINDARI PENULISAN ASS, ASSKUM, MOHD, MOSQUE,4JJI, MECCA

128 : KHILAFAH & SUBTITANSI DARI GAGASANNYA

129 : HATI-HATI BAHAYA LATEN SYI'AH YANG INGIN MEMECAH BELAH UMMAT

130: BOLEHKAH WANITA MENGUMANDANGKAN ADZAN

131 : PENYEBAB SEORANG ANAK TIDAK MENDAPATKAN HARTA WARISAN

132 : 10 FALSAFAH JAWA

133 : HUKUM MAKAN BIAWAK

134 : MENGENAL MU'TAZILAH

135 : APAKAH MODAL USAHA WAJIB DI KELUARKAN ZAKATNYA

136 : Tiga Tingkatan Kaum Muslimin

137 : 7 NILAI KEBAIKAN YANG MENJADI HAK & KEWAJIBAN ANTAR SESAMA MUSLIM

138 : HUKUM BERSEDEKAH DENGAN UANG CURIAN

139 : Janganlah mengambil ilmu agama dari ulama yang sanad ilmunya terputus

140 : HUKUM MEMBELI BARANG CURIAN

141 : HUKUM KB

142 : MENGAPA KELEDAI DI HARAMKAN

143 : SIAPA IMAM MAHDI

144 : Tauhid

145 : MENGAPA LAKI2 DI LARANG MEMAKAI EMAS DAN SUTRA

146 : HUKUM GADAI

147 : Turun ke langit dunia pada setiap malam

148 : Perselisihan tentang bid'ah

149 : Cinta Dalam Diam

150 : Gagal beragama

151 : Kenalilah dirimu,pastikan tujuan hidupmu

152 : Bertawassul dan bertabarruk ketika berziarah kubur alternatif sampainya doa

153 : SYI'IR TANPO WATON by GUSDUR

154 : Tanggapan bertawassul dan bertabarruk ketika Ziarah kubur

155 : Keterikatan Akidah ketika mengucapkan kalimat syahadah

156 : Ahli bid’ah

157 : RASULULLAH MUHAMMAD SAW TIDAK RIDHO UMATNYA DI NERAKA

158 : WAKTU2 MUSTAJAB UNTUK BERDO'A

159 : Tampaknya mereka menyukai menjadi korban ghazwul fikri

160 : HUKUM LELAKI MENGENAKAN GELANG SELAIN EMAS

161 : HUKUM RAMBUT MENUTUPI KENING WAKTU SHOLAT

162 : APAKAH JODOH ITU HAK PREOGRATIF ALLAH?

163 : HUKUM MENIUP MAKANAN

164 : NGAJI TAJWID >> HUKUM IDGHOM, HUKUM RA' DAN MAKHRAJ HURUF

165 : HUKUM MEMAKAN KATAK

166 : Ringkasan tentang Ibadah dan Ahli bid’ah

167 : QODHO DAN QODHAR

168 : ASAL MUASAL LAMBANG BULAN DAN BINTANG

169 : MENGAPA KAIN KAFAN HARUS BERWARNA PUTIH

170 : APAKAH DALAM RUJUK HARUS ADA SAKSI DAN SIGHOT ( LAFAL )

171 : BENARKAH DALAM RUANGAN YANG TERDAPAT BANYAK GAMBAR MALAIKAT ENGGAN MENDEKAT

172 : Sesuaikah dengan pendapat ulama sebelum mereka

173 : Tahukah Anda: Islam Masuk ke Nusantara Saat Rasulullah SAW Masih Hidup

174 : Apakah menggali sumur termasuk perbuatan yang menjauhkan dariNya

175 : RAHASIA DI BALIK KALIMAT ADZAN DI WAKTU SHUBUH

176 : ADAB BERTETANGGA

177 : RAHASIA IBLIS

178 : Ada apa dibalik beredarnya dongeng Rustumiyyah

179 : HUKUM MENGIDOLAKAN NON MUSLIM

180 : HUKUM DAGING MONYET

181 : BANYAK TERTAWA MENGERASKAN HATI

182 : Pengertian sunnah hasanah dan sunnah sayyiah

183 : HUKUM BARANG TEMUAN LUQHOTHOH

184 : DEFINISI DAN URGENSI MANTIQ

185 : Melejitkan Hasil Pembelajaran dengan Metode Hypnoteaching

186 : Bagaikan satu tubuh

187 : NIAT MERUPAKAN RUKUN SHOLAT

188 : Urusan dunia

189 : HUKUM WAQOF KEPADA PERORANGAN

190 : HUKUM TA’ZIYAH PADA NON MUSLIM

191 : Pengajaran agama

192 : APAKAH SAH NIKAH TANPA MAHAR

193 : Marilah memahami hadits kullu bid’ah dengan ilmu balaghah dan nahwu

194 : Sikap FPI terhadap Syiah dan Wahabi

195 : KEISTIMEWAAN SURAT AL FATIKHAH

196 : FADLILAH / KEUTAMAAN TAKWA

197 : KEUTAMAAN PUASA RAJAB

198 : HUKUM MEMJUAL ORGAN TUBUH MANUSIA

199 : MAKNA QS. 41 AYAT 33

200 : WASIAT HARTA WARISAN

201 : Mari mengenal Hadits

202 : HUKUM MEMINJAM SESUATU KEPADA NON MUSLIM

203 : Konsep tauhid jadi tiga dapat menyebabkan mereka bersikap radikal

204 : ZAKAT PROFESI

205 : PENTINGNYA ILMU DALAM BERAMAL

206 : Kiblat doa dan mi’raj

207 : SYIRIK YANG TERSEMBUNYI

208 : HAKEKAT WUDHU

209 : Amal Bergantung Kepada Niat

210 : Kisah Isro Mi’roj

211 : Benarkah Adam Manusia Pertama

212 : HAKEKAT MANUSIA

213 : MEMAKNAI ARTI SAHADAT YANG SESUNGGUHNYA

214 : Pancasila Sesuai Dengan Alquran

215 : TATA CARA SHOLAT GERHANA

216 : TANDA - TANDA DARI HASIL ISTIKHOROH

217 : HUKUM HAIR EXTENSION

218 : HUKUM ABORSI

219 : HUKUM BAYI TABUNG

220 : Telusurilah apa yang disampaikan lisannya Rasulullah

221 ; Orang-orang yang mengikuti Salafush Sholeh

222 : HUKUM WANITA HAID BERDZIKIR DAN MEMBACA AL - QUR'AN

223 : APAKAH TUMA'NINAH TERMASUK RUKUN SHALAT ?

224 : APA ITU NIKAH SIRI ? DAN BAGAIMANA HUKUMNYA ?

225 : SEJARAH ADANYA AQIQAH & SEBERAPA PENTINGKAH AQIQAH ?

226 : HUKUM MAKAN BEKICOT

227 : HUKUM MENJUAL KOTORAN HEWAN

228 : Kaum Wahabi

229 : KENAPA SHOLAT HARUS MENGHADAP KA'BAH ?

230 : HUKUM SUNTIK SAAT PUASA

231 : HUKUM MEMBAYAR HUTANG PUASA RAMADHAN

232 : MAKNA LAMBANG NU

233 : Tadbir

234 : MELEPAS TALI POCONG SAAT MENGUBURKAN MAYIT

235 :PADA BULAN " SYURO " MENGAPA DI TANAH JAWA PADA UMUMNYA TIDAK BERANI MELANGSUNGKAN AQAD NIKAH ?

236 : Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah

237 : HUKUM RENTENIR DAN BUNGA BANK

238 : HUKUM MEMASANG SUSUK

239 : 1 . HUKUM WANITA KELIHATAN TUMIT SAAT SHOLAT & 2 . HUKUM BERMADZHAB

240 : DEFINISI ZINA

241 : SHALAT LI HURMATIL WAQTI.

242 : HUKUM JUAL BELI DENGAN DUA HARGA DALAM SATU AKAD

243 : PERBEDAAN JIWA DAN RUH

244 : KEDUDUKAN HUKUM LEMBARAN - LEMBARAN MUSHAF YANG TELAH HANCUR ( TERCECER )

245 : IJTIHAD DAN SYARAT MENJADI MUJTAHID

246 : TEMBANG LIR - ILIR & MAKNANYA

247 : UPAH MENGAJAR AL - QUR'AN APAKAH DI PERBOLEHKAN

248 : CARA MANDI JUNUB ORANG DI PADANG PASIR / TAK ADA AIR

249 : DZIKIR SIRRI

250 : TAKDIR MUBROM DAN GHOIRU MUBROM

251 : DEFINISI UJUB

252 : AL-QUR’AN DAN SAINS MODERN: BUKTI ILMIAH KEBENARAN AL-QUR’AN DALAM EPISTEMOLOGI SANG RATU

253 :FATWA IMAM SYAFI'I YANG DI PELESETKAN WAHABI

254 : DO'A SESUDAH SHOLAT TARAWEH .

255 : APAKAH MENCUCI DAGING BABI TERMASUK NAJIS?

256 : CONTOH HADITS PALSU YANG BEREDAR DI INTERNET

257 : TA'LIM EDISI RAMADHAN " DO'A NIAT SHALAT TARAWIH DAN WITIR

258 : SYARAT WAJIB ZAKAT FITRAH

259 : NAMA-NAMA BAYI ISLAM PEREMPUAN

260 BACAAN SUJUD SYUKUR DAN TATA CARANYA

261 : BACAAN BILAL SHOLAT TARAWIH

262 : PERBEDAAN AWAL & AKHIR PUASA RAMADHAN

263 : LUPA MEMBACA NIAT SAAT PUASA

264 : APAKAH IMSAK TANDA KITA HARUS BERHENTI MAKAN & MINUM ??

265 : HUKUM WANITA MENINGGAL DALAM KEADAAN HAMIL

266 : HUKUM BERSETUBUH DI SIANG BULAN RAMADHAN

267 : JUMLAH SOLAT TARAWIH

268 : TIDAK ADA 2 WITIR DALAM SATU MALAM

269 : APAKAH MIMPI BASAH MEMBATALKAN PUASA??

270 : FIDYAH IBU YANG TIDAK BERPUASA KARENA MENYUSUI

271 : 1 Ramadhan 1433H

272 : APA YANG HARUS DILAKUKAN MA'MUM YANG BATAL DI SHAF DEPAN ??

273 : ADAB BERTETANGGA DENGAN NON MUSLIM

274 : UCAPAN ASSALAMU'ALAIKUM DENGAN DHOMIR MUKHOTOB MA'AL GHOIR

275 : WAKTU - WAKTU TERLARANG UNTUK MELAKUKAN SHOLAT

276 : APAKAH IMSAK SUDAH ADA PADA ZAMAN RASULULLAH??

277 : QUNUT PADA PERTENGAHAN RAMADHAN

278 : TIDAK BERPUASA DENGAN ALASAN BEKERJA BERAT

279 : APAKAH UMAT - UMAT SEBELUM UMAT NABI MUHAMMAD JUGA DI WAJIBKAN PUASA ?? a>

280 : `ASYARU KARAAMAATISH SHALAAH/SEPULUH KEUNGGULAN SELAWAT

281: NAMA - NAMA PERAWI YANG DINILAI DHA'IF


List Lengkap : http://www.facebook.com/groups/kasarung/docs/
Baca Selengkapnya >>

160 : HUKUM LELAKI MENGENAKAN GELANG SELAIN EMAS

 PERTANYAAN


Agos SOng


assalamu'alaikum
mau tanya bolehkah memakai gelang di tangan selain emas dan perak bagi laki-laki ?terima kasih
 
JAWABAN


Aryo Mangku Langit

wa'alaikumsalam
warohmatullohi
wabarokaatuh>>

Bismillah
alhamdulillah
=================
Bagi lelaki yang memakai gelang sebagai perhiasan diri menurut hukum syara` adalah haram. Hal ini berdasarkan hadith dar Ibnu Abbas r.a katanya:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتـشبهـين من الرجال بالنساء، والمتـشبهات من النساء بالرجال.

Rasulullah S.A.W melaknat lelaki yang meniru-niru gaya perempuan, dan perempuan yang meniru-niru gaya lelaki

Tapi jikalau yg Dimaksud Gelang adalah Jam Tangan maka Boleh.
Allohu A'lam



Dody Chandra

syukran katsir saudaraku kang mas Yai Aryo Mangku Langit...
jujur saya sendiri masih memakai gelang pemberian hingga saat ini...
jadzakallahu khair


Aryo Mangku Langit

akhi Dody Chandra>
bismillah
alhamdulillah
=============
Sebagai catatan bila gelang Tersebut menyreupai perhiasan yg biasa dipakai oleh kaum wanita maka HARAM
jadi keharaman bukan terletak pada gelangnya akan tetapi pada sifatnya yg TASYABBUH

Demikian saudaraku.
Baca Selengkapnya >>

159 : Tampaknya mereka menyukai menjadi korban ghazwul fikri

Tampaknya mereka menyukai menjadi korban ghazwul fikri

Mereka telah menjadi korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) dari kaum Zionis Yahudi. Tanpa disadari mereka dapat terjerumus ke dalam neraka.

Mereka dapat terjerumus ke dalam neraka karena berkata atau berpendapat tanpa ilmu

Dari Ibnu Abbas ra Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda…”Barangsiapa yg berkata mengenai Al-Qur’an tanpa ilmu maka ia menyediakan tempatnya sendiri di dalam neraka” (HR.Tirmidzi)

Dalam memahami Al Qur’an dan Hadits atau berpendapat atau berfatwa harus berdasarkan ilmu. Ilmu untuk memahami Al Qur’an dan Hadits maupun sanad ilmu yang tersambung kepada lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentu tidak pernah mengatakan bahwa “seluruh bid’ah adalah sesat”. Beliau mengatakan “Kullu Bid’ah dlalalah” sedangkan berdasarkan ilmu atau  secara tata bahasa sudah dapat dipahami dengan mudah seperti apa yang disampaikan oleh ulama yang sanad ilmunya tersambung kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seperti Al-Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menuliskan: “Sabda Rasulullah “Kullu Bid’ah dlalalah” ini adalah ‘Amm Makhshush; artinya, lafazh umum yang telah dikhususkan kepada sebagian maknanya. Jadi yang dimaksud adalah bahwa sebagian besar bid’ah itu sesat (bukan mutlak semua bid’ah itu sesat)” (al-Minhaj Bi Syarah Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, j. 6, hlm. 154)

Hadits “Kullu Bid’ah dlalalah” berdasarkan ilmu yakni menurut tata bahasanya ialah ‘Amm Makhshush, artinya “makna bid’ah lebih luas dari makna sesat” sehingga “setiap sesat adalah bid’ah akan tetapi tidak setiap bid’ah adalah sesat”.

Mereka dapat terjerumus ke dalam neraka karena tanpa disadari telah menjadi ahli bid’ah disebabkan kesalahpahaman mereka tentang bid’ah sehingga mereka melarang atau mengharamkan sesuatu yang Allah ta’ala tidak turunkan keterangan padanya.

Dalam melarang, mengharamkan, mewajibkan sesuatu digunakanlah metodologi istinbat (menetapkan hukum perkara) namun dilakukan bagi mereka yang mempunyai kompetensi sebagai Imam Mujtahid dan sanad ilmu tersambung kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

Definisi ahli bid’ah adalah mereka yang melarang sesuatu yang tidak dilarangNya, mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya atau mereka yang mencontohkan sesuatu di luar perkara syariat atau di luar apa yang telah disyariatkanNya atau diwajibkanNya yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf: 32-33)

Dalam hadits Qudsi , Rasulullah bersabda: “Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya.” (Riwayat Muslim)

Firman Allah ta'ala yang artinya
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [QS. An-Nahl : 116].

Kaum Zionis Yahudi memperlakukan mereka seperti apa yang dilakukan terhadap kaum Nasrani sehingga mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

Dalam sebuah hadit qudsi, Rasulullah bersabda “Allah berfirman, hamba-Ku tidak bisa mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada yang telah Aku wajibkan (perkara syariat), jika hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepadaKu dengan amal kebaikan maka Aku mencintai dia” (HR Bukhari 6021)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa ibadah ada dua macam yakni perkara syariat dan amal kebaikan.

Perkara syariat adalah segala perkara yang telah disyariatkanNya atau diwajibkanNya yakni wajib dijalankan dan wajib dijauhi meliputi menjalankan kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa, menjauhi apa yang telah dilarangNya dan diharamkanNya yang jika dilanggar/dikerjakan berdosa

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa)), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

Perkara syariat harus sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

Dalam perkara syariat berlaku kaidah “hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang mensyari’atkannya atau menetapkannya
Perkara di luar perkara syariat atau perkara di luar dari apa yang telah disyariatkanNya atau diwajibkanNya berlaku kaidah “hukum asal segala sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya

Amal kebaikan adalah perkara di luar perkara syariat.

Amal kebaikan ada 2 macam
Amal kebaikan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
Amal kebaikan yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam namun tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits seperti Sholawat nariyah, sholawat badar, ratib Al Haddad, Maulid Barzanji, peringatan Maulid Nabi yang diisi dengan acara yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.

Segala perkara yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits boleh untuk dilakukan

Imam Mazhab yang empat yang bertalaqqi (mengaji) dengan Salaf Sholeh, contohnya Imam Syafi’i ~rahimahullah menyampaikan

قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )

Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebaikan yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyelahi pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)

Hal pokok yang menjadikan mereka korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi adalah menggali Al Qur’an dan Hadits berdasarkan makna dzahir atau yang kami katakan dengan metodologi “terjemahkan saja” dengan hanya memandang dari sudut bahasa (lughat) dan istilah (terminologis).

Padahal kompetensi yang dibutuhkan untuk boleh menggali sendiri dari Al Qur’an dan As Sunnah adalah

a. Mengetahui dan menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya, karena al-quran dan as-sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).
b. Mengetahui dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana mungkin menggali hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan as-Sunnah padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan as-Sunnah itu yang beraneka ragam seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. Semua itu masing-masing mempengaruhi hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.
c. Mengetahui dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah yaqiniyah qath’iyah.
d. Mengetahui yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab an-nuzul dan asbab al-wurud, mengetahui yang mutawatir dan yang ahad, baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah. Mengetahui yang sahih dan yang lainnya dan mengetahui para rawi as-Sunnah.
e. Mengetahui ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah.

Jika tidak mempunyai kompetensi tersebut di atas maka termasuk orang awam atau bukan ahli istidlal.

Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Uwais berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang awam, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan (HR Bukhari 98).

Bagi orang awam (yang bukan ahli istidlal) atau bagi yang tidak memiliki kemampuan, syarat dan sarana untuk menggali hukum-hukum dari al-Quran dan as-Sunnah dalam masalah-masalah ijtihadiyah tidak ada jalan lain kecuali taqlid kepada mujtahid yang dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.

Diantara para mujtahid yang madzhabnya mudawwan adalah empat imam mujtahid, yaitu:

- Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit;
- Imam Malik bin Anas;
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ; dan
- Imam Ahmad bin Hanbal.

Mengharamkan taqlid dan mewajibkan ijtihad atau ittiba’ dalam arti mengikuti pendapat orang disertai mengetahui dalil-dalilnya terhadap orang awam (yang bukan ahli istidlal) adalah fatwa sesat dan menyesatkan yang akan merusak sendi-sendi kehidupan di dunia ini.

Memajukan dalil fatwa terhadap orang awam sama saja dengan tidak memajukannya. (lihat Hasyiyah ad-Dimyathi ‘ala syarh al- Waraqat hal 23 pada baris ke-12).

Apabila si awam menerima fatwa orang yang mengemukakan dalilnya maka dia sama saja dengan si awam yang menerima fatwa orang yang tidak disertai dalil yang dikemukakan. Dalam artian mereka sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan memerima pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.

Yang disebut muttabi’ “bukan muqallid” dalam istilah ushuliyyin adalah seorang ahli istidlal (mujtahid) yang menerima pendapat orang lain karena dia selaku ahli istidlal dengan segala kemampuannya mengetahui dalil pendapat orang itu.

Adapun orang yang menerima pendapat orang lain tentang suatu fatwa dengan mendengar atau membaca dalil pendapat tersebut padahal sang penerima itu bukan atau belum termasuk ahli istidlal maka dia tidak termasuk muttabi’ yang telah terbebas dari ikatan taqlid.

Pendek kata arti ittiba’ yang sebenarnya dalam istilah ushuliyyin adalah ijtihad seorang mujtahid mengikuti ijtihad mujtahid yang lain


Wassalam



Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Baca Selengkapnya >>

158 : WAKTU2 MUSTAJAB UNTUK BERDO'A

Aryo Mangku Langit

1. Sepertiga malam terakhir. وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "ينزل ربنا كل ليلة إلى سماء الدنيا، حين يبقى الثلث الأخير من الليل؛ فيقول: من يدعوني فأستجيب له؟ من يسألني فأعطيه؟ من يستغفرني فأغفر له؟" Telah bersabda Rasulullah shallallaahu �alaihi wa sallam : �Rabb kita turun pada setiap malam ke langit dunia saat tersisa sepertiga malam yang terakhir. Lalu Ia berfirman : �Siapa saja yang berdoa kepada-Ku niscaya akan Aku kabulkan, siapa saja yang meminta kepada-Ku niscaya akan Aku berikan. Siapa saja yang meminta ampun kepada-Ku niscaya akan Aku ampuni�..

Baca Selengkapnya >>

157 : RASULULLAH MUHAMMAD SAW TIDAK RIDHO UMATNYA DI NERAKA

Ktk surga n neraka tlah trkunci, n smua umat manusia ttlah dmasukkan ke dlm surga n neraka sesuai dg amalannya n mreka tlah menikmati ganjaran/merasakan hukuman atas apa yg mreka kerjakan dlm waktu yg begitu lama, Allah SWT menanyakan kpd Malaikat Jibril, subhanallah sesungguhnya Allah Maha Tahu, “Apakah ada umat Muhammad SAW yg msh tertinggal di dlm neraka?”

Maka Malaikat Jibril pun pergi ke neraka Jahanam.
Neraka Jahanam yang begitu gelap tiba-tiba brubah jd terang benderang krn kedatangan Jibril.
  Para penghuni Jahanam pun bertanya-tanya, siapakah yg datang, mengapa Jahanam tiba-tiba terang benderang.

Malaikat Jibril pun menjawab bahwa dia adalah Malaikat Jibril, yg diutus oleh Allah SWT u/ mencari apakah ad umat Muhammad yg msh terselib di neraka Jahanam.
Tiba-tiba sekelompok orang berteriak, “Sampaikan salam kami kpd Rasulullah SAW, beri tahukan keadaan kami di tempat ini kpd beliau.”

Jibril pun keluar dr neraka Jahanam n pergi ke surga u/ mmberitahukan hal itu kepada Rasulullah.

Rasulullah bgtu bersedih mndengar bhwa msh ada umatnya yg tertinggal di dalam neraka dlm waktu yg sdh begitu lama. Beliau tdk ridha ada umatnya yg msh trtinggal di neraka walau dosanya sepenuh bumi.

Rasulullah SAW pun bergegas hendak pergi neraka.
Tp di perjalanan beliau terhadang o/ garis batas Malaikat Israfil. Tdk ada seorang pun boleh melintasi garis itu klu tdk seizin Allah SWT.

Rasulullah SAW pun mengadu kpd Allah SWT, n akhirnya beliau diizinkan. Tp ssudah itu Allah SWT mengingatkan Rasulullah bhw umat itu tlah meremehkan beliau. “Ya Allah, izinkan ak memberi syafa’at kpd mereka itu walau mereka pnya hnya punya iman sebesar zarrah.”

Sesampainya Rasulullah di neraka Jahanam, padamlah api neraka yg begitu dahsyat itu.
Penduduk Jahanam pun berucap, “Apa yg terjadi, mengapa api Jahanam ini tiba-tiba padam? Siapakah yg datang lg?”

Rasulullah SAW menjawab, “Ak Muhammad SAW yg dtang, siapa di antara kalian yg jadi umatku n punya iman sebesar zarrah, ak datang u/ mengeluarkannya.”

Demikianlah kecintaan Rasulullah kpd umatnya, beliau akan memperjuangkannya smpe di hadapan Allah SWT. Lalu bgmn kecintaan kita sbg umat Rasulullah SAW kpd pribadi yg begitu agung itu?

Allahumma Sholli 'Ala Sayyidina Musthofa...'Ala habibika nabiyyika Musthofa
Baca Selengkapnya >>

156 : Ahli bid’ah

Ahli bid’ah

Definisi ahli bid'ah adalah mereka yang melarang sesuatu yang tidak dilarangNya, mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya atau mereka yang mencontohkan sesuatu di luar perkara syariat atau di luar apa yang telah disyariatkanNya atau diwajibkanNya yang bertentangan dengan Al Qur'an dan Hadits.

Dalam melarang, mengharamkan, mewajibkan sesuatu digunakanlah metodologi istinbat (menetapkan hukum perkara) namun dilakukan bagi mereka yang mempunyai kompetensi sebagai Imam Mujtahid.

Kompetensi yang dibutuhkan untuk boleh menggali sendiri dari Al Qur’an dan As Sunnah adalah

a. Mengetahui dan menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya, karena al-quran dan as-sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).

b. Mengetahui dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana mungkin menggali hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan as-Sunnah padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan as-Sunnah itu yang beraneka ragam seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. Semua itu masing-masing mempengaruhi hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.

c. Mengetahui dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah yaqiniyah qath’iyah.

d. Mengetahui yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab an-nuzul dan asbab al-wurud, mengetahui yang mutawatir dan yang ahad, baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah. Mengetahui yang sahih dan yang lainnya dan mengetahui para rawi as-Sunnah.

e. Mengetahui ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah

Ahli bid’ah adalah mereka yang menganggap Allah Azza wa Jalla telah lupa

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa)), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

Ahli bid’ah  adalah mereka yang menyekutukan Allah sehingga Allah ta’ala menutup taubat mereka sampai mereka meninggalkan bid’ahnya.

Dari Anas r.a. berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda : “Sesungguhnya Allah menutup taubat dari tiap-tiap orang dari ahli bid’ah sehingga ia meninggalkan bid’ahnya.” (H. R. Thabrani)

Ahli bid’ah  adalah mereka yang menyekutukan Allah oleh karenanya mereka akan bertempat di neraka

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf: 32-33)

Dalam hadits Qudsi , Rasulullah bersabda: “Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya.” (Riwayat Muslim)

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

Firman Allah ta’ala yang artinya,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [QS. An-Nahl : 116].

Sedangkan perkara di luar perkara syariat atau di luar apa yang telah disyariatkanNya atau diwajibkanNya selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits, boleh dilakukan walaupun tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seperti Sholawat nariyah, sholawat badar, ratib Al Haddad, Maulid Barzanji, peringatan Maulid Nabi yang diisi dengan acara yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.

Hal yang harus sama dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah perkara syariat atau apa yang telah disyariatkanNya atau apa yang telah diwajibkanNya.

Segala perkara yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits adalah perkara baik.

Imam Mazhab yang empat yang bertalaqqi (mengaji) dengan Salaf Sholeh, contohnya Imam Syafi’i ~rahimahullah menyampaikan

قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )

Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebaikan yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyelahi pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)

Mereka yang telah menjadi korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) dari kaum Zionis Yahudi tanpa disadari mereka dapat terjerumus menjadi ahli bid’ah karena kesalahpahaman mereka tentang bid’ah sehingga mereka melarang atau mengharamkan sesuatu yang Allah ta’ala tidak turunkan keterangan padanya.

Sungguh kaum Zionis Yahudi telah berpaling dari kitab Taurat. Mereka mengajak manusia untuk masuk neraka karena mereka telah menjadi pengikut syaitan.

Tentang kaum Zionis Yahudi telah disampaikan dalam firman Allah ta’ala yang artinya
Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebahagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah) dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir).” (QS Al Baqarah [2]: 101-102 )

Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi sehingga suatu zaman yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Abdurrahman dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Kiamat tidak terjadi hingga kaum muslimin memerangi Yahudi lalu kaum muslimin membunuh mereka hingga orang Yahudi bersembunyi dibalik batu dan pohon, batu atau pohon berkata, ‘Hai Muslim, hai hamba Allah, ini orang Yahudi dibelakangku, kemarilah, bunuhlah dia, ‘ kecuali pohon gharqad, ia adalah pohon Yahudi’.” (HR.  Muslim 5203)

Raja Faisal Al Saud bin Abdul Aziz telah menyatakan bahwa mereka adalah keturunan Yahudi.

King Faisal Al Saud bin Abdul Aziz at that time could not deny his family’s kindred with the jews when he declared to the Washington Post on Sept. 17, 1969 stating:
“We, the Saudi Familiy, are cousins of the Jews: we entirely disagree with any Arab or Muslem Authority which shows any antagonism to the Jews; but we must live together with them in peace. Our country (Arabia) is the fountain head from where the first Jew sprang, and his descendants spread out all over the world.”.

Terjemahan:
Raja Faisal Al Saud bin Abdul Aziz pada saat itu tidak menyangkal keluarganya adalah keluarga dengan Yahudi sebagaimana yang dia ungkapan pada Washington Post pada 17 September 1969 yang menyatakan:
Kami, Keluarga Saudi, adalah saudara sepupu dari orang-orang Yahudi: kita sama sekali tidak setuju dengan penguasa Arab atau Muslim yang menunjukkan sikap permusuhan kepada orang Yahudi, tetapi kita harus hidup bersama dengan mereka dalam damai. Negara kami (arabia) adalah sumber awal Yahudi dan nenek moyangnya, lalu menyebar keseluruh dunia

Namun sepanjang riwayat penguasa dinasti Saudi, Raja Faisal bin Abdul Azis sajalah yang telah membuktikan syahadatnya dengan menjauhi laranganNya,  dengan tidak menjadikan Amerika yang merupakan representatif kaum Zionis Yahudi sebagai teman kepercayaan, penasehat, ataupun sebagai pelindung.

Setelah resolusi PBB mengenai pemecahan Palestina dan pendirian Israel, Pangeran Faisal (masih belum menjadi raja) mendesak ayahandanya supaya memutuskan hubungan dengan Amerika Serikat, tetapi desakannya itu ditolak.
Selepas skandal keuangan Raja Saud, Pangeran Faisal dilantik menjadi pemerintah sementara. Pada tanggal 2 November 1964, ia dilantik menjadi raja setelah Raja Saud di usir keluar dari Arab Saudi ke Yunani.

Raja Faisal melakukan banyak reformasi sewaktu menjadi raja, diantaranya adalah memperbolehkan anak-anak perempuan bersekolah, televisi, dan sebagainya. Usahanya ini mendapat tentangan dari berbagai pihak karena perkara-perkara ini dianggap bertentangan dengan Islam. Ia berasa amat kecewa saat Israel memenangkan Perang Enam Hari pada tahun 1967.

Pada tahun 1973, Raja Faisal memulai suatu program yang bertujuan untuk memajukan kekuatan tentara Arab Saudi. Pada tanggal 17 Oktober 1973, ia menghentikan ekspor minyak Arab Saudi ke Amerika Serikat yang menyebabkan harga minyak di Amerika Serikat melambung tinggi. Hal ini dilakukan untuk mendesak Amerika Serikat agar menekan Israel keluar dari wilayah Palestina.

Namun kenyataan yang “tampak” kemudian adalah pada tanggal 25 Maret 1975, Raja Faisal ditembak mati oleh anak adiknya, yaitu Faisal bin Musad. Beberapa analisa mengatakan pembunuhan ini ada dalam pengaturan kaum Zionis Yahudi.

Sedangkan para penguasa dinasti Saudi pada zaman sekarang tampak belum dapat membuktikan syahadat mereka karena mereka tidak mentaati larangan Allah Azza wa Jalla. Mereka telah menjadikan Amerika yang merupakan representatif kaum Zionis Yahudi sebagai teman kepercayaan, penasehat maupun pelindung.

Firman Allah Azza wa Jalla, yang artinya,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” , (QS Ali Imran, 118)

Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata “Kami beriman”, dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati“. (QS Ali Imran, 119)

Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui“. (QS Al Mujaadilah [58]:14 )

Sedangkan para ulama di wilayah kerajaan dinasti Saudi sangat taat kepada para penguasa dinasti Saudi.  Mereka membiarkan kezaliman penguasa dinasti Saudi yang telah melanggar laranganNya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman” (HR Muslim 70)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Akan datang para penguasa, kalian mengenal mereka namun kalian mengingkari (perbuatan mereka), siapa yang tahu (kemungkarannya) hendaklah berlepas diri, dan barangsiapa mengingkari maka ia telah selamat. Tetapi bagi yang ridla dan mengikuti (pent- mereka berdosa), para sahabat langsung menyela, Bagaimana jika kita perangi saja? beliau menjawab: Tidak! Selama mereka masih shalat. (HR Muslim 3445)

Dari Ibnu Abbas ra  Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memilih seseorang menjadi pemimpin untuk suatu kelompok, yang di kelompok itu ada orang yang lebih diridhai Allah dari pada orang tersebut, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman.” (HR. Hakim)

Penguasa kerajaan dinasti Saudi memaksakan kehendak kepada para ulama di sana untuk mengikuti pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab. Bahkan kurikulum pendidikan agama di susun bersama dengan Amerika yang merupakan representatif kaum Zionis Yahudi  sebagaimana yang dapat diketahui dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/02/03/2011/02/07/muslim-bukanlah-ekstrimis/

Ulama Abdul Aziz bin Abdillah bin Bazz  yang mentashhihkan kitab biografi Ulama Muhammad ibnu Abdil Wahhab karya Syaikh Ahmad ibn Hajar al- Butami yang menyampaikan bahwa Wahhabi adalah pengikut ulama Muhammad bin Abdul Wahhab
- Di halaman 59 disebutkan : ﻓﻘﺎﻣﺖ ﺍﻟﺜﻮﺭﺍﺕ ﻋﻠﻰ ﻳﺪ ﺩﻋﺎﺓ ﺍﻟﻮﻫﺎﺑﻴﻴﻦ “maka tegaklah revolusi di atas tangan para da’i Wahhabi”
- Di halaman 60 disebutkan : ﻋﻠﻰ ﺃﺳﺎﺱ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺍﻟﺪﻳﻨﻴﺔ ﺍﻟﻮﻫﺎﺑﻴﺔ ﻓﻲ ﻣﻜﺔ “ atas dasar dari dakwah agama wahhabi di Mekkah” , ﻳﺪﻳﻨﻮﻥ ﺑﺎﻹﺳﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﻮﻫﺎﺑﻲ , “mereka beragama dengan Islam atas Mazhab Wahhabi”

Kemudian pemahaman agama yang mengikuti pemahaman Muhammmad bin Abdul Wahhab diekspor ke negara-negara berpenduduk muslim dengan label “Salafy”

Contoh produk atau hasil pengajaran para ulama dari wilayah kerajaan dinasti Saudi yang merupakan korban ghazwul fikri (perang pemahaman) dari kaum Zionis Yahudi adalah seperti http://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=l7hDianAq7U

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan babak-babak perjalanan sejarah sampai akhir zaman. Sekarang kita memasuki babak Mulkan Jabbriyyan,  babak para penguasa memaksakan kehendak seraya mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya.

Tiga babak sebelumnya telah dilalui: (1) Babak An-Nubuwwah (Kenabian), lalu (2) Babak Khilafatun ’ala Minhaj An-Nubuwwah (Kekhalifahan yang mengikuti Sistem / Metode Kenabian), kemudian (3) Babak Mulkan ’Aadhdhon (Raja-raja yang menggigit).

Babak ketiga yang ditandai dengan tigabelas abad masa kepemimpinan Kerajaan Daulat Bani Umayyah, kemudian Kerajaan Daulat Bani Abbasiyyah dan terakhir Kekhalifahan Turki Utsmani

تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّا فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ (أحمد)

"Kalian akan mengalami babak Kenabian  selama masa yang Allah kehendaki, kemudian babak kekhalifahan mengikuti manhaj Kenabian selama masa yang Allah kehendaki, kemudian babak Raja-raja yang menggigit,selama masa yang Allah kehendaki, kemudian babak para penguasa yang memaksakan kehendak selama masa yang Allah kehendaki, kemudian kalian akan mengalami babak kekhalifahan mengikuti manhaj Kenabian, kemudian Nabi diam." (HR Ahmad)


Dalam kitab hadits shohih Imam Muslim pada bab fitnah dan tanda kiamat.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Kalian akan memerangi jazirah arab lalu Allah menaklukkannya, setelah itu Persia lalu Allah menaklukkannya, kemudian kalian memerangi Romawi lalu Allah menaklukkannya, selanjutnya kalian memerangi Dajjal lalu Allah menaklukkannya. Kemudian Nafi' berkata: Hai Jabir, kami tidak berpendapat Dajjal muncul hingga Romawi ditaklukkan.  (HR Muslim 5161)

Dari Hudzaifah bin Asid Al Ghifari berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam menghampiri kami saat kami tengah membicarakan sesuatu, beliau bertanya: Apa yang kalian bicarakan? Kami menjawab: Kami membicarakan kiamat. Beliau bersabda: Kiamat tidaklah terjadi hingga kalian melihat sepuluh tanda-tanda sebelumnya. Beliau menyebut kabut, Dajjal, binatang, terbitnya matahari dari barat, turunnya Isa bin Maryam Shallallahu 'alaihi wa Salam, ya'juj dan ma'juj, tiga longsor; longsor di timur, longsor di barat dan longsor di jazirah arab dan yang terakhir adalah api muncul dari Yaman menggiring manusia menuju tempat perkumpulan mereka (HR Muslim 5162)

Berkata Ibnu Al Musayyib: telah mengkhabarkan kepadaku Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: Tidak akan terjadi hari kiamat hingga keluar sebuah api dari bumi Hijaz yang dapat menerangi leher seekor onta yang berada di Bushro. (kota di Syam, pent.) (HR Muslim 5164)

Dari Ibnu Umar ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda sementara beliau menghadap timur: "Ingat, sesungguhnya fitnah itu disini, sesungguhnya fitnah itu disini dari arah terbitnya tanduk setan." (HR Muslim 5167)

Sedangkan pada kitab Hadits Shohih Imam Bukhari pada bab fitnah

Dari Ibnu Umar mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memanjatkan doa; Ya Allah, berilah kami barakah dalam Syam kami, ya Allah, berilah kami barakah dalam Yaman kami. Para sahabat berkata; 'ya Rasulullah, dan juga dalam Nejed kami! ' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membaca doa: Ya Allah, berilah kami barakah dalam Syam kami, ya Allah, berilah kami barakah dalam Yaman kami. Para sahabat berkata; 'Ya Rasulullah, juga dalam Najd kami! ' dan seingatku, pada kali ketiga, beliau bersabda; Disanalah muncul keguncangan dan fitnah, dan disanalah tanduk setan muncul  (HR Bukhari 6565)

Informasi tentang Najd dapat kita ketahui dari hadits

Dari Sa'id bin Abu Sa'id bahwa dia pernah mendengar Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim pasukan berkuda ke negeri Najd, lantas mereka dapat menawan dan membawa seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal seorang tokoh penduduk Yamamah (HR Muslim 3310)

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim suatu pasukan menuju daerah Najd, sedangkan Ibnu Umar termasuk dalam prajurit tersebut. Lalu pasukan tersebut mendapatkan ghanimah yang banyak sehingga masing-masing dari mereka mendapatkan dua belas unta dan masih ditambah dengan satu unta lagi untuk setiap prajurit, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak merubah ketetapan tersebut (HR Muslim 3291)

Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif Al Anshari bahwa Abdullah bin Abbas pernah mengabarkan kepadanya bahwa Khalid bin Walid yang di juluki dengan pedang Allah telah mengabarkan kepadanya; bahwa dia bersama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemui Maimunah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -dia adalah bibinya Khalid dan juga bibinya Ibnu Abbas- lantas dia mendapati daging biawak yang telah di bakar, kiriman dari saudara perempuanya yaitu Hufaidah binti Al Harits dari Najd, lantas daging Biawak tersebut disuguhkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sangat jarang beliau disuguhi makanan hingga beliau diberitahu nama makanan yang disuguhkan, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak mengambil daging biawak tersebut, seorang wanita dari beberapa wanita yang ikut hadir berkata, Beritahukanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai daging yang kalian suguhkan! Kami lalu mengatakan, Itu adalah daging biawak, wahai Rasulullah! Seketika itu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat tangannya, Khalid bin Walid pun berkata, Wahai Rasulullah, apakah daging biawak itu haram? Beliau menjawab: Tidak, namun di negeri kaumku tidak pernah aku jumpai daging tersebut, maka aku enggan (memakannya). Khalid berkata, Lantas aku mendekatkan daging tersebut dan memakannya, sementara Rasulullah melihatku dan tidak melarangnya. (HR Muslim 3603)

Hufaidah binti Al Harits dari Najd saudara perempuan dari Khalid bin Walid yang di juluki dengan pedang Allah yang ayahnya memiliki tanah kebun membentang dari Makkah hingga Taif.

Kaum yang akan menimbulkan fitnah adalah dicirikan seperti Dzul Khuwaishirah  at Tamimi al Najdi.

Telah bercerita kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhriy berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin ‘Abdur Rahman bahwa Abu Sa’id Al Khudriy radliallahu ‘anhu berkata; Ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang membagi-bagikan pembagian(harta), datang Dzul Khuwaishirah, seorang laki-laki dari Bani Tamim, lalu berkata; Wahai Rasulullah, tolong engkau berlaku adil. Maka beliau berkata: Celaka kamu!. Siapa yang bisa berbuat adil kalau aku saja tidak bisa berbuat adil. Sungguh kamu telah mengalami keburukan dan kerugian jika aku tidak berbuat adil. Kemudian ‘Umar berkata; Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk memenggal batang lehernya!. Beliau berkata: Biarkanlah dia. Karena dia nanti akan memiliki teman-teman yang salah seorang dari kalian memandang remeh shalatnya dibanding shalat mereka, puasanya dibanding puasa mereka. Mereka membaca Al Qur’an namun tidak sampai ke tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama seperti melesatnya anak panah dari target (hewan buruan). (Karena sangat cepatnya anak panah yang dilesakkan), maka ketika ditelitilah ujung panahnya maka tidak ditemukan suatu bekas apapun, lalu ditelitilah batang panahnya namun tidak ditemukan suatu apapun lalu, ditelitilah bulu anak panahnya namun tidak ditemukan suatu apapun, rupanya anak panah itu sedemikian dini menembus kotoran dan darah. Ciri-ciri mereka adalah laki-laki berkulit hitam yang salah satu dari dua lengan atasnya bagaikan payudara wanita atau bagaikan potongan daging yang bergerak-gerak. Mereka akan muncul pada zaman timbulnya firqah/golongan.  Abu Sa’id berkata, Aku bersaksi bahwa aku mendengar hadits ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan aku bersaksi bahwa ‘Ali bin Abu Thalib telah memerangi mereka dan aku bersamanya saat itu lalu dia memerintahkan untuk mencari seseorang yang bersembunyi lalu orang itu didapatkan dan dihadirkan hingga aku dapat melihatnya persis seperti yang dijelaskan ciri-cirinya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. (HR Bukhari 3341)

Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sari telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Sa’id bin Masruq dari Abdurrahman bin Abu Nu’m dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata; Ketika Ali bin Abi Thalib berada di Yaman, dia pernah mengirimkan emas yang masih kotor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu emas itu dibagi-bagikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada empat kelompok. Yaitu kepada Aqra` bin Habis Al Hanzhali, Uyainah bin Badar Al Fazari, Alqamah bin Ulatsah Al Amiri, termasuk Bani Kilab dan Zaid Al Khair Ath Thay dan salah satu Bani Nabhan. Abu Sa’id berkata; Orang-orang Quraisy marah dengan adanya pembagian itu. kata mereka, Kenapa pemimpin-pemimpin Najd yang diberi pembagian oleh Rasulullah, dan kita tidak dibaginya? maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: Sesungguhnya aku lakukan yang demikian itu, untuk membujuk hati mereka. Sementara itu, datanglah laki-laki berjenggot tebal, pelipis menonjol, mata cekung, dahi menjorok dan kepalanya digundul. Ia berkata, Wahai Muhammad! Takutlah Anda kepada Allah! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa pulakah lagi yang akan mentaati Allah, jika aku sendiri telah mendurhakai-Nya? Allah memberikan ketenangan bagiku atas semua penduduk bumi, maka apakah kamu tidak mau memberikan ketenangan bagiku? Abu Sa’id berkata; Setelah orang itu berlaku, maka seorang sahabat (Khalid bin Al Walid) meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk membunuh orang itu. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: Dari kelompok orang ini, akan muncul nanti orang-orang yang pandai membaca Al Qur`an tetapi tidak sampai melewati kerongkongan mereka, bahkan mereka membunuh orang-orang Islam, dan membiarkan para penyembah berhala; mereka keluar dari Islam seperti panah yang meluncur dari busurnya. Seandainya aku masih mendapati mereka, akan kumusnahkan mereka seperti musnahnya kaum ‘Ad. (HR Muslim 1762)

Kesimpulannya ciri kaum yang menimbulkan fitnah adalah seperti yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang artinya,  "akan muncul suatu kaum dari umatku yang pandai membaca Al Qur`an. Dimana, bacaan kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan bacaan mereka. Demikian pula shalat kalian daripada shalat mereka. Juga puasa mereka dibandingkan dengan puasa kalian. Mereka membaca Al Qur`an dan mereka menyangka bahwa Al Qur`an itu adalah (hujjah) bagi mereka, namun ternyata Al Qur`an itu adalah (bencana) atas mereka. Shalat mereka tidak sampai melewati batas tenggorokan. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya. (HR Muslim 1773)

Wassalam



Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Baca Selengkapnya >>