Sabtu, 20 Oktober 2012

353 : Kajian Kitab Al-Hikmah Fi Wiqoyatil Aamati 'Anidz Dzulmati Bab Haidh. 1-5

oleh : Hasanul Zain


Bismillahir Rohmanir Rohim ^_^

Kajian Kitab Al-Hikmah Fi Wiqoyatil Aamati 'Anidz Dzulmati Bab Haidh. 

 
1 - Adapun darah yang keluar dari Farjinya orang Perempuan itu ada 3 Macam
... (a) Damul Haidh
(b) Damun Nifas
(c) Damul Istihadhoh

(a) Dara Haidh = adalh darah yang keluar dari Farji wanita yang 'Umur 9 tahun dalam
keadaan sehat Ya'ni bukan karena sakit ataupun setelah melahirkan karena itu sudah Menjadi Qodratnya seorang Wanita.

(b) Darah Nifas = Adalah darah yang Keluar setelah melahirkan.
(c) Darah Istihadoh = Adalah darah yang keluar disebabkan sakit yang keluarnya Kurang dari
24jam atau kelewat dari 15hr.
Al-Bajuri Juz 1 Hal 108.
2 - Adapun paling sedikitnya 'Umur masa Haidh bagi perempuan adalah 'Umur 9 tahun
(Taqriban) ya'ni harus sempurna 9tahun atau bisa juga darah Haidh keluar pada 'Umur 9
thun kurang 15hr atau kurangnya tidak sampai kelewat 16hr.
Jadi apabila wanita mengeluarkan darah dengan ketentuan2 yang telah disebut diatas maka disebut darah Haidh dengan 3 syarat :
(a) Tidak kurang dari 24jam
(b) Tidak lebih dari 15 hari
(c) Tepat pada waktu yang mungkin keluarnya Haidh.
Al-Bajuri Juz 1 Hal 112 , Sulaimanul Jamal Juz 1
Hal 235 , I'anah Juz 1 Hal 74.
3 - Adapun apabila ada seorang wanita mengeluarkan darah yang sebagian keluar sebelum masa Haidh dan sebagian masuk
masa Haidh maka darah yang keluar sebelum masa Haidh dihukumi darah Istihadhoh dan
darah yang keluar pada waktu masa Haidh dihukumi darah Haidh.
(Contoh) ada seorang wanita 'Umur 9 tahun kurang 20hr kemudian keluar darah selama
10hr, maka darah yang pertama selama 4hr tersebut dihukumi darah Istihadhoh,sebab
dari keluarnya darah selama 4hr kesempurnanya 'Umur 9 tahun masih cukup untuk Haidh dan Suci (Ya'ni diselingi 16hr).
Sedangkan darah yang keluar selama 6hr tersebut di hukumi darah Haidh,sebab dari
keluarnya darah kesempurnanya 'Umur 9 tahun itu tidak cukup untuk Hadih dan Suci (Ya'ni diselingi 16hr)
Qolyuby Juz 1 Hal 99 , Sulaimanul Jamal Juz 1
Hal 236.   4 - Fasylun fi zamanil haidhi

(a) adapun paling sedikitnya masa haidh yaitu sehari semalam ya'ni 24jam imma terus menerus (Ittisyolul mu'tad) wa imma terputus ('Adamu ittisyolul mu'tad) tapi mencapai masa
... 24jam dengan syarat tidak melewati masa 16hr.

Contoh darah yang keluar dengan terus menerus adalah keluarnya darah selama sehari semalam Full/tidak terputus.
Contoh darah yang keluar dengan terputus adalah (tgl 1 keluar selama 4jam , tgl 2 selama
4jam , tgl 4 selama 4jam , tgl 6 selama 4jam , tgl 8 selama 4jam dan tgl 10 selama 4jam.
Jika di jumlah kesluruhan darah yang keluar mencapai 24jam maka dalam hal ini darah
yang keluar dihukumi darah Haidh.
Jadi jika keluar darah kurang dari 24jam atau sampai 24jam tapi lebih dari masa 15hr maka
dalam hal ini di hukumi darah Istihadhoh.
Adapun jika Waswas/ragu apakah darah yang keluar dengan cara terputus itu mencapai
24jam atau tidak maka dalam hal ini hukumnya terjadi Khilaf (menurut Imam Ibnu hajar di hukumi darah Istihadhoh) sedang
(menurut Imam Romli di hukumi darah Haidh meskipun keluarnya darah secara terputus
dan warna darah lebih dari satu warna selama keluarnya darah tersebut masih di
dalam masa 15hr 15mlm.
Al-Bajuri Juz 1 Hal 110 , Bughyah Hal 14.
5 - Adapun kaprahnya masa haidh adalah 6hr dan paling lama 15hr 15mlm meskipun
keluarnya darah tidak terus menerus.
Jadi apabila ada seorang wanita
mengeluarkan darah melewati dari masa 15hr bukan berarti masa Haidhnya itu 15hr
dan selebihnya dihukumi Istihadhoh akan
tetapi tergolong masalah Istihadhoh (Ya'ni sebagian darah Haidh dan sebagian darah
Istihadhoh) nanti perinciannya insya Alloh akan saya tulis di postingan berikutnya.
Sulaimanul Jamal Juz 1 Hal 237 , Majmu' Syarah Muhaddzab Juz 1 Hal 396.
Wallohu A'lamu Bis-Syowab
Bersambung ~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar