Ormas Nahdlatul Ulama didirikan untuk mempertahankan beragama dengan bermazhab
Dr
Deliar Noer dalam bukunya berjudul Gerakan Modern Islam di Indonesia
1900 - 1942 menyebutkan, Ibnu Sa'ud yang berhasil mengusir penguasa
Makah sebelumnya, yakni Syarif Husein pada tahun 1924, mulai melakukan
pembersihan dalam kebiasaan praktik beragama sesuai dengan ajaran
Muhammad bin Abdul Wahhab atau ajaran Wahabi, walaupun pemimpin Wahabi
itu tidak melarang ajaran mazhab di Masjid al-Haram. Tindakannya itu
sebagian mendapat sambutan baik di Indonesia, tetapi sebagian ditolak.
Ketika
ada undangan dari Ibnu Sa'ud pada kalangan Islam di Indonesia untuk
menghadiri kongres di Makah, langsung mendapat reaksi dengan dibicarakan
undangan tersebut di Kongres ke-4 Al-Islam di Yogyakarta (Agustus
1925) serta Kongres Ke-5 di Bandung (Februari 1926).
Kedua
kongres itu didominasi golongan pembaru Islam yang membawa ajaran
pembaruan Islam dalam arti memahami Al Qur'an dan Hadits bersandarkan
mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran
sendiri
Pada kongres di Bandung, KH Abdul Wahab
Chasbullah atas nama ulama kalangan kaum tua mengusulkan mempertahankan
beragama istiqomah mengikuti Imam Mazhab yang empat sebagaimana yang
telah disampaikan oleh para pengikutnya berikut dengan
kebiasan-kebiasaan yang telah dilakukan oleh mereka
Kongres di Bandung itu ternyata tidak menyambut baik usulan tersebut.
KH
Abdul Wahab Chasbullah selanjutnya mengambil inisiatif untuk
mengadakan rapat di kalangan ulama kaum tua, dimulai dari Surabaya,
kemudian Semarang, Pasuruan, Lasem, dan Pati. Mereka sepakat mendirikan
suatu panitia yang disebut ''Komite Merembuk Hijaz''.
Sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada
http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2013/10/komite-hijaz.pdf bahwa Komite bertugas menyampaikan lima permohonan:
Pertama,
Memohon diberlakukan kemerdekaan bermazhab di negeri Hijaz pada salah
satu dari mazhab empat, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Atas dasar kemerdekaan bermazhab tersebut hendaknya dilakukan giliran
antara imam-imam shalat Jum’at di Masjidil Haram dan hendaknya tidak
dilarang pula masuknya kitab-kitab yang berdasarkan mazhab tersebut di
bidang tasawuf, aqoid maupun fikih ke dalam negeri Hijaz, seperti
karangan Imam Ghazali, imam Sanusi dan lain-lainnya yang sudaha terkenal
kebenarannya. Hal tersebut tidak lain adalah semata-mata untuk
memperkuat hubungan dan persaudaraan umat Islam yang bermazhab
sehingga umat Islam menjadi sebagi tubuh yang satu, sebab umat Muhammad
tidak akan bersatu dalam kesesatan.
Kedua, Memohon
untuk tetap diramaikan tempat-tempat bersejarah yang terkenal sebab
tempat-tempat tersebut diwaqafkan untuk masjid seperti tempat
kelahiran Siti Fatimah dan bangunan Khaezuran dan lain-lainnya
berdasarkan firman Allah “Hanyalah orang yang meramaikan Masjid Allah
orang-orang yang beriman kepada Allah” dan firman Nya “Dan siapa yang
lebih aniaya dari pada orang yang menghalang-halangi orang lain untuk
menyebut nama Allah dalam masjidnya dan berusaha untuk merobohkannya.”
Di samping untuk mengambil ibarat dari tempat-tempat yang bersejarah
tersebut.
Ketiga, Memohon agar disebarluaskan ke
seluruh dunia, setiap tahun sebelum datangnya musim haji menganai
tarif/ketentuan beaya yang harus diserahkan oleh jamaah haji kepada
syaikh dan muthowwif dari mulai Jedah sampai pulang lagi ke Jedah.
Dengan demikian orang yang akan menunaikan ibadah haji dapat
menyediakan perbekalan yang cukup buat pulang-perginya dan agar supaya
mereka tiak dimintai lagi lebih dari ketentuan pemerintah.
Keempat,
Memohon agar semua hukum yang berlaku di negeri Hijaz, ditulis dalam
bentuk undang-undang agar tidak terjadi pelanggaran terhadap
undang-undang tersebut.
Kelima, Jam’iyah Nahdlatul
Ulama memohon balasan surat dari Yang Mulia yang menjelaskan bahwa
kedua orang delegasinya benar-benar menyampaikan surat mandatnya dan
permohonan-permohonan NU kepada Yang Mulia dan hendaknya surat balasan
tersebut diserahkan kepada kedua delegasi tersebut.
Karena
untuk mengirim utusan ini diperlukan adanya organisasi yang formal,
maka didirikanlah Nahdlatul Ulama pada 31 Januari 1926, yang secara
formal mengirimkan delegasi ke Hijaz untuk menemui Raja Ibnu Saud.
Dalam
mengupayakan pertemuan dengan Raja Ibnu Sa'ud, kedua utusan itu juga
diminta hadir dengan perantaraan Belanda di Jedah. Tetapi mereka tidak
dapat berangkat karena terlambat memesan tempat di kapal.
Sebagai
gantinya, NU mengirimkan isi keputusan rapat mereka kepada Raja Ibnu
Sa'ud dengan tambahan permintaan, agar isi keputusan itu dapat
dimasukkan dalam undang-undang Hijaz. Namun tidak ada jawaban atas
permintaan itu.
Kemudian pada 27 Maret 1928, NU
mengumumkan Abdul Wahab dan Ahmad Ghanaim al-Amir pergi ke Makah.
Keduanya sampai di Tanah Suci pada 27 April 1928, dan 13 Juni 1928
mereka diterima Raja. Pada kesempatan itu, mereka meminta Raja Ibnu
Sa'ud untuk membuat hukum yang tetap di Hijaz.
Dalam
jawabannya melalui surat, Raja mengatakan bahwa perbaikan di Hijaz
memang merupakan kewajiban tiap pemerintahan di negeri itu. Dan dia juga
menyatakan akan memperbaiki perjalanan haji, sejauh perbaikan itu
tidak melanggar ketentuan Islam.
Secara diplomatis
Raja mengatakan bahwa mereka beragama berdasarkan apa yang tertera
dalam kitab Allah dan sunnah Rasul mengikuti Salafush Sholeh yang
dimulai dari para Sahabat dan diakhiri imam yang empat.
Padahal
kenyataannya mereka beragama atau mengikuti manhaj Salaf atau
mengikuti Salaful Ummah atau mengikuti generasi terbaik dengan cara
mengikuti apa yang dipahami oleh ulama Najed yakni Muhammad bin Abdul
Wahhab sebagaimana informasi dari situs resmi mereka seperti pada
http://www.saudiembassy.net/about/country-information/Islam/saudi_arabia_Islam_heartland.aspx di mana terlihat jelas kebanggaan mereka sebagai ulama Najed. Berikut kutipannya,
“In
the 18th century, a religious scholar of the central Najd, Muhammad
bin Abdul Wahhab, joined forces with Muhammad bin Saud, the ruler of
the town of Diriyah, to bring the Najd and the rest of Arabia back to
the original and undefiled form of Islam”.
Ulama Najed
mengingatkan kita kepada penduduk Najed yang mempunyai keunikan
tersendiri karena mereka disebutkan dalam beberapa hadits untuk kita
ambil hikmah atau pelajaran sebagaimana yang telah disampaikan dalam
tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/08/29/mengenal-najed
Negeri
Najed berada sebelah timur dari kota Makkah/Madinah oleh karenanya
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menetapkan miqat bagi penduduk
Najed di Qarnul Manazil sesuai arah negeri Najed. Penduduk Iraq miqat di
Dzat Irq, sesuai dengan arah negeri Iraq sebelah Timur Laut
Makkah/Madinah. Sedangkan penduduk Yaman miqat di Yalamlam, sesuai
dengan arah negeri Yaman sebelah tenggara kota Makkah/Madinah.
Telah
menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami
Hammad dari ‘Amru dari Thawus dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma
berkata: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan miqat
bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al
Juhfah, bagi penduduk Yaman di Yalamlam dan bagi penduduk Najed di
Qarnul Manazil. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk
negeri-negeri tersebut dan juga bagi yang bukan penduduk negeri-negeri
tersebut bila datang melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk
hajji dan ‘umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu, maka mereka
memulai dari tempat tinggalnya (keluarga) dan begitulah ketentuannya
sehingga bagi penduduk Makkah, mereka memulainya (bertalbiyah) dari
(rumah mereka) di Makkah. (HR Bukhari 1431)
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Ammar Al Maushulli
yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Haasyim Muhammad bin
‘Ali dari Al Mu’afiy dari Aflah bin Humaid dari Qasim dari Aisyah yang
berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan miqat bagi
penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam dan Mesir di
Juhfah, bagi penduduk Iraq di Dzatu ‘Irq, bagi penduduk Najd di Qarn
dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam [Shahih Sunan Nasa’i no 2656]
Sedangkan qarnul manazil artinya tempat tanduk. Apakah ada kaitannya dengan fitnah tanduk syaitan ? Wallahu a’lam
Pada
awalnya sanad guru (sanad ilmu) Muhammad bin Abdul Wahhab terjaga
dengan bertalaqqi (mengaji) pada ulama yang mengikuti Imam Mazhab yang
empat namun pada akhirnya Muhammad bin Abdul Wahhab mengikuti pola
pemahaman Ibnu Taimiyyah sebagaimana informasi dari kalangan mereka
sendiri yang menyebut Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai imam seperti
pada
http://rizqicahya.wordpress.com/tag/imam-muhammad-bin-abdul-wahhab-bag-ke-1/
***** awal kutipan *****
Lengkaplah
sudah ilmu yang diperlukan oleh seorang yangpintar yang kemudian
dikembangkan sendiri melalui metode otodidak (belajar sendiri)
sebagaimana lazimnya para ulama besar Islam mengembangkan ilmu-ilmunya.
Di mana bimbingan guru hanyalah sebagai modal dasar yang selanjutnya
untuk dapat dikembangkan dan digali sendiri oleh yang bersangkutan
***** akhir kutipan *****
Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda,“Barangsiapa menguraikan Al
Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka
sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)
Apakah orang yang otodidak dari kitab-kitab hadits layak disebut ahli hadits ?
Syaikh
Nashir al-Asad menjawab pertanyaan ini: “Orang yang hanya mengambil
ilmu melalui kitab saja tanpa memperlihatkannya kepada ulama dan tanpa
berjumpa dalam majlis-majlis ulama, maka ia telah mengarah pada
distorsi. Para ulama tidak menganggapnya sebagai ilmu, mereka
menyebutnya shahafi atau otodidak, bukan orang alim… Para ulama menilai
orang semacam ini sebagai orang yang dlaif (lemah). Ia disebut shahafi
yang diambil dari kalimat tashhif, yang artinya adalah seseorang
mempelajari ilmu dari kitab tetapi ia tidak mendengar langsung dari para
ulama, maka ia melenceng dari kebenaran. Dengan demikian, Sanad dalam
riwayat menurut pandangan kami adalah untuk menghindari kesalahan
semacam ini” (Mashadir asy-Syi’ri al-Jahili 10)
Pada
kenyataannya pula Muhammad bin Abdul Wahhab adalah pengikut yang tidak
pernah bertemu muka yakni mengikuti pola pemahaman Ibnu Taimiyyah
bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan
akal pikirannya sendiri karena masa kehidupannya terpaut 350 tahun
lebih, sebagaimana informasi dari situs atau link di atas
****** awal kutipan ******
Di
antara karya-karya ulama terdahulu yang paling terkesan dalam jiwanya
adalah karya-karya Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah. Beliau adalah
mujaddid besar abad ke 7 Hijriyah yang sangat terkenal.
Demikianlah
meresapnya pengaruh dan gaya Ibnu Taimiyah dalam jiwanya, sehingga
Syeikh Muhammad bin `Abdul Wahab bagaikan duplikat(salinan)Ibnu
Taimiyah. Khususnya dalam aspek ketauhidan, seakan-akan semua yang
diidam-idamkan oleh Ibnu Taimiyah semasa hidupnya yang penuh ranjau dan
tekanan dari pihak berkuasa, semuanya telah ditebus dengan kejayaan
Ibnu `Abdul Wahab yang hidup pada abad ke 12 Hijriyah itu.
****** akhir kutipan ******
Sedangkan
dari biografi Ibnu Taimiyyah pun kita mengetahui bahwa beliau termasuk
orang-orang yang memahami Al Qur’an dan as Sunnah bersandarkan
mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal
pikiran sendiri seperti contoh informasi dari
http://zakiaassyifa.wordpress.com/2011/05/10/biografi-tokoh-islam/
***** awal kutipan ******
Ibn
Taimiyyah juga seorang otodidak yang serius. Bahkan keluasan wawasan
dan ketajaman analisisnya lebih terbentuk oleh berbagai literatur yang
dia baca dan dia teliti sendiri.
***** akhir kutipan ******
Kesalahpahaman
dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah dapat menimbulkan perselisihan
dan bahkan kebencian sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan
pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/08/19/menimbulkan-kebencian/
Contoh
perselisihan dan bahkan kebencian karena masing-masing merasa pasti
benar adalah apa yang mereka pertontonkan sesama orang yang mengaku
Salafy pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/10/08/di-antara-mereka/
http://tukpencarialhaq.com/2013/07/14/parodi-rodja-bag-10-beking-dakwah-halabiyun-firanda-adalah-pendusta-besar/
http://tukpencarialhaq.com/2013/08/06/parodi-rodja-13-menjawab-tantangan-dokter-dan-guru-besar-beladiri/
Mengapa kita sering menjumpai orang-orang yang mengaku Salafy merasa pasti benar dan menganggap selain mereka salah ?
Perasaan itu timbul karena mereka merasa mengikuti pendapat atau pemahaman para Sahabat
Sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/09/27/pendapat-sahabat/
bahwa ketika mereka membaca hadits yang tentunya tercantum nama para
Sahabat sebagai perawi maka dikatakan oleh mereka bahwa mereka
mengetahui dan mengikuti pendapat atau pemahaman para Sahabat.
Nama
para Sahabat tercantum pada hadits sebagai perawi bukanlah
menyampaikan pendapat atau pemahaman mereka melainkan para Sahabat
sekedar mengulangi kembali apa yang diucapkan oleh Rasulullah
Jadi pendapat atau pemahaman para Sahabat tidak bisa didapatkan dari membaca hadits
Ketika orang membaca hadits maka itu adalah pemahaman orang itu sendiri bukan pendapat atau permahaman para Sahabat.
Mereka
berijtihad dengan pendapatnya terhadap hadits tersebut. Apa yang
mereka katakan tentang hadits tersebut, pada hakikatnya adalah hasil
ijtihad dan ra’yu mereka sendiri.
Sumbernya memang
hadits tersebut tapi apa yang mereka sampaikan semata lahir dari kepala
mereka sendiri. Sayangnya mereka mengatakan kepada orang banyak bahwa
apa yang mereka ketahui dan sampaikan adalah pemahaman para Sahabat
Tidak
ada yang dapat menjamin hasil upaya ijtihad mereka pasti benar dan
terlebih lagi mereka tidak dikenal berkompetensi sebagai Imam Mujtahid
Mutlak.
Apapun hasil ijtihad mereka, benar atau
salah, mereka atas namakan kepada para Sahabat. Jika hasil ijtihad
mereka salah, inilah yang namanya fitnah terhadap para Sahabat dan
serupa dengan fitnah tanduk syaitan sebagaimana yang telah disampaikan
dalam tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/10/07/fitnah-tanduk-syaitan/
Pendapat atau pemahaman Sahabat disampaikan kepada orang yang menemui mereka yakni para Tabi’in.
Pendapat atau pemahaman para Tabi’in disampaikan kepada orang yang menemui mereka yakni para Tabiut Tabi’in
Kemudian
pendapat atau pemahaman para Salafush Sholeh disampaikan kepada orang
yang menemui mereka seperti Imam Mazhab yang empat.
Pendapat dan pemahaman Imam Mazhab yang empat disampaikan kepada para pengikutnya secara turun temurun hingga sampai kepada kita
Selain
mereka merasa mengikuti para Sahabat , mereka juga merasa mengikuti
ulama salaf sehingga mereka merasa pasti benar dan menganggap selain
mereka salah
Siapakah yang dimaksud mereka dengan ulama Salaf?
Ustadz Ahmad Sarwat,Lc,.MA dalam tulisan pada
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1357669611&title=adakah-mazhab-salaf.htm mengatakan
***** awal kutipan ****
Ibnu
Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Ibnu Hazm, kalau dilihat angka tahun
lahirnya, mereka juga bukan orang salaf, karena mereka hidup jauh
ratusan tahun setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat.
Apalagi Syeikh Bin Baz, Utsaimin dan Al-Albani, mereka bahkan lebih
bukan salaf lagi, tetapi malahan orang-orang khalaf yang hidup sezaman
dengan kita.
Sayangnya, Ibnu Taymiyah, Ibnul Qayyim,
apalagi Bin Baz, Utsaimin termasuk Al-Albani, tak satu pun dari mereka
yang punya manhaj, kalau yang kita maksud dengan manhaj itu adalah arti
sistem dan metodologi istimbath hukum yang baku. Bahasa mudahnya,
mereka tidak pernah menciptakan ilmu ushul fiqih. Jadi mereka cuma
bikin fatwa, tetapi tidak ada kaidah, manhaj atau polanya.
Kalau
kita ibaratkan komputer, mereka memang banyak menulis file word,
tetapi mereka tidak menciptakan sistem operasi. Mereka punya banyak
fatwa, mungkin ribuan, tetapi semua itu levelnya cuma fatwa, bukan
manhaj apalagi mazhab.
Bukan Salaf Tetapi Dzahihiri
Sebenarnya
kalau kita perhatikan metodologi istimbath mereka yang mengaku-ngaku
sebagai salaf, sebenarnya metode mereka itu tidak mengacu kepada masa
salaf. Kalau dipikir-pikir, metode istimbah yang mereka pakai itu lebih
cenderung kepada mazhab Dzhahiriyah. Karena kebanyakan mereka berfatwa
hanya dengan menggunakan nash secara Dzhahirnya saja.
Mereka
tidak menggunakan metode istimbath hukum yang justru sudah baku,
seperti qiyas, mashlahah mursalah, istihsan, istishhab, mafhum dan
manthuq. Bahkan dalam banyak kasus, mereka tidak pandai tidak mengerti
adanya nash yang sudah dinasakh atau sudah dihapus dengan adanya nash
yang lebih baru turunnya.
Mereka juga kurang pandai
dalam mengambil metode penggabungan dua dalil atau lebih
(thariqatul-jam’i) bila ada dalil-dalil yang sama shahihnya, tetapi
secara dzhahir nampak agak bertentangan. Lalu mereka semata-mata cuma
pakai pertimbangan mana yang derajat keshahihannya menurut mereka lebih
tinggi. Kemudian nash yang sebenarnya shahih, tapi menurut mereka kalah
shahih pun dibuang.
Padahal setelah dipelajari lebih
dalam, klaim atas keshahihan hadits itu keliru dan kesalahannya sangat
fatal. Cuma apa boleh buat, karena fatwanya sudah terlanjur keluar,
ngotot bahwa hadits itu tidak shahih. Maka digunakanlah metode
menshahihan hadits yang aneh bin ajaib alias keluar dari pakem para ahli
hadits sendiri.
Dari metode kritik haditsnya saja
sudah bermasalah, apalagi dalam mengistimbath hukumnya. Semua terjadi
karena belum apa-apa sudah keluar dari pakem yang sudah ada. Seharusnya,
yang namanya ulama itu, belajar dulu yang banyak tentang metode kritik
hadits, setelah itu belajar ilmu ushul agar mengeti dan tahu bagaimana
cara melakukan istimbath hukum. Lah ini belum punya ilmu yang mumpuni,
lalu kok tiba-tiba bilang semua orang salah, yang benar cuma saya
seorang.
***** akhir kutipan *****
Allah ta’ala
berfirman yang artinya “Orang-orang yang terdahulu lagi yang
pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka
dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka
surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya.
Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar“. (QS at Taubah
[9]:100)
Dari firmanNya tersebut dapat kita ketahui
bahwa orang-orang yang diridhoi oleh Allah Azza wa Jalla adalah
orang-orang yang mengikuti Salafush Sholeh. Sedangkan orang-orang yang
mengikuti Salafush Sholeh yang paling awal dan utama adalah Imam Mazhab
yang empat.
Memang ada mazhab yang lain selain dari
Imam Mazhab yang empat namun pada kenyataannya ulama yang memiliki ilmu
riwayah dan dirayah dari Imam Mazhab yang lain sudah sukar ditemukan
pada masa kini.
Tentulah kita mengikuti atau taqlid
kepada Imam Mazhab yang empat dengan merujuk kepada Al Qur’an dan As
Sunnah. Imam Mazhab yang empat patut untuk diikuti oleh kaum muslim
karena jumhur ulama telah sepakat dari dahulu sampai sekarang sebagai
para ulama yang berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak, pemimpin
atau imam ijtihad dan istinbat kaum muslim.
Kelebihan lainnya, Imam Mazhab yang empat adalah masih bertemu dengan Salafush Sholeh.
Contohnya
Imam Syafi”i ~rahimahullah adalah imam mazhab yang cukup luas
wawasannya karena bertemu atau bertalaqqi (mengaji) langsung kepada
Salafush Sholeh dari berbagai tempat, mulai dari tempat tinggal awalnya
di Makkah, kemudian pindah ke Madinah, pindah ke Yaman, pindah ke Iraq,
pindah ke Persia, kembali lagi ke Makkah, dari sini pindah lagi ke
Madinah dan akhirnya ke Mesir. Perlu dimaklumi bahwa perpindahan beliau
itu bukanlah untuk berniaga, bukan untuk turis, tetapi untuk mencari
ilmu, mencari hadits-hadits, untuk pengetahuan agama. Jadi tidak heran
kalau Imam Syafi’i ~rahimahullah lebih banyak mendapatkan hadits dari
lisannya Salafush Sholeh, melebihi dari yang didapat oleh Imam Hanafi
~rahimahullah dan Imam Maliki ~rahimahullah
Imam Mazhab
yang empat adalah para ulama yang sholeh dari kalangan “orang-orang
yang membawa hadits” yakni membawanya dari Salafush Sholeh yang
meriwayatkan dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
Jadi
kalau kita ingin ittiba li Rasulullah (mengikuti Rasulullah) atau
mengikuti Salafush Sholeh maka kita menemui dan bertalaqqi (mengaji)
dengan para ulama yang sholeh dari kalangan “orang-orang yang membawa
hadits”.
Para ulama yang sholeh dari kalangan
“orang-orang yang membawa hadits” adalah para ulama yang sholeh yang
mengikuti salah satu dari Imam Mazhab yang empat.
Para
ulama yang sholeh yang mengikuti dari Imam Mazhab yang empat adalah
para ulama yang sholeh yang memiliki ketersambungan sanad ilmu (sanad
guru) dengan Imam Mazhab yang empat atau para ulama yang sholeh yang
memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Mazhab yang empat.
Jadi
bermazhab dengan Imam Mazhab yang empat adalah sebuah kebutuhan bagi
kaum muslim yang tidak lagi bertemu dengan Rasulullah maupun Salafush
Sholeh.
Jika ingin menggali langsung dari Al Qur’an dan
As Sunnah maka dibutuhkan kompetensi sebagaimana yang disampaikan oleh
KH. Muhammad Nuh Addawami sebagai berikut,
***** awal kutipan *****
a.
Mengetahui dan menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya, karena al-quran
dan as-sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang
bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang
harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan hanya arti
bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu
seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).
b.
Mengetahui dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana
mungkin menggali hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan
as-Sunnah padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan
as-Sunnah itu yang beraneka ragam yang masing-masing mempengaruhi
hukum-hukum yang terkandung di dalamnya seperti ada lafadz nash, ada
lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal,
ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad,
ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh
dan mansukh dan lain sebagainya.
c. Mengetahui dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah yaqiniyah qath’iyah.
d.
Mengetahui yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab an-nuzul
dan asbab al-wurud, mengetahui yang mutawatir dan yang ahad, baik dalam
al-Quran maupun dalam as-Sunnah. Mengetahui yang sahih dan yang
lainnya dan mengetahui para rawi as-Sunnah.
e. Mengetahui ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah.
Bagi
yang tidak memiliki kemampuan, syarat dan sarana untuk menggali
hukum-hukum dari al-Quran dan as-Sunnah dalam masalah-masalah
ijtihadiyah padahal dia ingin menerima risalah Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam secara utuh dan kaffah, maka tidak ada jalan lain
kecuali taqlid kepada mujtahid yang dapat dipertanggungjawabkan
kemampuannya.
Diantara para mujtahid yang madzhabnya mudawwan adalah empat imam mujtahid, yaitu:
- Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit;
- Imam Malik bin Anas;
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ; dan
- Imam Ahmad bin Hanbal.
Mengharamkan
taqlid dan mewajibkan ijtihad atau ittiba’ dalam arti mengikuti
pendapat orang disertai mengetahui dalil-dalilnya terhadap orang awam
(yang bukan ahli istidlal) adalah fatwa sesat dan menyesatkan yang akan
merusak sendi-sendi kehidupan di dunia ini.
Memajukan
dalil fatwa terhadap orang awam sama saja dengan tidak memajukannya.
(lihat Hasyiyah ad-Dimyathi ‘ala syarh al- Waraqat hal 23 pada baris
ke-12).
Apabila si awam menerima fatwa orang yang
mengemukakan dalilnya maka dia sama saja dengan si awam yang menerima
fatwa orang yang tidak disertai dalil yang dikemukakan. Dalam artian
mereka sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan memerima pendapat orang
tanpa mengetahui dalilnya.
Yang disebut muttabi’
“bukan muqallid” dalam istilah ushuliyyin adalah seorang ahli istidlal
(mujtahid) yang menerima pendapat orang lain karena dia selaku ahli
istidlal dengan segala kemampuannya mengetahui dalil pendapat orang itu.
Adapun
orang yang menerima pendapat orang lain tentang suatu fatwa dengan
mendengar atau membaca dalil pendapat tersebut padahal sang penerima itu
bukan atau belum termasuk ahli istidlal maka dia tidak termasuk
muttabi’ yang telah terbebas dari ikatan taqlid.
Pendek
kata arti ittiba’ yang sebenarnya dalam istilah ushuliyyin adalah
ijtihad seorang mujtahid mengikuti ijtihad mujtahid yang lain
***** akhir kutipan *****
Oleh
karenanya setelah masa kehidupan Imam Madzhab yang empat, para mufti
yakni orang yang faqih untuk membuat fatwa selalu merujuk kepada salah
satu dari Imam Madzhab yang empat.
Orang-orang yang
meninggalkan Imam Mazhab yang empat memang sering mengungkapan pendapat
seperti “kita harus mengikuti hadits shahih. Bukan mengikuti ulama.
Al-Imam Al-Syafi’i sendiri berkata, “Idza shahha al-hadits fahuwa
mazhabi (apabila suatu hadits itu shahih, maka hadits itulah mazhabku)”.
Banyak
kalangan yang tidak memahami dengan benar perkataan Beliau. Sehingga,
jika yang bersangkutan menemukan sebuah hadits shahih yang menurut
pemahaman mereka bertentangan dengan pendapat mazhab Syafi’i maka yang
bersangkutan langsung menyatakan bahwa pendapat mazhab itu tidak benar,
karena Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa hadits shahih adalah
mazhab beliau. Atau ketika seseorang menemukan sebuah hadits yang
shahih, yang bersangkutan langsung mengklaim, bahwa ini adalah mazhab
Syafi’i.
Imam Al-Nawawi sepakat dengan gurunya ini dan
berkata, “(Ucapan Al-Syafi’i) ini hanya untuk orang yang telah
mencapai derajat mujtahid madzhab. Syaratnya: ia harus yakin bahwa
Al-Syafi’i belum mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui (status)
kesahihannya. Dan hal ini hanya bisa dilakukan setelah mengkaji semua
buku Al-Syafi’i dan buku murid-muridnya. Ini syarat yang sangat berat,
dan sedikit sekali orang yang mampu memenuhinya. Mereka mensyaratkan
hal ini karena Al-Syafi’i sering kali meninggalkan sebuah hadits yang
ia jumpai akibat cacat yang ada di dalamnya, atau mansukh, atau
ditakhshish, atau ditakwil, atau sebab-sebab lainnya.”
Al-Nawawi
juga mengingatkan ucapan Ibn Khuzaimah, “Aku tidak menemukan sebuah
hadits yang sahih namun tidak disebutkan Al-Syafii dalam
kitab-kitabnya.” Ia berkata, “Kebesaran Ibn Khuzaimah dan keimamannya
dalam hadits dan fiqh, serta penguasaanya akan ucapan-ucapan Al-Syafii,
sangat terkenal.” ["Majmu' Syarh Al-Muhadzab" 1/105]
Kajian qoul Imam Syafi’i yang lebih lengkap, silahkan membaca tulisan, contohnya pada
http://generasisalaf.wordpress.com/2013/06/15/memahami-qoul-imam-syafii-hadis-sahih-adalah-mazhabku-bag-2/
Perlu
kita ingat bahwa hadits yang telah terbukukan dalam kitab-kitab hadits
jumlahnya jauh di bawah jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal
oleh Al-Hafidz (minimal 100.000 hadits) dan jauh lebih kecil dari
jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah (minimal
300.000 hadits). Sedangkan jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal
oleh Imam Mazhab yang empat, jumlahnya lebih besar dari jumlah hadits
yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah
Asy-Syeikh
Abu Amru mengatakan: ”Barang siapa menemui dari Syafi’i sebuah hadits
yang bertentangan dengan mazhab beliau, jika engkau sudah mencapai
derajat mujtahid mutlak, dalam bab, atau maslah itu, maka silahkan
mengamalkan hal itu“
Pengertian derajat mujtahid mutlak, kami kutipkan tulisan tentang tingkatan mufti dalam madzhab As Syafi’i dari
http://almanar.wordpress.com/2010/09/21/tingkatan-mufti-madzhab-as-syafi’i/
***** awal kutipan *****
Imam
An Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab (1/71),
mengenai tingkatan mufti dalam madzhab As Syafi’i. Merujuk kepada
pendapat Al Hafidz Ibnu Shalah, beliau membagi mufti dalam madzhab
menjadi beberapa kelompok:
1. Mufti Mustaqil
2. Mujtahid Madzhab
3. Ashab Al Wujuh
4. Mujtahid Fatwa
5. Mufti Muqallid
1. Mufti Mustaqil
Mufti
mustaqil adalah mufti yang berada dalam peringkat tertinggi dalam
madzhab, Ibnu Shalah juga menyebutkannya sebagai mujtahid mutlaq.
Artinya, tidak terikat dengan madzhab. Bahkan mujtahid inilah perintis
madzhab. Tentu dalam Madzhab As Syafi’i, mufti mustaqil adalah Imam As
Syafi’i. Imam An Nawawi sendiri menyebutkan pendapat beberapa ulama
ushul bahwa tidak ada mujtahid mustaqil setelah masa As Syafi’i. (lihat,
Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/72)
Keistimewaan
mufti mustaqil yang tidak dimiliki oleh tingkatan mufti di bawahnya
adalah kemampuannya menciptakan metode yang dianut madzhabnya.
2. Mujtahid Madzhab
Yakni,
mufti yang tidak taklid kepada imamnya, baik dalam madzhab (pendapat)
atau dalilnya namun tetap menisbatkan kepada imam karena mengikuti
metode imam. ( lihat, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzadzab, 1/72)
Contoh
ulama Syafi’iyah yang sampai pada derajat ini adalah Imam Al Muzani
dan Al Buwaithi, sebagaimana disebutkan Nawawi Al Bantani dan Syeikh
Ba’alawi (lihat, Nihayah Az Zain, hal. 7 dan Bughyah Al Mustarsyidin,
hal. 7)
Sedangkan Imam An Nawawi juga menyebutkan bahwa
Abu Ishaq As Syairazi yang masa hidupnya jauh dari masa Imam As
Syafi’i mengaku sampai pada derajat ini. ( lihat, Al Majmu’ Syarh Al
Muhadzadzab, 1/72)
Di kalangan muta’akhirin Imam As
Suyuthi juga mengaku sampai pada derajat ini, sebagaimana disebutkan
Syeikh Ba’alawi. (lihat, Bughyah Al Mustarsyidin, hal. 7)
Mufti
golongan inilah yang relevan bagi mereka perkataan Imam As Syafi’i
yang melarang taklid, baik kepada beliau maupun kepada para imam
lainnya, sebagaimana disebutkan Imam An Nawawi (lihat, Al Majmu’ fi
Syarh Al Muhadzdzab, 1/73).
Dan hal itu tidak berlaku
kepada ulama yang berada di bawah level ini, sebab itulah Ibnu Shalah
sendiri berpendapat bahwa pelarangan taklid dari para imam tidak
bersifat mutlak. (lihat, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/72).
Golongan
ini pula yang menurut Ibnu Shalah dan Imam An Nawawi yang berhak
mengoreksi pendapat Imam, di saat mereka mengetahui ada hadits shahih
yang bertantangan dengan pendapat imam. Kenapa harus mereka? Karena bisa
jadi imam sengaja meninggalkan hadits walau ia shahih dikarenakan
manshukh atau ditakhsis, dan hal ini tidak akan diketahui kecuali yang
bersangkutan telah menela’ah semua karya As Syafi’i dan para
pengikutnya, dan hal ini amatlah sulit, menurut penilaian ulama
sekaliber Imam An Nawawi sekalipun. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al
Muhadzdzab, 1/99 dan Ma’na Al Qaul Al Imam Al Muthallibi Idza Shahah Al
Hadits fa Huwa Madzhabi)
Jika sesorang sampai pada
derajat ini, ia bisa menyelisihi pendapat imamnya sendiri, dan hal ini
tidaklah jadi persoalan, karena sudah sampai pada derajat mujtahid walau
tetap memakai kaidah imam. Tak heran jika beberapa pendapat Imam Al
Muzani berbeda dengan pendapat Imam As Syafi’i seperti dalam masalah
masa nifas, Imam As Syafi’i berpendapat bahwa maksimal masa nifas 60
hari sedangkan Al Muzani 40 hari. (lihat, Thabaqat As Syafi’iyah Al
Kubra, 2/106)
3. Ashab Al Wujuh
Ashab
Al Wujuh, yakni mereka yang taklid kepada imam dalam masalah syara’,
baik dalam dalil maupun ushul Imam. Namun, mereka masih memiliki
kemampuan untuk menentukan hukum yang belum disebutkan imam dengan
menyimpulkan dan menkiyaskan (takhrij) dari pendapat Imam, sebagaimana
para mujtahid menentukannya dengan dalil. Biasanya mereka mencukupkan
diri dengan dalil imam. (lihat Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73)
Imam
An Nawawi menyebutkan bahwa para ulama As Syafi’iyah yang sampai pada
derajat ini adalah ashab al wujuh. Yakni mereka yang mengkiyaskan
masalah yang belum di-nash oleh imam kepada pendapat imam. Sehingga,
orang yang merujuk fatwa mereka pada hakikatnya tidak bertaklid kepada
mereka, namun bertaklid kepada imam. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al
Muhadzdzab, 1/73)
Contoh dari para ulama yang mencapai
derajat ini adalah Imam Al Qaffal dan Imam Abu Hamid atau Ahmad bin
Bisyr bin Amir, Mufti Syafi’iyyah di Bashrah, sebagaimana disebutkan
Syeikh Muhammad bin Sulaiman Al Qurdi (lihat, Mukhtashar Al Fawaid Al
Makiyyah, hal.53).
4. Mujtahid Fatwa
Golongan
ini termasuk para ulama yang tidak sampai pada derajat ashab al wujuh,
namun menguasai madzhab imam dan dalilnya serta melakukan tarjih
terhadap pendapat-pendapat dalam madzhab. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al
Muhadzdzab, 1/73)
Perlu diketahui, dengan adanya
mufti-mufti yang berada di atas tingkatan ini, dalam madzhab sudah
banyak terjadi khilaf, baik antara imam dengan mujtahid madzhab juga
disebabkan perbedaan kesimpulan para ashab al wujuh terhadap pendapat
imam. Disinilah ulama pada tingkatan ini berperan untuk mentarjih.
Nawawi
Al Bantani dan Syeikh Ba’alawi menyebutkan bahwa yang berada dalam
tingkatan ini Imam Ar Rafi’i dan Imam An Nawawi yang dikenal sebagai
mujtahid fatwa.(lihat, An Nihayah, hal. 7 dan Al Bughyah, hal. 7)
Hal
ini nampak dalam corak karya Ar Rafi’i seperti Al Aziz fi Syarh Al
Wajiz, juga karya Imam An Nawawi seperti Raudhah At Thalibin dan Minhaj
At Thalibin. Sehingga bagi para penuntut ilmu jika ingin mengetahu
perkara yang rajih dalam madzhab bisa merujuk kepada buku-buku tersebut.
5. Mufti Muqallid
Tingkatan
mufti dalam madzhab yang paling akhir adalah mereka yang menguasa
madzhab baik untuk masalah yang sederhana maupun yang rumit. Namun tidak
memiliki kemampuan seperti mufti-mufti di atasnya. Maka fatwa mufti
yang demikian bisa dijadikan pijakan penukilannya tentang madzhab dari
pendapat imam dan cabang-cabangnya yang berasal dari para mujtahid
madzhab. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/74)
Ibnu
Hajar Al Haitami, Imam Ar Ramli dan As Subramilsi termasuk kelompok
mufti Muqallid, walau sebagian berpendapat bahwa mereka juga melakukan
tarjih dalam beberapa masalah. (lihat, Nihayah Az Zain, hal. 7 dan
Bughyah Al Mustarsyidin, hal 7)
Jika tidak menemui
nuqilan dalam madzhab, maka ia tidak boleh mengeluarkan fatwa, kecuali
jika mereka memandang bahwa masalahnya sama dengan apa yang nash
madzhab, boleh ia mengkiyaskannya. Namun, menurut Imam Al Haramain,
kasus demikian jarang ditemui. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab,
1/73).
Namun tentunya tidak boleh berfatwa dengan
semua pendapat tanpa melihat mana yang rajih menurut madzhab. Syeikh Ba’
alawi menilai orang yang demikian sebagai orang yang bodoh dan
menyelisihi ijma. (lihat, Bughyah Al Mustarsyidin, hal. 9)
Jika
demikian, para mufti yang berada di jajaran ini akan banyak
berinteraksi dengan karya-karya para mujtahid fatwa, yang telah
menjelaskan pendapat rajih dalam madzhab.
Imam An
Nawawi menyebutkan bahwa para mufti selain mufti mustaqil, yang telah
disebutkan di atas termasuk mufti muntasib, dalam artian tetap
menisbatkan diri dalam madzhab. Dan semuanya harus menguasai apa yang
dikuasai oleh mufti muqallid. Barang siapa berfatwa sedangkan belum
memenuhi syarat di atas, maka ia telah menjerumuskan diri kepada hal
yang amat besar! (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/74)
Tentu,
amat tidak mudah untuk masuk jajaran mufti di atas hatta mufti
muqallid jika orang sekaliber Ibnu Hajar Al Haitami dan Imam Ar Ramli
masih dinilai berada dalam tingkatan itu!
Namun
ironisnya banyak anak-anak muda yang baru mencari ilmu dengan tanpa
beban menyesat-nyesatkan siapa saja yang bertaklid. Kemudian menyerukan
untuk mentarjih pendapat sesuai berdasarkan dalil yang ia pahami
seakan-akan ia setingkat dengan Imam An Nawawi, atau bahkan
menggugurkan pendapat mujtahid mustaqil dengan berargumen, idza shahah
al hadits fahuwa madzhabi (jika suatu hadits shahih maka itulah
madzhabku), seakan-akan ia satu level dengan Imam Al Muzani! Padahal
yang bersangkutan belum menghatamkan dan menguasai kitab fiqih yang
paling sederhana sekalipun dalam madzhab.
Mudah-mudahan
kita terlindung dari hal-hal yang demikian. Dan tetap bersabar untuk
terus mencari ilmu, hingga sampai kepada kita keputusan Allah, sampai
dimana ilmu yang mampu kita serap dan kita amalkan.
***** akhir kutipan *****
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
link asal : https://www.facebook.com/notes/huda-sarungan-humor-dan-dawah-sarana-untuk-ngaji/1116-ormas-nahdlatul-ulama-didirikan-untuk-mempertahankan-beragama-dengan-bermaz/657292807628794