Kamis, 10 Mei 2012
189 : HUKUM WAQOF KEPADA PERORANGAN
PERTANYAAN
Ahmad Syaifuddin
MEWAKAFkan barang kepada SESEORANG! apkah diperbolehkan mewakafkan sesuatu barang selain ke MASJID/mushollah? trimkasih.
JAWABAN
Toni Imam Tontowi
wa'alaikumsalaam
waqof kepada perorangan boleh
ﻭﺷﺮﻋﺎ : ﺣﺒﺲ ﻣﺎﻝ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﻉ ﺑﻪ ﻣﻊ ﺑﻘﺎﺀ
ﻋﻴﻨﻪ ﺑﻘﻄﻊ ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻓﻲ ﺭﻗﺒﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺼﺮﻑ ﻣﺒﺎﺡ ﻣﻮﺟﻮﺩ .
waqof menurut istilah adalah menahan harta untuk diwakafkan untuk diambil manfaatnya dengan tanpa berkurangnya harta tsb dan digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan yang riil
nihayatul muhtaj bab waqof
ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺍﻟﻤﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻭﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ
rukun waqof yang ketiga yaitu tempat / tujuan waqof. terbagi menjadi dua :
ﺍﻟﻘﺴﻢ [ ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺷﺨﺼﺎ ﻣﻌﻴﻨﺎ ، ﺃﻭ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻌﻴﻨﻴﻦ ،
ﻓﺸﺮﻃﻪ ﺃﻥ ﻳﻤﻜﻦ ﺗﻤﻠﻴﻜﻪ
yang pertama adalah perorangan / jama'ah yang jelas
syaratnya adalah barangnya bisa dimiliki.
roudlotut tholibin bab waqof
>>>>
ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻧﻌﻢ . ﻭﺍﺧﺘﺎﺭ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﺃﻧﻪ ﻳﺼﺢ ﻭﻳﻨﻔﻖ
ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺖ ، ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ، ﻓﺎﻟﻘﺒﻮﻝ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺇﻻ ﻣﻦ
ﺍﻟﻤﺎﻟﻚ . ﻭﺣﻜﻰ ﺍﻟﻤﺘﻮﻟﻲ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﻗﻔﺖ ﻋﻠﻰ ﻋﻠﻒ ﺑﻬﻴﻤﺔ
ﻓﻼﻥ ، ﺃﻭ ﺑﻬﺎﺋﻢ ﺍﻟﻘﺮﻳﺔ ، ﻭﺟﻬﻴﻦ ﻛﺼﻮﺭﺓ ﺍﻹﻃﻼﻕﻗﺎﻝ :
ﻭﺍﻟﺨﻼﻑ ﻓﻴﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﺒﻬﻴﻤﺔ ﻣﻤﻠﻮﻛﺔ . ﻓﻠﻮ ﻭﻗﻒ ﻋﻠﻰ
ﺍﻟﻮﺣﻮﺵ ، ﺃﻭ ﻋﻠﻒ ﺍﻟﻄﻴﻮﺭ ﺍﻟﻤﺒﺎﺣﺔ ، ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ
yang kedua adalah sesuatu yang dapat dinikmati (qil saja). menurut qodli Abi Thoyyib waqof ini sah .dan bisa di ambil manfaatnya selagi masih ada .
باب فى الوقف
ﻭﺃﺭﻛﺎﻧﻪ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﻭﺍﻗﻒ ﻭﻣﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻣﻮﻗﻮﻑ ﻭﺻﻴﻐﺔ ﻭﺷﺮﻁ ﺍﻟﻮﺍﻗﻒ ﺃﻫﻠﻴﺔ ﺍﻟﺘﺒﺮﻉ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﻭﻗﻒ ﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﻭﺍﻟﺼﺒﻲ ﻭﺍﻟﻤﻜﺮﻩ ﻭﺍﻟﻤﺤﺠﻮﺭ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺍﻟﻤﻜﺎﺗﺐ ﻭﺷﺮﻁ ﺍﻟﻤﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻌﻴﻨﺎ ﺇﻣﻜﺎﻥ ﺗﻤﻠﻴﻜﻪ ﻟﻠﻤﻮﻗﻮﻑ ﺣﺎﻝ ﺍﻟﻮﻗﻒ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﺍﻟﻮﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﺟﻨﻴﻦ ﻟﻌﺪﻡ ﺻﺤﺔ ﺗﻤﻠﻴﻜﻪ ﻭﻻ ﻭﻗﻒ ﻋﺒﺪ ﻣﺴﻠﻢ ﺃﻭ ﻣﺼﺤﻒ ﻋﻠﻰ ﻛﺎﻓﺮ ﻭﺷﺮﻁ ﺍﻟﻤﻮﻗﻮﻑ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻴﻨﺎ ﻣﻌﻴﻨﺔ ﻣﻤﻠﻮﻛﺔ ﺍﻟﻰ ﺁﺧﺮ ﻣﺎ ﺳﻴﺎﺀﺗﻰ ﻭﺷﺮﻁ ﺍﻟﺼﻴﻐﺔ ﻟﻔﻆ ﻳﺸﻌﺮ ﺑﺎﻟﻤﺮﺍﺩ ﺻﺮﻳﺤﺎ ﻛﻮﻗﻔﺖ ﻭﺳﻠﺒﺖ ﻭﺣﺴﺒﺖ ﻛﺬﺍ ﻋﻠﻰ ﻛﺬﺍ ﻭﻛﻨﺎﻳﺔ ﻛﺤﺮﻣﺖ ﻭﺃﺑﺪﺕ ﻫﺬﺍ ﻟﻠﻔﻘﺮﺍﺀ ﻭﻛﺘﺼﺪﻗﺖ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ ﻭﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻴﻬﺎ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻖ ﻓﻠﻮ ﻗﺎﻝ ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀ ﺭﺃﺱ ﺍﻟﺸﻬﺮ ﻓﻘﺪ ﻭﻗﻔﺖ ﻛﺬﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﺄﻗﻴﺖ ﻓﻠﻮ ﻗﺎﻝ ﻭﻗﻔﺖ ﻛﺬﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ ﺳﻨﺔ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ـ ﺍﻩ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 157 - 156
BAB WAKAF
Rukun wakaf ada empat : waqif (orang yang wakaf), mauquf 'alaih (orang / jama'ah / organisasi yang diwakafi), mauquf (barang yang di wakafkan), dan shighot (kata kata wakaf, ijab qobul dll)
1. syarat waqif yaitu ahli tabarru' , maka tidak sah wakafnya orang gila, anak anak, orang yang dipaksa wakaf, orang yang terpenjara (maksudnya disuruh wakaf kalau mau bebas), dan hamba mukatab.
2. Syarat mauquf 'alaih yaitu bila yang diwakafkan adalah barang nyata (mu'ayyan) maka dia bisa memiliki barang tersebut ketika wakaf berlangsung .
maka tidak sah wakaf kepada janin karena dia berlum bisa memiliki.
juga tidak sah hukumnya mewakafkan hamba muslim atau mushaf Alqur-an kepada orang kafir .
3. syarat mauquf adalah berupa barang yang bisa dimiliki .
4. syarat shighot adalah ada lafadl yang menunjukkan wakaf sama juga shorih ataupun kinayah .
dalam shighot ini disyaratkan tidak dengan ta'liq (contoh : bila bulan baru telah datang maka saya wakafkan benda ini kepada orang orang fakir = tidak sah)
ataupun ta-kit / dibatasi waktu (contoh : saya mewakafkan benda ini kepada orang orang fakir selama setahun : tidak sah)
i'anah ath-tholibin 1 : 156 - 157
maktabah thoha putra semarang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar