Oleh:Muqit Ismunoer
ﻭﺑﺤﺚ ﺍﻻﺫﺭﻋﻲ ﻓﻲ ﻗﻦ ﺻﻐﻴﺮ ﻛﺎﻓﺮ ﻧﻄﻖ ﺑﺎﻟﺸﻬﺎﺩﺗﻴﻦ ﺃﻧﻪ ﻳﺆﻣﺮ ﻧﺪﺑﺎ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ
ﻭﺍﻟﺼﻮﻡ، ﻳﺤﺚ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺿﺮﺏ ﻟﻴﺄﻟﻒ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﺑﻌﺪ ﺑﻠﻮﻏﻪ، ﻭﺇﻥ ﺃﺑﻰ ﺍﻟﻘﻴﺎﺱ
ﺫﻟﻚ. ﺍﻧﺘﻬﻰ. ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﺮ ﻧﻬﻴﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻭﺗﻌﻠﻴﻤﻪ ﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺎﺕ،
ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻣﻦ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺸﺮﺍﺋﻊ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮﺓ، ﻭﻟﻮ ﺳﻨﺔ ﻛﺴﻮﺍﻙ، ﻭﺃﻣﺮﻩ ﺑﺬﻟﻚ. ﻭﻻ ﻳﻨﺘﻬﻲ
ﻭﺟﻮﺏ ﻣﺎ ﻣﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﺮ ﺇﻻ ﺑﺒﻠﻮﻏﻪ ﺭﺷﻴﺪﺍ، ﻭﺃﺟﺮﺓ ﺗﻌﻠﻴﻤﻪ ﺫﻟﻚ - ﻛﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺍﻵﺩﺍﺏ
- ﻓﻲ ﻣﺎﻟﻪ ﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻴﻪ ﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﺃﻣﻪ.
----------
Imam
Al-Adzra'i pernah membahas hukum tentang "seorang budak kafir yang
masih kecil mengucapkan dua kalimat syahadat. Bahwa sunah untuk
diperitahkan shalat dan puasa kepadanya dan sunah diajurkan untuk
melaksanak keduanya (sholat dan puasa) dengan tanpa harus dipukul agar
ia senang terhadap perbuatan baik setelah ia dewasa (baligh)walaupun
pernyataan itu menyalahi aturan qias.
Dan juga wajib
kepada orang tua atau yang bertanggung jawab melarang anak yang sudah
tamyiz dari perbuatan-perbuatan yang haram dan mengajarkan
kewajiban-kewajiban agama, atau semua bentuk syari'at yang berupa
pekerjaan dlohir sekalipun berupa perbuatan sunah. seperti siwak dll,
dan memerintahkan agar melaksanakannya.
Kewajiban ini
tidak berakhir sampai ia bailigh dalam keadaan cerdas (Tak bungghèn,
Madura. Pen). dan biayanya dalam belajar ilmu agama, seperti belajar
al-Qur'an dan Ilmu adab (sopan santun) diambilkan dari hartanya
sendiri, apabila tidak punya harta, maka diambilkan dari harta ayahnya,
kemudian jika tidak ada, maka diambilkan dari harta ibunya.
========================
(تنبيه)
ﺫﻛﺮ ﺍﻟﺴﻤﻌﺎﻧﻲ ﻓﻲ ﺯﻭﺟﺔ ﺻﻐﻴﺮﺓ ﺫﺍﺕ ﺃﺑﻮﻳﻦ ﺃﻥ ﻭﺟﻮﺏ ﻣﺎ ﻣﺮ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﻓﺎﻟﺰﻭﺝ،
ﻭﻗﻀﻴﺘﻪ ﻭﺟﻮﺏ ﺿﺮﺑﻬﺎ. ﻭﺑﻪ - ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺒﻴﺮﺓ - ﺻﺮﺡ ﺟﻤﺎﻝ ﺍﻻﺳﻼﻡ ﺍﻟﺒﺰﺭﻱ. ﻗﺎﻝ
ﺷﻴﺨﻨﺎ: ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﺶ ﻧﺸﻮﺯﺍ. ﻭﺃﻃﻠﻖ ﺍﻟﺰﺭﻛﺸﻲ ﺍﻟﻨﺪﺏ.
----------
Peringatan,
Imam As-Sam'aany telah menjelaskan tentang " seorang istri yang masih
kecil yang masih mempunyai kedua orang tua". Sesungguhnya, kewajiban
tersebut (mengajari ilmu dan memukulnya jika meninggalkan sholat atau
pusa) adalah kewajiban kedua orang tuanya, kemudian jika kedua orang
tuanya sudah tiada maka pindah kepada suaminya. dan dari pendapat Imam
As-Sam'ani bisa ditarik kesimpulan bahwa memukulnya (istri) jika
meninggalkan sholat walaupun sudah dewasa, pendapat ini sesuai dengan
penjelasan Imam Jamalu Al-Islam Al-Bizri. Guru kita (Ibnu Hajar)
berkata, pendapat itu sudah jelas, namun dengan sayarat tidak
dikhawatirkan akan terjadi nusyuz (melanggar hak sebagai istri). Dan
Imam Az-Zarkasyi berpendapat bahwa hukum memukul istri adalah sunnah
secara mutlak (ada kekhawatiran ada nusyuz atau tidak).
========================
(ﻭﺃﻭﻝ
ﻭﺍﺟﺐ) ﺣﺘﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﻣﺮ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻮﺍ (ﻋﻠﻰ ﺍﻵﺑﺎﺀ) ﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﺮ
(ﺗﻌﻠﻴﻤﻪ)ﺃﻱ ﺍﻟﻤﻤﻴﺰ (ﺃﻥ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪﺍ) صلى الله عليه وسلم ( ﺑﻌﺚ ﺑﻤﻜﺔ)ﻭﻭﻟﺪ
ﺑﻬﺎ (ﻭﺩﻓﻦ ﺑﺎﻟﻤﺪﻳﻨﺔ) ﻭﻣﺎﺕ ﺑﻬﺎ .
----------
Kewajiban yang
pertama bagi orang tua kemudian kepada yang telah disebutkan sebelumnya
(orang yang menerima wasiat atau pemilik budak) sampai melebihi
kewajibaban memerintahkan untuk melaksanakan ibadah shalat, sebagaimana
yang mereka (para
ulama)katakan "adalah mengajarkan anak-anak
yang mumayyiz, bahwa Nabi kami yaitu Nabi Muhammad SAW diutus di
Makkah dan beliau dilahirkan disana, dan beliau dikubur dan wafat di
Madinah.
Silahkan dikoreksi...!
Bersambung ke Bab SYURUTISSHOLAH. Insya Allah.
link dokumen ;
https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/612434792114596/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar