PERTANYAAN
Nunu Nurul Qomariyah
assalamu'alaikum
niru kang Siroj Munir
pertanyaan di blog Huda
dasukih ukih15 Februari 2013 09.20
aslkmm, ust saya mau bertanya,,bagaimanakah lafadz niat shalat untuk
mengqadha shalat ibu saya yang sudah meninggal? mohon bantuannya.
Jazakumullah
pertanyaan tambahan :
apa iya sholat bisa di gantikan ?
JAWABAN
Sunde Pati
wa'alaikum salam
contoh dzuhur
usholli addzuhro fardlon qodlo'an li ummi lillahi taala
sebenarnya dalam qodlo' sholat orang sudah mati itu tidak wajib
إعانة الطالبين (1/ 24)
من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية
siapa yg wafat dan masih punya tanggungan sholat maka tidak usah adanya qodlo' dan tidak usah membayar fidyah
Kudung Khantil Harsandi Muhammad
Sholat merupakan ibadah Mahdhoh, yaitu ibadah yang dilakukan seorang
hamba dengan langsung berhubungan dengan Yang Maha Kuasa. Maka,
pertanggungjawabannya kepada Alloh SWT. pun secara pribadi. Terkait
sholat yang pernah ditinggalkan oleh orang yang mati, maka tidak ada
kewajiban Qodlo' bagi ahli waristnya. Demikian juga mereka tidak
berkewajiban menebusnya dengan harta yang ditinggalkan si mayit. Hanya
saja, sebagian ulama Syafiiyyah berpendapat bahwa sholat yang
ditinggalkan si mayit boleh diQodlo' oleh ahli warisnya, baik sebelum
meninggal dunia dia berwasiat atau tidak.
=======
DALAM KITAB IANAH AL THOLIBIN JUZ I hal.24
" Barang siapa mati dan punya tanggungan sholat, maka tidak wajib
Qodlo' dan membayar tebusan oleh ahli warisnya. Dan dalam satu pendapat
seperti pendapat segolongan Mujtahid, bahwa sholat itu diQodlo' karena
ada hadits riwayat imam Bukhori dan lainnya. Dari sanalah, lalu
segolongan imam imam kita Syafiiyyah memilihnya. Imam Subki pernah
mengerjakan Qodlo' sholat untuk kerabatnya. Ibnu Burhan menukil dari
Qoul Qodim bahwa jika si mayit meninggalkan harta, maka keluarganya
wajib mengQodlo' sholat untuknya, sebagaimana puasa."
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar