PERTANYAAN
Nunu Nurul Qomariyah
Assalamu'alaikum.
Bismillah
saya ingin bertanya bagaimana hukum donor sperma atau sel telur bagi pasangan suami istri yang tidak subur?
Dan bgaimana hukum menyewakan rahim bagi pembiakan cikal bakal manusia? Menurut pandangan islam.
JAWABAN
Toni Imam Tontowi
Waalaikumsalam wr wb
Hukumnya tafsil sbb:
* Apabila sperma yang di tabung dan yang dimasukan ke dalam rahim
wanita tersebut ternyata bukan sperma suami istri, maka hukumnya haram.
* Dan apabila sperma/mani yang ditabung tersebut sperma suami istri,
tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga haram.
* Bila sperma yang ditabung itu sperma/mani suami istri dan cara
mengeluarkannya muhtarom, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri
maka hukumnya boleh.
Keterangan:
Mani muhtarom adalah yang keluar atau dikeluarkan dengan cara yang diperbolehkan oleh syara'
Tentang anak yang dihasilkan dari sperma, tersebut dapat ilhaq atau
tidak kepada pemilik mani terdapat perbedaan pendapat antara Imam Ibnu
Hajar dan Imam Romli.
Menurut Imam Ibnu Hajar tidak bisa ilhaq kepada pemilik mani secara
mutlaq (baik muhtarom atau tidak) sedang menurut Imam Romli anak
tersebut dapat ilhaq kepada pemilik mani dengan syarat keluarnya mani
tersebut harus muhtarom.
Dasar Pengambilan Dalil
Al-jami'ul Shoghir hadis no. 8030
مامن ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل له. رواه ابن الدنا عن الهشيم بن مالك الطائ الجامع الصغير
Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik (menyekutukan Allah )
disisi Allah dari pada maninya seorang laki-laki yang ditaruh pada
rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ibnu Abid-dunya dari Hasyim
bin Malik al-thoi)
Hikmatu Tasyri'wal Safatuhu, II: 48
من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقين ماءه زرع أخيه
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan
sekali-kali menyiram air (maninya ) pada lahan tanaman (rahim) orang
lain.
Al-Qolyubi, IV: 32
ولو أتت بولد عُلِمِ أنه ليس منه مع إمْكَانِه مِنْهُ ( لَزِمَهُ
نَفْيُهُ ) لِأَنَّ تَرْكَ النَّفْيِ يَتَضَمَّنُ اسْتِلْحَاقَ مَنْ
لَيْسَ مِنْهُ حَرَامٌ.
Apabila seoarang perempuan datang dengan membawa anak, dan diketahui
bahwa anak tersebut bukan dari suaminya, dan dapat mungkin dari
suaminya (namun secara yakin tidak dari suaminya). Maka wajib
meniadakan (menolak mengakui), karena bila tidak dilaksanakan
penolakan, dapat dimasukan nasab dari orang yang tidak haram
(suaminya).
Bujairimi Iqna' IV: 36
( الحاصل ) المراد بالمنى المحترام حال خروجه فقط على ما اعتمده مر وان
كان غير محترم حال الدخول، كما اذا احتلم الزوج وأخذت الزوجة منيه فى
فرجها ظانة أنه من منىّ اجنبى فإن هذا محترم حال الخروج وغير محترم حال
الدخول وتجب العدة به إذا طلقت الزوجة قبل الوطء على المعتمد خلافا لإبن
حجر لأنه يعتبر أن يكون محترما فى الحالين كماقرره شيخنا.
(Kesimpulan) yang dimaksud mani muhtarom (mulia) adalah pada waktu
keluarnya saja, seperti yang dikuatkan Imam Romli, meskipun tidak
muhtarom pada waktu masuk. Contoh: suami bermimpi keluar mani, dan
istrinya mengambilnya (air mani tersebut) lalu dimasukan ke farjinya
dengan persangkaan, bahwa air mani tersebut milik laki-laki lain (bukan
suaminya) maka hal ini dinamakan mani muhtarom keluarnya, tapi tidak
muhtarom waktu masuknya kefarji, dan dia wajib punya iddah (masa
penantian) jika suaminya menceraikan sebelum disetubui. Menurut yang
mu'tamad, berbeda dengan pendatnya imam ibnu hajar yang mengatakan,
kreterianya harus muhtarom keduanya (waktu masuk dan keluar) seperti
ketetapan dari Syaikhuna (Rofi'i Nawawi).
Kifayatu Al-akhyar, II: 113
لو إستمنى الرجل منية بيد امرأته او امته جاز لأنها محل استمتاعها
Jika seorang suami sengaja mengeluarkan air maninya dengan perantara
tangan istrinya, atau tangan perempuan amatnya, maka boleh, karena
perempuan tersebut tempat istima' (senang-senang) bagi seorang suami.
Tuhfa, VI: 431, Al-bajuri, II: 172, Al-bughya: 238
http://www.piss-ktb.com/2012/03/050-fiqih-bayi-tabung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar