Minggu, 09 Desember 2012

422 : HUKUM MENERIMA PEMBERIAN DARI UANG HARAM

PERTANYAAN 


Ahmad Syaifuddin



Ditolak sayang... diterima meragukan hati..

ada ROKOK SEBUNGKUS pemberian temanku yg habis MENANG TARUHAN BOLA...

bolehkah aku menerimanya & bagaimana hukum rokok tersebut ?


JAWABAN

Mbah Pardan Milanistie

Wa'alaikum salam.......

nderek urun rembug

sejumlah ulama peneliti menguatkan
pendapat Ibnu Mas’ud.
Dari sisi dalil, pendapat Ibnu Mas’ud adalah
pilihan yang tepat. Di antara ulama yang
menguatkan pendapat Ibnu Mas’ud adalah
Ibnu Abdil Bar Al-Maliki, dalam kitabnya ' At-
Tamhid'.” (Syarah Arbain Nawawiyyah
karya Syekh Shalih Alu Syekh, hlm. 153--155,
terbitan Dar Al-‘Ashimah, Riyadh, cetakan
pertama, 1431 H)
: ﻝﺎﻗ ﺩﻮﻌﺴﻣ ﻦﺑﺍ ﻦﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﺪﺒﻋ ﻦﺑ ﺭﺫ ﻦﻋ
ﻞﻛﺄﻳ ﺍﺭﺎﺟ ﻲﻟ ﻥﺇ : ﻝﺎﻘﻓ ﻞﺟﺭ ﻪﻴﻟﺇ ﺀﺎﺟ
: ﻝﺎﻘﻓ ، ﻲﻧﻮﻋﺪﻳ ﻝﺍﺰﻳ ﻻ ﻪﻧﺇﻭ ، ﺎﺑﺮﻟﺍ
ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻤﺛﺇﻭ ، ﻚﻟ ﻩﺄﻨﻬﻣ
Dari Dzar bin Abdullah, dia berkata, “Ada
seseorang yang menemui Ibnu Mas’ud lalu
orang tersebut mengatakan,
'Sesungguhnya, aku memiliki tetangga
yang membungakan utang, namun dia
sering mengundangku untuk makan di
rumahnya.' Ibnu Mas’ud mengatakan,
'Untukmu enaknya (makanannya)
sedangkan dosa adalah
tanggungannya.' ” (Diriwayatkan oleh
Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no.
14675)
ﻖﻳﺪﺻ ﻚﻟ ﻥﺎﻛ ﺍﺫﺇ :ﻝﺎﻗ ﻲﺳﺭﺎﻔﻟﺍ ﻥﺎﻤﻠﺳ ﻦﻋ
،ﻞﻣﺎﻋ ﺔﺑﺍﺮﻗ ﻭﺫ ﻭﺃ ﻞﻣﺎﻋ ﺭﺎﺟ ﻭﺃ ،ﻞﻣﺎﻋ
،ﻡﺎﻌﻃ ﻰﻟﺇ ﻙﺎﻋﺩ ﻭﺃ ،ﺔﻳﺪﻫ ﻚﻟ ﻯﺪﻫﺄﻓ
ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻤﺛﺇﻭ ،ﻚﻟ ﻩﺄﻨﻬﻣ ﻥﺈﻓ ،ﻪﻠﺒﻗﺎﻓ.
Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan,
“Jika Anda memiliki kawan, tetangga, atau
kerabat yang profesinya haram, lalu dia
memberi hadiah kepada Anda atau
mengajak Anda makan di rumahnya,
terimalah! Sesungguhnya, rasa enaknya
adalah hak Anda, sedangkan dosanya
adalah tanggung jawabnya. ” (Diriwayatkan
oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no.
14677)
Ringkasnya, harta haram itu ada dua macam:
Pertama: Haram karena bendanya. Misalnya:
Babi dan khamar; mengonsumsinya adalah
haram atas orang yang mendapatkannya
maupun atas orang lain yang diberi hadiah
oleh orang yang mendapatkannya.
Kedua: Haram karena cara mendapatkannya.
Misalnya: Uang suap, gaji pegawai bank, dan
penghasilan pelacur; harta tersebut hanyalah
haram bagi orang yang mendapatkannya
dengan cara haram. Akan tetapi, jika orang
yang mendapatkannya dengan cara haram
tersebut menghadiahkan uang yang dia
dapatkan kepada orang lain, atau dia gunakan
uang tersebut untuk membeli makanan lalu
makanan tadi dia sajikan kepada orang lain
yang bertamu ke rumahnya, maka harta tadi
berubah menjadi halal untuk orang lain tadi,
karena adanya perbedaan cara
mendapatkannya antara orang yang memberi
dengan orang yang diberi. Inilah pendapat
ulama yang paling kuat dalam masalah ini,
sebagaimana pendapat ini adalah pendapat
dua shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam, yaitu Ibnu Mas’ud dan Salman Al-
Farisi.
Wallohu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar