PERTANYAAN
Nunu Nurul Qomariyah
Assalamu'alaikum
bolehkah menghadiri undangan acara perayaan hari raya natal misalnya.
dan kalo datang pasti mengucapkan selamat kepada mereka
bagaimana hukumnya ?
JAWABAN
Suanang Utuh
wa'alakum salam
ada beberapa pendapat yang saya COPAS dari Group sebelah (Mohon dicermati masing-masing, karena saya jg awam dan InsyaAllah masih belajar)
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
----------------------------------------------
Dalam kitab fathul aliyu al malik 2/348 di katakan:
" ﻭﺳﺌﻞ ﻋﺰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻦ ﻣﺴﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﻟﺬﻣﻲ ﻓﻲ
ﻋﻴﺪﻩ" :ﻋﻴﺪ ﻣﺒﺎﺭﻙ" ﻫﻞ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻡ ﻻ؟ ﻓﺄﺟﺎﺏ: ﺇﻥ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ
ﻟﺬﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﻗﺼﺪ ﺗﻌﻈﻴﻢ ﺩﻳﻨﻬﻢ ﻭﻋﻴﺪﻫﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ، ﻭﺇﻥ
ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺫﻟﻚ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺟﺮﻯ ﻋﻠﻰ ﻟﺴﺎﻧﻪ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﺑﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﻣﻦ
ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ "
: dan di tanya Syaikh izzuddin bin abdissalam
tentang seorang muslim yang berkata kepada kafir
dzimmi [kafir yang berdamai dgn muslim] pada
saat hari rayanya: ied mubarok; selamat hari raya
yg di berkahi,apakah hukumnya makruh atau
tidak??,maka beliau menjawab: kalau muslim
mengatakan itu dengan tujuan mengagungkan
agama dan hari raya mereka maka itu akan
menjadikan ia kafir,kalau tidak bertujuan seperti itu
dan sebatas ucapan saja,maka tidak menjadikan
kafir dengan tanpa adanya tujuan tersebut.pent.
maka jawaban di atas menyatakan kebolehannya
mengucapkan selamat natal,juga di perkuat
dengan:
1. Rasul saw mengucapkan doa untuk non muslim,
diantara doa beliau : yahdiina wayahdiikumllah
wayushlih baalakum (Semoga Allah memberi
petunjuk pada kami dan pada kalian, dan
membenahi keadaan kalian) (HR Imam Bukhari
pada Adabul Mufrad).
2. mengenai ucapan natal, hal itu dilarang dan
haram hukumnya jika diniatkan untuk memuliakan
agama lain, namun jika diniatkan untuk menjalin
hubungan baik agar mereka tertarik pada islam
atau tidak membenci islam, maka hal itu ada
sebagian ulama yg memperbolehkan.
Allah berfirman:"Allah tidak melarang kamu
berbuat baik dan adil terhadap orang-orang yang
tidak memerangi kamu dalam agama dan tidak
mengusir kamu dari kampung-kampungmu sebab
Allah senang kepada orang-orang yang adil. Allah
hanya melarang kamu bersahabat dengan orang-
orang yang memerangi kamu dalam agama dan
mengusir kamu dari kampung-kampungmu dan
saling bantu-membantu untuk mengusir kamu;
barangsiapa bersahabat dengan mereka, maka
mereka itu adalah orang-orang zalim." (al-
Mumtahinah: 8-9)
3. mengucapkan selamat untuk menyambut
kemuliaan agama lain haram hukumnya secara
mutlak.namun jika tidak untuk memuliakan agama
lain, seperti ingin mempererat hubungan dg
mereka, apakah itu keluarga atau teman, atau
siapapun agar mereka tertarik pada kebaikan dan
keramahan agama islam maka hal ini khilaf,
sebagian ulama memperbolehkan dan sebagian
tetap mengharamkan,kelompok yg membolehkan
ucapan Natal / tahun baru / waisak dlsb jika betul
betul diyakini perbuatan itu bisa membuatnya
tertarik pada islam.
Allah berfirman: "Barangkali Allah akan menjadikan
antara kamu dan antara orang-orang yang kamu
musuhi itu perasaan cinta, sedang Allah Maha
Kuasa, dan Allah pun Maha Pengampun dan Belas-
kasih." (al-Mumtahinah: 7)
Nunu Nurul Qomariyah
Assalamu'alaikum
bolehkah menghadiri undangan acara perayaan hari raya natal misalnya.
dan kalo datang pasti mengucapkan selamat kepada mereka
bagaimana hukumnya ?
JAWABAN
Suanang Utuh
wa'alakum salam
ada beberapa pendapat yang saya COPAS dari Group sebelah (Mohon dicermati masing-masing, karena saya jg awam dan InsyaAllah masih belajar)
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
----------------------------------------------
Dalam kitab fathul aliyu al malik 2/348 di katakan:
" ﻭﺳﺌﻞ ﻋﺰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻦ ﻣﺴﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﻟﺬﻣﻲ ﻓﻲ
ﻋﻴﺪﻩ" :ﻋﻴﺪ ﻣﺒﺎﺭﻙ" ﻫﻞ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻡ ﻻ؟ ﻓﺄﺟﺎﺏ: ﺇﻥ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ
ﻟﺬﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﻗﺼﺪ ﺗﻌﻈﻴﻢ ﺩﻳﻨﻬﻢ ﻭﻋﻴﺪﻫﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ، ﻭﺇﻥ
ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺫﻟﻚ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺟﺮﻯ ﻋﻠﻰ ﻟﺴﺎﻧﻪ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﺑﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﻣﻦ
ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ "
: dan di tanya Syaikh izzuddin bin abdissalam
tentang seorang muslim yang berkata kepada kafir
dzimmi [kafir yang berdamai dgn muslim] pada
saat hari rayanya: ied mubarok; selamat hari raya
yg di berkahi,apakah hukumnya makruh atau
tidak??,maka beliau menjawab: kalau muslim
mengatakan itu dengan tujuan mengagungkan
agama dan hari raya mereka maka itu akan
menjadikan ia kafir,kalau tidak bertujuan seperti itu
dan sebatas ucapan saja,maka tidak menjadikan
kafir dengan tanpa adanya tujuan tersebut.pent.
maka jawaban di atas menyatakan kebolehannya
mengucapkan selamat natal,juga di perkuat
dengan:
1. Rasul saw mengucapkan doa untuk non muslim,
diantara doa beliau : yahdiina wayahdiikumllah
wayushlih baalakum (Semoga Allah memberi
petunjuk pada kami dan pada kalian, dan
membenahi keadaan kalian) (HR Imam Bukhari
pada Adabul Mufrad).
2. mengenai ucapan natal, hal itu dilarang dan
haram hukumnya jika diniatkan untuk memuliakan
agama lain, namun jika diniatkan untuk menjalin
hubungan baik agar mereka tertarik pada islam
atau tidak membenci islam, maka hal itu ada
sebagian ulama yg memperbolehkan.
Allah berfirman:"Allah tidak melarang kamu
berbuat baik dan adil terhadap orang-orang yang
tidak memerangi kamu dalam agama dan tidak
mengusir kamu dari kampung-kampungmu sebab
Allah senang kepada orang-orang yang adil. Allah
hanya melarang kamu bersahabat dengan orang-
orang yang memerangi kamu dalam agama dan
mengusir kamu dari kampung-kampungmu dan
saling bantu-membantu untuk mengusir kamu;
barangsiapa bersahabat dengan mereka, maka
mereka itu adalah orang-orang zalim." (al-
Mumtahinah: 8-9)
3. mengucapkan selamat untuk menyambut
kemuliaan agama lain haram hukumnya secara
mutlak.namun jika tidak untuk memuliakan agama
lain, seperti ingin mempererat hubungan dg
mereka, apakah itu keluarga atau teman, atau
siapapun agar mereka tertarik pada kebaikan dan
keramahan agama islam maka hal ini khilaf,
sebagian ulama memperbolehkan dan sebagian
tetap mengharamkan,kelompok yg membolehkan
ucapan Natal / tahun baru / waisak dlsb jika betul
betul diyakini perbuatan itu bisa membuatnya
tertarik pada islam.
Allah berfirman: "Barangkali Allah akan menjadikan
antara kamu dan antara orang-orang yang kamu
musuhi itu perasaan cinta, sedang Allah Maha
Kuasa, dan Allah pun Maha Pengampun dan Belas-
kasih." (al-Mumtahinah: 7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar