Minggu, 06 Mei 2012

180 : HUKUM DAGING MONYET

PERTANYAAN


Phutu Demanx Logawa

asaalamu'alaikum....saya mau tanya daging monyet hukum y apa..


PERTANYAAN


Aryo Mangku Langit


Bismillah>
Ini merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`, ‘Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta’ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)”
Keterangan di kitab Al-Luqothot point ke-13]
Allohu A'lam


Dari Abu Tsa'labah bahawa Nabi s.a.w melarang dari memakan setiap binatang buas yang bertaring
(Hadith riwayat Muslim)

Monyet tergolong binatang "dziinaab" yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa, anjing, harimau, beruang, dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan". ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar