Kamis, 17 Mei 2012

198 : HUKUM MEMJUAL ORGAN TUBUH MANUSIA

 PERTANYAAN


Nunu Nurul Qomariyah


Assalamu'alaikum

Mau tanya apa hukumnya menjual organ Tubuh manusia?


JAWABAN



Mat Kribo

wa'alaikumsalam,
adapun hukumnya menjual organ Tubuh manusia adalah haram apabila semata untuk diperdagangkan/diperjual-belikan.

Didalam jual beli organ tubuh manusia terdapat penghinaan terhadapNya padahal Allah swt telah memuliakannya.
Firman Allah swt :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً

Artinya : “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al Israa : 70)

Diantara alasan kebanyakan ulama yang mengharamkan jual beli organ tubuh manusia ini adalah bertentangan dengan kemuliaan yang diberikan Allah kepada manusia. (Markaz al Fatwa No. 632)

Wallahu A'lam



Nunu Nurul Qomariyah


Pertanyaan di lanjut, kalo untk menolong orang yg sakit parah bgaimana kang?



Mat Kribo

donor organ tubuh adalah perbuatan yang dibolehkan secara syar’i dan sangat terpuji...apabila telah memenuhi beberapa syarat..
(untuk pendonornya yg masih hidup) diantaranya adalah
- tdk membahayakan sipendonor
- dilakukan secara suka-rela dan
- disesuaikan dg kebutuhannya

(utk pendonornya yg sudah meninggal) diantaranya adalah :
- Mengambil organ dari tubuh manusia yang telah meninggal untuk menyelamatkan nyawa orang lain yang membutuhkannya,dengan syarat, mayat yang diambil organnya telah menyetujuinya saat masih hidup.

kurang lebihnya begitu__mohon koreksi dan tambahannya

1 komentar: